Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36843/PP/M.VII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 312.920.671,00.