Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36916/PP/M.IV/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36916/PP/M.IV/25/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final
  
Masa Pajak:Januari s.d Desember 2007
  
Pokok Sengketa:Koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp161.005.179,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyetujui bahwa tidak semua aktiva tetap yang disimpulkan oleh pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi. Tambahan aktiva tetap yang dikerjakan oleh Pemohon Banding penyedia jasa konstruksi adalah rumah genset (3 buah), rumah gardu (3 buah), tangki solar/fuel (6 buah) dan kolam. Pekerjaan aktiva tetap yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dimulai pada tahun 2006 dan berakhir pada tahun 2007. Oleh karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana mestinya karena belum adanya data/dokumen yang cukup untuk melakukan pengujian (misalnya belum ada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Final tahun 2006, rekening koran 2006 dan buku besar 2006) maka Terbanding mempertahankan Objek Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek Pajak tahun 2006 senilai Rp 161.005.179, 00. Sehingga menurut Terbanding Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final jasa konstruksi adalah sebesar Rp 747.755.923,00;
  
Menurut Pemohon :bahwa koreksi sebesar Rp 161.005.179,00 tersebut didapat dari perbedaan hitungan Peneliti dan Pemohon Banding;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp161.005.179,00 berdasarkan ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan daftar pertambahan aktiva tetap di neraca;

bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan terbukti bahwa Pemohon Banding telah membebankan dan melaporkan PPh Jasa Konstruksi tersebut pada tahun 2006, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding :
Rekap equalisasi PPh Pasal 4 (2) – Jasa KonstruksiDaftar Bukti PotongBukti Potong PPhSPM PPh Pasal 4 (2)SPM PPh Pasal 21
bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menyatakan :
bahwa bukti-bukti yang disebutkan Pemohon Banding tidak pernah diterima oleh Terbanding pada saat proses keberatan, meskipun telah diminta kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen/bukti tersebut pada saat proses keberatan dengan alasan bukti-bukti yang diminta Terbanding masih berada di Pengadilan Pajak karena pada saat itu sedang proses banding;bahwa sehingga Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang diajukan banding oleh Pemohon Banding ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat biaya sebesar Rp.161.005.179,00 yang merupakan biaya di tahun 2006 yang terdiri dari :
Obyek PPh Pasal 23 Rp 119.461.494,00Bukan obyek PPh Pasal 23 Rp 41.543.685,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui atas objek pajak tersebut telah dilakukan pemotongan dan telah dilaporkan di tahun 2006;

bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan keterangan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya sebesar Rp 161.005.179,00 terjadi di Tahun 2006 namun masih dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Bangunan “Dalam Pengerjaan/Penyelesaian”, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) di Tahun Pajak 2007;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp 161.005.179,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-247/WPJ.01/2010 tanggal 8 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis   Rp 747.755.923,00
Rp 161.005.179,00
Rp 586.750.744,00
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-247/WPJ.01/2010 tanggal 8 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00009/240/07/123/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak  
PPh Pasal 4 (2) yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah Kekurangan Pembayaran pokok pajakRp 586.750.744,00
Rp   11.735.015,00
Rp   11.735.015,00
Rp                 Nihil