Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36983/PP/M.VI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36983/PP/M.VI/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Januari s.d Desember 2007
  
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.6.509.046.386,00 yang terdiri dari :
Koreksi Retur Penjualan
Selisih Ledger dengan laporan keuangan
JumlahRp.   818.713.769,00
Rp.5.690.332.617,00
Rp.6.509.046.386,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa mengenai Retur Penjualan yang menurut Pemohon Banding dapat dipertanggung jawabkan. Setelah diteliti nota retur yang dibuat Pemohon Banding merupakan nota retur gabungan, dimana nota retur gabungan tidak memenuhi syarat nota retur. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, dalam Pasal 3 huruf e disebutkan minimal teridentifikasi Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  
Menurut Pemohon :bahwa disini ledger piutang dikoreksi dengan piutang yang Pemohon Banding serahkan kepada pihak pabrikan untuk diambil alih penagihannya hal ini dapat dibuktikan jika pada awalnya hutang dagang Pemohon Banding Rp21.990.217.762,00 dan pada laporan keuangan tercatat Rp 15.730.851.884,00 atau selisih sebesar Rp 6.259.365.878,00, (berkaitan dengan koreksi omset di PPh Badan);
  
Menurut Majelis:bahwa dalam perkara banding ini yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.6.509.046.386,00 yang terdiri dari :

1.Koreksi retur penjualan Rp 818.713.769,002.Koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 5.690.332.617,00
1.Koreksi Retur Penjualan Rp 818.713.769,00
bahwa koreksi Terbanding atas retur penjualan sebesar Rp 818.713.769,00 dengan alasan retur yang dilakukan Pemohon Banding dengan nota retur gabungan tidak dapat diberlakukan karena tidak memenuhi syarat sebagai nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa :
1.Rekapitulasi Nota Retur Penjualan Tahun 20072.Nota Retur3.Faktur Pajak
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa nota retur gabungan tersebut berasal dari faktur pajak yang juga gabungan;

bahwa dari nota retur gabungan tersebut terlihat adanya nomor faktur pajak, macam dan jenis barang, kuantum, harga satuan dan harga barang yang dikembalikan;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan berbunyi :”Nota retur sekurang-kurangnya mencantumkan : macam, jenis, kuantum, dan harga jual barang kena pajak yang dikembalikan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tersebut di atas diketahui bahwa nota retur sekurang-kurangnya mencamtumkan macam, jenis, kuantum dan harga jual barang kena pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan nota retur gabungan yang menjadi sengketa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK-04/1994 tanggal 21 Desember 1994;

bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas retur penjualan sebesar Rp.818.713.769,00 tidak dapat dipertahankan

2.Koreksi Selisih Saldo Akhir Piutang Usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 5.690.332.617,00
bahwa koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 5.690.332.617,00 penyelesaian sengketanya sama dengan sengketa peredaran usaha di PPh Badan;

bahwa pembahasan sengketa peredaran usaha berupa koreksi koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp.6.259.365.878,00 (termasuk PPN) karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara saldo akhir yang dilaporkan di Laporan Keuangan dengan di Ledger, menunjukkan adanya penjualan yang tidak dilaporkan sebesar    Rp.5.690.332.617,00 adalah sebagai berikut :

bahwa koreksi selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 6.259.365.878,00 (termasuk PPN) karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara saldo akhir yang dilaporkan di Laporan Keuangan dengan di Ledger, menunjukkan adanya penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.5.690.332.617,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya penyerahan atau pengambil alihan piutang Pemohon Banding kepada pihak pabrikan (PT.YYY), sehingga karena piutang berkurang maka hutang pun berkurang dan hal ini telah dilaporkan di SPT PPH Badan, dan juga disampaikan perhitungan piutang dan hutang akibat adanya pengalihan tersebut yaitu saldo akhir hutang pada buku hutang adalah sebesar Rp.21.997.906.979,00 dan pada neraca dicatat sebesar Rp.15.730.851.884,84 sedangkan saldo akhir pada buku piutang adalah sebesar Rp.16.712.120.092,00 dan pada neraca dicatat sebesar Rp.10.448.127.465,00;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding bukti pendukung adanya pengalihan piutang dan pencatatan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan data berupa :
1.Buku besar piutang Tahun 20072.Buku besar hutang dagang Tahun 20073.Tanda Terima tagihan-tagihan yang telah diambil alih4.Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. XXX Laporan Keuangan Tahun 2007 yang dinotariskan,5.Surat Kesepakatan Bersama antara PT. XXX dengan PT. YYY yang dinotariskan,6.Laporan Keuangan Tahun 2007
bahwa berdasarkan data tersebut Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa buku piutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak sama dengan yang disampaikan dalam pemeriksaan dan atas pernyataan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa buku piutang tersebut ditambahkan oleh Pemohon Banding setelah diketahui pada pemeriksaan adanya kekurangan pencatatan yang dilakukan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan penjelasan di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat pembukuan yang ditambahkan oleh pada buku piutang atas pencatatan pengalihan piutang yang belum dicatatkan oleh Pemohon Banding pada buku piutang pada saat buku piutang tersebut disampaikan pada waktu pemeriksaan;

bahwa dari data berupa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. XXX Laporan Keuangan Tahun 2007 yang dinotariskan, diketahui terdapat adanya kesepakatan dalam PT. XXX untuk mengalihkan piutang kepada PT. YYY sebesar Rp.6.263.992.627,28 dan hal tersebut diperkuat dengan data berupa dan Surat Kesepakatan Bersama antara PT. XXX dengan PT. YYY yang dinotariskan, yang menunjukkan adanya kesepakatan pengalihan piutang Pemohon Banding kepada PT. YYY;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp.6.259.365.878,00 (termasuk PPN) merupakan pengalihan piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas selisih saldo akhir piutang usaha antara General Ledger dengan Laporan Keuangan sebesar Rp.5.690.332.617,00, lebih kecil dari perhitungan menurut Majelis (termasuk PPN) sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tersebut sudah termasuk dalam jumlah selisih sebesar Rp.6.263.992.627,00, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Pemohon untuk Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :

Jumlah DPP PPN menurut Terbanding sebesar
Jumlah DPP PPN Yang tidak dapat dipertahankan sebesar
Jumlah DPP PPN menurut Majelis sebesarRp.98.845.466.466,00
Rp.  6.509.046.386,00
Rp 92.336.420.080,00
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Uundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1557/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00033/207/07/412/09 tanggal 15 September 2009, atas nama: XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
–     Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
–     Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
–     Penyerahan yg tidak terutang PPN
–     Dikurangi: Retur Penjualan
Rp
Rp
Rp
91.968.901.612.00
1.359.819.937,00
0,00
992.301.469,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp92.336.420.080,00PK yg harus dipungut/dibayar sendiri (pembulatan)Rp9.097.659.931,00PM yg dapat diperhitungkanRp9.097.659.931,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) bayarRp0,00Kelebihan yang sudah :
–     Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp
0,00PPN yang kurang dibayar0,00Sanksi Administrasi :
–     Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
–     Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Rp
RpJumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00