Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37115/PP/M.VIII/10/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak  : Put.37115/PP/M.VIII/10/2012 Jenis Pajak : PPh Ps.21     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-745/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/201/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010;         Menurut Terbanding  : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 21 terutang karena semua pegawai ditetapkan berstatus tidak kawin (TK/0).     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Terbanding : KEP-745/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 No : 00030/201/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010. Pada prinsipnya Pemohon Banding menolak atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Terbanding tersebut dan tetap berpendirian sama sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007     Pendapat Majelis : Majelis berpendapat permohonan banding  Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding  dinyatakan tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan   dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-745/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/201/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37045/PP/M.XVI/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37045/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Desember 2009   Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00004/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7703/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-446/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Desember 2009 Nomor 00004/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 04 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-446/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-446/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-446/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan: “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VEN-L- 00973 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2009 Nomor 00004/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00973 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00004/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Desember 2009 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.b.c.d.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;   2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;  3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;   4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; 5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; 7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-446/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00004/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak; 9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;  10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;  11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang- Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum;  12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;  13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja; 14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37044/PP/M.XVI/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37044/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : November 2009   Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor: 00001/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7704/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-445/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa November 2009 Nomor 00001/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 01 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-445/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-445/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-445/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan: “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VEN-L-00972 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2009 Nomor 00001/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00972 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00001/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak November 2009 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.b.c.d.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;   2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;  3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;   4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; 5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; 7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-445/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor: 00001/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak; 9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;  10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;  11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum;  12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;  13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja; 14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37041/PP/M.XVI/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37041/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Juli 2009   Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00009/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7705/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-444/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Juli 2009 Nomor 00009/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 09 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-444/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-444/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan: “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VEN-L-00969 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2009 Nomor 00009/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00969 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00009/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Juli 2009 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.b.c.d.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;   2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;   3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;   4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;   5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;   6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;   7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-444/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00009/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;   8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;   9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;   10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;   11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum;   12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;   13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja;   14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37040/PP/M.XVI/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37040/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Juni 2009     Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00005/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7706/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-443/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Juni 2009 Nomor 00005/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 05 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-443/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-443/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-443/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan: “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VEN-L-00968 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2009 Nomor 00005/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00968 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00005/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Juni 2009 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;c.Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;d.Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;  2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;  3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;  5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;  7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-443/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00005/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;  9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;  10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;  11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum;  12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;  13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja;  14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37031/PP/M.VI/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37031/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Desember 2008     Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.7.722.448.149,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar total Rp7.722.448.149,00 yang dilakukan oleh Terbanding sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 07 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2008 yang disebabkan Pajak Masukan atas royalti terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yaitu atas pembayaran Technical Information, Technical Assistance, dan Brand License kepada YYY Co., Ltd., Japan (related parties) dan berdasarkan penyelenggaraan usaha yanq lazim, pengenaan royalti, Technical Assistance dan Brand License hanya atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi namun Pemohon Banding membebankan biaya-biaya tersebut dalam Laporan Keuangan dan membayar PPN Jasa Luar Negeri atas royalti, Technical Assistance dan Brand License serta mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN. Kemudian selama tahun 2008, Pemohon Banding menjual produknya 99,9998% kepada YYY Co., Ltd., Japan (related parties) dan kepada pihak lain (penjualan parts) hanya 0,0002% dari total penjualan sehingga atas pembayaran PPN jasa tersebut menurut Pemeriksa/Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan adalah telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk antara lain perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubunqan langsung dengan kegiatan usaha;     Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas kredit PPN Masukan Impor atas pembayaran royalti sebesar Rp7.722.448.149,00 karena pembayaran royalti tersebut jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan alasan sebagai berikut:     Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp7.722.448.149,00, disebabkan pajak masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2008 tersebut adalah atas pembayaran royalti yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena penjualan Pemohon Banding lebih dari 99% dilakukan kepada YYY, Co., Ltd., Jepang dan related party sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada YYY, Co., Ltd., Jepang; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dimana pengeluaran tersebut untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran dan manajemen, dan pada saat pemeriksaan pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas royalti diakui sebagai biaya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa : a.SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 beserta lampirannya,b.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-537/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 23 Juli 2010,c.SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00191/407/08/055/10 tanggal 07 Januari 2010,d.Transfer Pricing Documentation, taxable years ended March 31, 2005 to March 31, 2009,e.Perjanjian tentang Technical Information (Royalti) Agreement,f.Brand Lesence Agreement,g.Technical Assistence Agreement,h.Terjemahan Resmi Dari Penerjemah Tersumpah atas Perjanjian Technical Information (royalti) Agreement,i.Terjemahan Resmi Dari Penerjemah Tersumpah atas Brand Lisence Agreement,j.Terjemahan Resmi Dari Penerjemah Tersumpah atas Technical Assistence Agreement,k.Sertifikat Merek Nomor: IDM000118624 tanggal 17 Maret 2008,l.Bukti Penerimaan Negara tanggal 08 Desember 2008 sebesar Rp7.722.448.149,00;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data berupa lampiran SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 dapat diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada YYY, Co., Ltd., Jepang selaku pemilik merk dagang berlisensi adalah sebesar 6,83% dari total penjualan Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti berupa Technical Information Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat untuk menerima Jasa berupa bantuan dan kerjasama teknis dari YYY, Co., Ltd., Jepang untuk produksi lokal dan/atau perakitan dari produk-produk tertentu; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti berupa Technical Assistence Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat menerima Jasa berupa instruksi, dan petunjuk untuk penggunakan informasi teknis yang diberikan oleh YYY, Co., Ltd., Jepang dan bantuan serta kerjasama teknis lainnya untuk perakitan dan/atau produksi lokal produk tertentu di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti berupa Brand Lisence Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat menggunakan merk dagang berlisensi yang dimiliki oleh YYY, Co., Ltd., Jepang (dengan bukti berupa Sertifikat Merek Nomor: IDM000118624 tanggal 17 Maret 2008); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada YYY, Co., Ltd., Jepang adalah wajar karena Pemohon Banding mendapatkan Jasa berupa Technical Assistance dan Technical Information serta menggunakan merk dagang dari YYY, Co., Ltd., Jepang, sehingga pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas biaya royalti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-537/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 23 Juli 2010, biaya royalti tersebut tidak dikoreksi oleh pemeriksa atau dengan kata lain diakui sebagai biaya, sehingga hal ini menjadi bertentangan dengan koreksi pajak masukan yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan pembayaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa mengenai kewajaran pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan data Transfer Pricing Documentation, taxable years ended March 31, 2005 to March 31, 2009, dinyatakan wajar oleh KPMG; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”; bahwa dengan demikian maka pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dalam batas kewajaran sebagaimana pendapat KPMG dan merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan