Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36917/PP/M.IV/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Mei s.d Juli 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat tetap berkesimpulan bahwa surat permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 sehingga tidak dipertimbangkan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke KPP Wajib Pajak Besar Dua, yang kali ini ditolak kembali dengan alasan bahwa permohonan yang Penggugat ajukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 21/PMK.03/2008 dan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP; |
| Menurut Majelis | : | bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008; bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, kronologis timbulnya sengketa gugatan ini adalah sebagai berikut : bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 7354R/085/2009 tanggal 2 Maret 2009; bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 7354R/085/2009 tanggal 2 Maret 2009 tersebut, diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-281/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Agustus 2009 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-281/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Agustus 2009 tersebut ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 7354R/479/2009 tanggal 28 Januari 2010; bahwa atas gugatan tersebut telah diputus dengan Putusan Nomor Put.27321/PP/M.IV/99/2010 yang pada intinya menolak gugatan Penggugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008, Penggugat mengajukan keberatan dan banding : -Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dengan Surat Keberatan Nomor: 7354R/083/2009 tanggal 2 Maret 2009 dan Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/114/2010 tanggal 24 Maret 2010,-Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dengan Surat Keberatan Nomor: 7354R/084/2009 tanggal 2 Maret 2009 dan Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/106/2010 tanggal 12 Maret 2010; bahwa Penggugat berkesimpulan bahwa dalam hal ini permohonan gugatan Penggugat tidak terpisahkan dengan permohonan banding atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-497/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-485/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 15 Desember 2009 atas SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008; bahwa atas Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/114/2010 tanggal 24 Maret 2010 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 sedangkan atas Surat Permohonan Banding Nomor: 7354R/106/2010 tanggal 12 Maret 2010 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa koreksi positif DPP PPN berupa koreksi Terbanding atas Potongan Harga tidak dapat dipertahankan; bahwa sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor : 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor : 7354R/EXT/ACCH/186/2011 tanggal 23 Juni 2011 karena terkait dengan SKPKB dan SKPLB yang telah diajukan keberatan dan banding serta telah ada putusan Pengadilan Pajaknya yang membatalkan koreksi terkait dengan STP tersebut; bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut Tergugat menjawab dengan Surat Nomor S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang pada intinya permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang intinya permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal jangka waktu 3 bulan; bahwa atas Surat Nomor S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor : 7354R/EXT/ACCH/227/2011 tanggal 25 Juli 2011; bahwa menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011, Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-295/WPJ.19/KP.0207/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Usul Pengurangan Sanksi Adminstrasi berupa denda (STP) Pasal 14 ayat (4) PPN Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Secara Jabatan. Adapun perhitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP pada STP PPN Masa Mei s.d. Juli 2008 Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 seharusnya sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP13.871.491.422(13.871.491.422)0 bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan Surat Tergugat Nomor : S-295/WPJ.19/KP.0207/2011 tanggal 24 Agustus 2011 diterbitkan setelah Penggugat mengajukan permohonan gugatan; bahwa Penggugat kemudian mengajukan Surat Nomor : 7354R/EXT/ACCH/390/2011 tanggal 22 November 2011 untuk tindak lanjut Surat Tergugat Nomor : S-295/WPJ.19/KP.0207/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Usul Pengurangan Sanksi Adminstrasi berupa denda (STP) Pasal 14 ayat (4) PPN Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 secara jabatan, namun sampai saat ini Penggugat belum menerima keputusan tersebut; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Tergugat Nomor : S-295/WPJ.19/KP.0207/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang pada intinya dalam butir 5 dan 6 menyatakan: 5.bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 atas nama Penggugat, perhitungan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa STP PPN Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 seharusnya sebagai berikut : UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP13.871.491.422(13.871.491.422) 0 6.bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan diatas, diusulkan agar sanksi adminstrasi Pasal 14 ayat (4) atas STP PPN Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dikurangkan/dibatalkan secara jabatan; bahwa Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 berkaitan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-497/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juni 2008 Nomor: 00011/207/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-485/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00078/407/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dan telah diputus di Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang menyatakan permohonan Penggugat ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 adalah tidak sesuai karena sanksi administrasi yang diminta pengurangan oleh Penggugat tersebut terkait dengan SKPKB dan SKPLB yang sedang diajukan keberatan dan banding, namun seharusnya menggunakan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 yang menyatakan : ayat (1) huruf a Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari: a.diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; ayat (2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan wewenang mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar tersebut ada pada Tergugat; bahwa dengan demikian Tergugat sudah semestinya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008 dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30197/PP/M.XI/16/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Nomor : Put.30884/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 sesuai dengan Surat Tergugat Nomor: S-295/WPJ.19/KP.0207/2011 tanggal 24 Agustus 2011; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00120/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei s.d Juli 2008 Nomor: 00039/107/08/092/08 tanggal 3 Desember 2008, atas nama : XXX. |

