Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36822/PP/M.XII/13/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36822/PP/M.XII/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2007     Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.147.098.688,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap General Ledger terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum diperhitungkan pajaknya, dengan perincian Bunga Pinjaman Rp. 147.098.688,00;     Menurut Pemohon : bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty”) adalah lex specialis yang berlaku khusus, kata “paid to” dalam tax treaty dapat diartikan sudah dibayar, berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga yang timbul dari pinjaman yang diberikan oleh creditor yang kerkedudukan di Perancis baru timbul apabila atas biaya bunga pinjaman tersebut dibayar atau tersedia untuk dibayar;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap General Ledger terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum diperhitungkan pajaknya, berupa bunga pinjaman sebesar Rp.147.098.688,00; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pembebanan biaya bunga pinjaman sebesar Rp.147.098.688,00 dalam biaya usaha lainnya pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007; bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 akan tetapi tidak setuju dengan tarif 20% yang seharusnya 10%, yang diterima Terbanding dalam Risalah Pembahasan tanggal 16 Juni 2009; bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya bunga yang ada di ledger merupakan biaya bunga yang masih “accrued”, yang pembayarannya belum terealisasi sehingga sesuai Pasal 11 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Perancis belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti tambahan sebagai berikut: Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Agustus 2010;Akta Nomor 19 tanggal 9 Desember 2003;Surat Nomor: 115/CAHI/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Surat Nomor: S-8669/PJ.07/2010 tanggal 14 Oktober 2010; bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan berdasarkan Tax Treaty (Indonesia-Perancis) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty terutang pada saat dibayarkan Majelis berpendapat: bahwa dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Perancis hanya mengatur mengenai hak pemajakan dan tarif pajak sehingga ketentuan mengenai administrative perpajakannya termasuk saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing; bahwa Majelis berpendapat pengertian “paid to” ataupun “payment” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda khususnya yang tertuang dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Perancis mempunyai arti yang luas sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 angka 5.5 article 11 OECD Commentary karena konsep “paid/payment” berarti pemenuhan kewajiban untuk menyediakan dana kepada kreditur/lisensor dengan cara yang disepakati dalam kontrak atau menurut kebiasaan yang berlaku sehingga istilah “paid/payment’ sama sekali tidak terkait dengan saat terutangnya pajak dengan demikian saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000: Pasal 4 ayat (1)“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”; Pasal 26 ayat (1)“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;dalam memori penjelasan :Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto”; “Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam :1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghaslan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2…”; bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur hal-hal sebagai berikut :  Pasal 3 ayat (1)“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah ;a.untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak;b.untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak”;bahwa dalam memori penjelasan diatur:bahwa ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya; Pasal 9 ayat (1)“Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.”; bahwa dalam memori penjelasan diatur :bahwa batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir, keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”; bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp147.098.688,00;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36682/PP/M.VIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36682/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1277/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00036/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding  : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPN Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp.1.020.775.690,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1277/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00036/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Desember 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan Desember tahun 2007 berstatus (lebih bayar);     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1277/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00036/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Desember 2007; bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1277/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1277/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak terutang dapat diketahui dari surat ketetapan pajak, sedangkan surat ketetapan pajak tidak dilampirkan pada Surat Banding sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui jumlah pajak yang terutang sehingga 50%nya dari pajak terutang tersebut tidak diketahui dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr.YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 584/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 584/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1277/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00036/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Desember 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36681/PP/M.VIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36681/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding  : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPN Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp. 504.452.340,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak November 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan November tahun 2007 berstatus (lebih bayar);     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak November 2007; bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak terutang dapat diketahui dari surat ketetapan pajak, sedangkan surat ketetapan pajak tidak dilampirkan pada Surat Banding sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui jumlah pajak yang terutang sehingga 50%nya dari pajak terutang tersebut tidak diketahui dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 583/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 583/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak November 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36680/PP/M.VIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36680/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1275/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00034/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding  : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPN Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp.461.127.672,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1275/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00034/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Oktober 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan Oktober tahun 2007 berstatus (lebih bayar);     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1275/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2010 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00034/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Oktober 2007; bahwa Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1275/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1275/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak terutang dapat diketahui dari surat ketetapan pajak, sedangkan surat ketetapan pajak tidak dilampirkan pada Surat Banding sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui jumlah pajak yang terutang sehingga 50%nya dari pajak terutang tersebut tidak diketahui dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 582/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 582/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1275/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00034/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Oktober 2007 atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36679/PP/M.VIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36679/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1274/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00033/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding  : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPN Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp. 1.243.211.484,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1274/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00033/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak September 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan September tahun 2007 berstatus (lebih bayar);     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1274/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00033/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak September2007; bahwa Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1274/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1274/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak terutang dapat diketahui dari surat ketetapan pajak, sedangkan surat ketetapan pajak tidak dilampirkan pada Surat Banding sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui jumlah pajak yang terutang sehingga 50%nya dari pajak terutang tersebut tidak diketahui dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 581/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 581/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1274/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00033/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak September 2007 atas nama : PT.XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36678/PP/M.VIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36678/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa     Tahun Pajak  : 2007     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1273/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00018/407/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPN Pemohon Banding dinyatakan (Lebih Bayar) sebesar Rp. 356.855.424,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1273/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00018/407/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Agustus 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan Agustus tahun 2007 berstatus (lebih bayar);     Menurut Majelis : 1.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1273/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00018/407/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Agustus 2007; bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1273/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011;       bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1273/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak terutang dapat diketahui dari surat ketetapan pajak, sedangkan surat ketetapan pajak tidak dilampirkan pada Surat Banding sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui jumlah pajak yang terutang sehingga 50%nya dari pajak terutang tersebut tidak diketahui dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 580/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 580/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1273/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00018/407/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Agustus 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.