Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36983/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36983/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Desember 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.6.509.046.386,00 yang terdiri dari :Koreksi Retur PenjualanSelisih Ledger dengan laporan keuanganJumlahRp. 818.713.769,00Rp.5.690.332.617,00Rp.6.509.046.386,00 Menurut Terbanding : bahwa mengenai Retur Penjualan yang menurut Pemohon Banding dapat dipertanggung jawabkan. Setelah diteliti nota retur yang dibuat Pemohon Banding merupakan nota retur gabungan, dimana nota retur gabungan tidak memenuhi syarat nota retur. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, dalam Pasal 3 huruf e disebutkan minimal teridentifikasi Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; Menurut Pemohon : bahwa disini ledger piutang dikoreksi dengan piutang yang Pemohon Banding serahkan kepada pihak pabrikan untuk diambil alih penagihannya hal ini dapat dibuktikan jika pada awalnya hutang dagang Pemohon Banding Rp21.990.217.762,00 dan pada laporan keuangan tercatat Rp 15.730.851.884,00 atau selisih sebesar Rp 6.259.365.878,00, (berkaitan dengan koreksi omset di PPh Badan); Menurut Majelis : bahwa dalam perkara banding ini yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.6.509.046.386,00 yang terdiri dari : 1.Koreksi retur penjualan Rp 818.713.769,002.Koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 5.690.332.617,001.Koreksi Retur Penjualan Rp 818.713.769,00bahwa koreksi Terbanding atas retur penjualan sebesar Rp 818.713.769,00 dengan alasan retur yang dilakukan Pemohon Banding dengan nota retur gabungan tidak dapat diberlakukan karena tidak memenuhi syarat sebagai nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa :1.Rekapitulasi Nota Retur Penjualan Tahun 20072.Nota Retur3.Faktur Pajakbahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa nota retur gabungan tersebut berasal dari faktur pajak yang juga gabungan; bahwa dari nota retur gabungan tersebut terlihat adanya nomor faktur pajak, macam dan jenis barang, kuantum, harga satuan dan harga barang yang dikembalikan; bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan berbunyi :”Nota retur sekurang-kurangnya mencantumkan : macam, jenis, kuantum, dan harga jual barang kena pajak yang dikembalikan”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tersebut di atas diketahui bahwa nota retur sekurang-kurangnya mencamtumkan macam, jenis, kuantum dan harga jual barang kena pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan nota retur gabungan yang menjadi sengketa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994 tanggal 21 Desember 1994; bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas retur penjualan sebesar Rp.818.713.769,00 tidak dapat dipertahankan 2.Koreksi Selisih Saldo Akhir Piutang Usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 5.690.332.617,00bahwa koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 5.690.332.617,00 penyelesaian sengketanya sama dengan sengketa peredaran usaha di PPh Badan; bahwa pembahasan sengketa peredaran usaha berupa koreksi koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp.6.259.365.878,00 (termasuk PPN) karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara saldo akhir yang dilaporkan di Laporan Keuangan dengan di Ledger, menunjukkan adanya penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.5.690.332.617,00 adalah sebagai berikut : bahwa koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 6.259.365.878,00 (termasuk PPN) karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara saldo akhir yang dilaporkan di Laporan Keuangan dengan di Ledger, menunjukkan adanya penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.5.690.332.617,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya penyerahan atau pengambil alihan piutang Pemohon Banding kepada pihak pabrikan (PT.YYY), sehingga karena piutang berkurang maka hutang pun berkurang dan hal ini telah dilaporkan di SPT PPH Badan, dan juga disampaikan perhitungan piutang dan hutang akibat adanya pengalihan tersebut yaitu saldo akhir hutang pada buku hutang adalah sebesar Rp.21.997.906.979,00 dan pada neraca dicatat sebesar Rp.15.730.851.884,84 sedangkan saldo akhir pada buku piutang adalah sebesar Rp.16.712.120.092,00 dan pada neraca dicatat sebesar Rp.10.448.127.465,00; bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding bukti pendukung adanya pengalihan piutang dan pencatatan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan data berupa :1.Buku besar piutang Tahun 20072.Buku besar hutang dagang Tahun 20073.Tanda Terima tagihan-tagihan yang telah diambil alih4.Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. XXX Laporan Keuangan Tahun 2007 yang dinotariskan,5.Surat Kesepakatan Bersama antara PT. XXX dengan PT. YYY yang dinotariskan,6.Laporan Keuangan Tahun 2007bahwa berdasarkan data tersebut Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa buku piutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak sama dengan yang disampaikan dalam pemeriksaan dan atas pernyataan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa buku piutang tersebut ditambahkan oleh Pemohon Banding setelah diketahui pada pemeriksaan adanya kekurangan pencatatan yang dilakukan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan penjelasan di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat pembukuan yang ditambahkan oleh pada buku piutang atas pencatatan pengalihan piutang yang belum dicatatkan oleh Pemohon Banding pada buku piutang pada saat buku piutang tersebut disampaikan pada waktu pemeriksaan; bahwa dari data berupa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. XXX Laporan Keuangan Tahun 2007 yang dinotariskan, diketahui terdapat adanya kesepakatan dalam PT. XXX untuk mengalihkan piutang kepada PT. YYY sebesar Rp.6.263.992.627,28 dan hal tersebut diperkuat dengan data berupa dan Surat Kesepakatan Bersama antara PT. XXX dengan PT. YYY yang dinotariskan, yang menunjukkan adanya kesepakatan pengalihan piutang Pemohon Banding kepada PT. YYY; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp.6.259.365.878,00 (termasuk PPN) merupakan pengalihan piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY; bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp.5.690.332.617,00, lebih kecil dari perhitungan menurut Majelis (termasuk PPN) sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tersebut sudah termasuk dalam jumlah selisih sebesar Rp.6.263.992.627,00, dengan demikian Majelis berpendapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36917/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36917/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Mei s.d Juli 2008 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat tetap berkesimpulan bahwa surat permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 sehingga tidak dipertimbangkan; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke KPP Wajib Pajak Besar Dua, yang kali ini ditolak kembali dengan alasan bahwa permohonan yang Penggugat ajukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 21/PMK.03/2008 dan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP; Menurut Majelis : bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008; bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, kronologis timbulnya sengketa gugatan ini adalah sebagai berikut : bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 7354R/085/2009 tanggal 2 Maret 2009; bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 7354R/085/2009 tanggal 2 Maret 2009 tersebut, diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-281/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Agustus 2009 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-281/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Agustus 2009 tersebut ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 7354R/479/2009 tanggal 28 Januari 2010; bahwa atas gugatan tersebut telah diputus dengan Putusan Nomor Put.27321/PP/M.IV/99/2010 yang pada intinya menolak gugatan Penggugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008, Penggugat mengajukan keberatan dan banding : -Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dengan Surat Keberatan Nomor: 7354R/083/2009 tanggal 2 Maret 2009 dan Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/114/2010 tanggal 24 Maret 2010,-Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dengan Surat Keberatan Nomor: 7354R/084/2009 tanggal 2 Maret 2009 dan Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/106/2010 tanggal 12 Maret 2010;bahwa Penggugat berkesimpulan bahwa dalam hal ini permohonan gugatan Penggugat tidak terpisahkan dengan permohonan banding atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-497/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-485/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 15 Desember 2009 atas SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008; bahwa atas Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/114/2010 tanggal 24 Maret 2010 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 sedangkan atas Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/106/2010 tanggal 12 Maret 2010 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa koreksi positif DPP PPN berupa koreksi Terbanding atas Potongan Harga tidak dapat dipertahankan; bahwa sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor : 7354R/EXT/ACCH/186/2011 tanggal 23 Juni 2011 karena terkait dengan SKPKB dan SKPLB yang telah diajukan keberatan dan banding serta telah ada putusan Pengadilan Pajaknya yang membatalkan koreksi terkait dengan STP tersebut; bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut Tergugat menjawab dengan Surat Nomor S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang pada intinya permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang intinya permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal jangka waktu 3 bulan; bahwa atas Surat Nomor S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor : 7354R/EXT/ACCH/227/2011 tanggal 25 Juli 2011; bahwa menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011, Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-295/WPJ.19/KP.0207/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Usul Pengurangan Sanksi Adminstrasi berupa denda (STP) Pasal 14 ayat (4) PPN Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Secara Jabatan. Adapun perhitungan sanksi administrasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36916/PP/M.IV/25/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36916/PP/M.IV/25/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak : Januari s.d Desember 2007 Pokok Sengketa : Koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp161.005.179,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyetujui bahwa tidak semua aktiva tetap yang disimpulkan oleh pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi. Tambahan aktiva tetap yang dikerjakan oleh Pemohon Banding penyedia jasa konstruksi adalah rumah genset (3 buah), rumah gardu (3 buah), tangki solar/fuel (6 buah) dan kolam. Pekerjaan aktiva tetap yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dimulai pada tahun 2006 dan berakhir pada tahun 2007. Oleh karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana mestinya karena belum adanya data/dokumen yang cukup untuk melakukan pengujian (misalnya belum ada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Final tahun 2006, rekening koran 2006 dan buku besar 2006) maka Terbanding mempertahankan Objek Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek Pajak tahun 2006 senilai Rp 161.005.179, 00. Sehingga menurut Terbanding Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final jasa konstruksi adalah sebesar Rp 747.755.923,00; Menurut Pemohon : bahwa koreksi sebesar Rp 161.005.179,00 tersebut didapat dari perbedaan hitungan Peneliti dan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp161.005.179,00 berdasarkan ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan daftar pertambahan aktiva tetap di neraca; bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan terbukti bahwa Pemohon Banding telah membebankan dan melaporkan PPh Jasa Konstruksi tersebut pada tahun 2006, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding :Rekap equalisasi PPh Pasal 4 (2) – Jasa KonstruksiDaftar Bukti PotongBukti Potong PPhSPM PPh Pasal 4 (2)SPM PPh Pasal 21bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menyatakan :bahwa bukti-bukti yang disebutkan Pemohon Banding tidak pernah diterima oleh Terbanding pada saat proses keberatan, meskipun telah diminta kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen/bukti tersebut pada saat proses keberatan dengan alasan bukti-bukti yang diminta Terbanding masih berada di Pengadilan Pajak karena pada saat itu sedang proses banding;bahwa sehingga Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang diajukan banding oleh Pemohon Banding ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat biaya sebesar Rp.161.005.179,00 yang merupakan biaya di tahun 2006 yang terdiri dari :Obyek PPh Pasal 23 Rp 119.461.494,00Bukan obyek PPh Pasal 23 Rp 41.543.685,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui atas objek pajak tersebut telah dilakukan pemotongan dan telah dilaporkan di tahun 2006; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan keterangan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya sebesar Rp 161.005.179,00 terjadi di Tahun 2006 namun masih dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Bangunan “Dalam Pengerjaan/Penyelesaian”, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) di Tahun Pajak 2007; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp 161.005.179,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-247/WPJ.01/2010 tanggal 8 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingKoreksi positif yang tidak dapat dipertahankanDasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 747.755.923,00Rp 161.005.179,00Rp 586.750.744,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-247/WPJ.01/2010 tanggal 8 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00009/240/07/123/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) yang terutangKredit PajakJumlah Kekurangan Pembayaran pokok pajakRp 586.750.744,00Rp 11.735.015,00Rp 11.735.015,00Rp Nihil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36904/PP/M.VIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36904/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah menghentikan kegiatan usahanya secara permanen efektif tanggal 31 Desember 2009 sehubungan dengan dikeluarkannya KMK.406/KMK.06/2004 dimana perusahaan, dalam ruang lingkup usahanya, sudah tidak dapat beroperasi lagi secara hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (terlampir Surat Pemberitahuan Tidak Memperpanjang Izin Perusahaan menjadi Usaha Jasa Penilai yang disampaikan ke Departemen Keuangan dan KMK terkait). YYY selaku ex-pimpinan Pemohon Banding dan satu- satunya yang tersisa dari Pemohon Banding, mengalami stroke hemorrhagic pada tanggal 27 Juli 2009 dan sampai sekarang masih mengalami keterbatasan fisik untuk kembali aktif bekerja; Menurut Pemohon : bahwa dalam surat Banding Nomor : 008/SP/7/2011 tanggal 03 Mei 2011 Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen-dokumen sebagai berikut : Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011;Surat dari Terbanding Nomor : S-1329/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 06 Juni 2011 perihal Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak; Surat Kuasa Khusus dari Drs. YYY kepada ZZZ tanggal 07 Juli 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, ditandatangani oleh ZZZ, jabatan: Kuasa Pemohon Banding; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00023/206/05/071/10 tanggal 19 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 07 Juli 2011(diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 06 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yaitu tanggal 11 Mei 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 ditandatangani oleh ZZZ, jabatan: Kuasa Pemohon Banding disertai dengan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 7 Juli 2011 yang dapat menerangkan bahwa Drs. YYY telah memberikan kuasa kepada ZZZ untuk menandatangani surat banding; bahwa Drs. YYY, jabatan : Presiden Direktur berdasarkan salinan Berita Acara PT “ABC” No. 100 tanggal 22 Agustus 1994 yang dibuat oleh Notaris DDD S.H, berwenang memberikan kuasa penandatangan Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp.121.278.800,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding adalah sebesar Rp. 50% x 121.278.800,00 = Rp.60.639.400,00 bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding karena perusahaan sudah tidak melakukan aktivitas lagi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa tidak terdapat bukti pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00023/206/05/071/10 tanggal 19 April 2010 atas nama : XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36902/PP/M.VIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36902/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 3.593.288.433,00,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Koreksi Biaya Promosi yang tidak Valid; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 3.593.288.433,00 yang merupakan koreksi biaya pemasaran dan promosi oleh Terbanding karena biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon mengajukan sengketa atas koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp. 3.593.288.433,- Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor : LAP-726/1.3/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 2 Nopember 2009 diketahui bahwa koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp 5.658.732.198 karena menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti; bahwa atas penerbitan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 nomor : 00154/406/07/057/09 tanggal 3 Nopember 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor : S-03/XII/KJK/2009 tanggal 7 Desember 2009 yang telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding dengan keputusan nomor : KEP-1005/WPJ.07/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dengan penjelasan sebagai berikut : -Koreksi positif atas jurnal reverse (jurnal balik) pada pos biaya advertising and promotion sebesar Rp2.065.443.765, koreksi dibatalkan;-Koreksi biaya promosi dan pemasaran sebesar Rp3.593.288.433 tetap dipertahankan karena tidak didukung dengan bukti-bukti;bahwa atas keputusan keberatan Terbanding, Pemohon Banding dengan surat nomor : S-01/XI/KJK/2010 tanggal 29 Nopember 2010 mengajukan banding atas koreksi biaya Promosi dan Pemasaran sebesar Rp 3.593.288.433,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat yang menjadi koreksi dalam perkara banding ini adalah koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp.3.593.288.433,00; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp 3.593.288.433,00 karena biaya tersebut berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyatakan dari koreksi sebesar Rp 3.593.288.433,00, Pemohon Banding mengakui koreksi sebesar Rp.152.099.607,00 sehingga koreksi yang diajukan banding menjadi sebesar Rp.3.441.188.826,00; bahwa dalam persidangan dan dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa : -General Ledger biaya promosi dan penjualan-SPT PPh Badan Tahun 2007-General Ledger 2007-Internal Voucher-Trial Balancebahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi biaya pemasaran dan promosi tersebut berasal dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Public YYY dengan pendapat wajar tanpa syarat; bahwa Pemohon Banding mengemukakan dalam Laporan Keuangan dimaksud, besarnya biaya advertising dan promotions adalah sebesar Rp. 15.116.073.837,-, dan koreksi sebesar Rp 3.441.188.824,00 tersebut termasuk dalam dalam biaya advertising dan promotion tersebut; bahwa nilai sengketa sebesar Rp.3.441.188.826,00 tersebut terdiri atas :––––-Acrual Promo Januari 2007Acrual Promo Februari 2007Acrual Promo Maret 2007Acrual Promo Mei 2007Adjustment A & P for distributor Juli – Desember 2007Rp. 765.250.000,00Rp. 901.792.157,00Rp. 914.050.820,00Rp. 440.673.256,00Rp. 419.422.591,00Rp.3.441.188.824,00bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan accrue biaya promosi yang diperhitungkan pada setiap akhir bulan adalah estimasi biaya promosi yang akan dikeluarkan pada bulan-bulan berikutnya dan pada akhir tahun, ketika diketahui accrue (estimasi) biaya promosi yang dicatat melebihi jumlah yang seharusnya dibiayakan maka Pemohon Banding mencatat adanya jurnal pembalik atas kelebihan pencatatan estimasi biaya promosi tersebut dengan jurnal penyesuaian pada AJE 41/12/07, AJE 100/12/07; bahwa dalam persidangan yang dilakukan, Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ke tiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ke tiga termasuk rekening Koran dan sebagainya, sehingga Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis bahwa biaya sebesar Rp.3.441.188.824,00 adalah benar biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Neto berupa biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp.3.593.288.433,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1005/WPJ.07/2010 tanggal 13 Oktober 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00154/406/07/057/09 tanggal 3 Nopember 2009 atas nama : XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36843/PP/M.VII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36843/PP/M.VII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 312.920.671,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa batu bara bukan merupakan Barang Kena Pajak, di mana saat penyerahan batu bara tidak dikenakan PPN. Sehingga Pajak Masukan atas pembelian batu bara tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000). Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 hal ketentuan perpajakan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (Lex Specialis). Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 312.920.671,00 yang diterbitkan oleh PT. XXX atas transaksi pembelian batu bara: bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 yang menyatakan kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk di dalamnya batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara bukan merupakan Barang Kena Pajak, dan atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan atas pembelian batu bara tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa menurut Pemohon Banding Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 hal ketentuan perpajakan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (Lex Specialis). bahwa menurut Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 “Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya”. Namun khusus batu bara telah diatur dan diperlakukan tersendiri oleh Menteri Keuangan yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden. bahwa menurut Pemohon Banding batu bara tidak termasuk dalam kelompok barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN karena batu bara tidak tercantum pada-PP 31 tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007,-PMK Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008,-SE-01/PJ.02/2007 tanggal 17 Januari 2007.maka batu bara bukan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan. bahwa dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :“(1)Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(2)Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :a.b.c.d.barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,uang, emas batangan, dan surat-surat berharga”.bahwa dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan sebagai berikut : “Pasal 1Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :a.b.c.d.Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya,Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, danUang, emas batangan, dan surat-surat berharga.Pasal 2Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :a.b.c.d.e.f.minyak mentah (crude oil),gas bumi,panas bumi,pasir dan kerikil,batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; danbijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit”.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding selama persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan ekspor atas batubara berupa Indonesia Stem Coal In Bulk yang belum diolah menjadi briket batubara. bahwa Pajak Masukan yang disengketakan merupakan Pajak Masukan atas perolehan batubara dari PT. XXX berupa Indonesia Stem Coal In Bulk, dimana PT. XXX merupakan kontraktor PKP2B Generasi III yang memungut PPN atas penyerahan batubara. bahwa Pemohon Banding bukan merupakan kontraktor PKP2B Generasi III, tetapi salah satu usaha Pemohon Banding adalah perdagangan batubara, sehingga terhadap Pemohon Banding berlaku ketentuan Undang-undang PPN (penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000). bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batu bara yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding dalam usahanya melakukan penyerahan barang/ jasa yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :“(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak