Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39095/PP/M.II/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39095/PP/M.II/12/2012 Jenis Pajak : Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa dan Penelaah) sebesar Rp 40.760.929,00 dengan perincian sebagai berikut: –-Menurut Pemeriksa/Penelaah objek PPh Pasal 23Menurut hasil rekapitulasi Pemeriksa bahwa PB meng SPT kan PPh 23Rp 2.706.554.847,00Rp 2.665.793.919,00SelisihRp 40.760.929,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut terdapat freight, trucking, kawalan, demurage yang tidak dipisahkan antara ongkos dan jasanya, sehingga karena tidak dipisahkan dengan jelas maka terutang PPh Pasal 23 keseluruhan; bahwa terdapat doc. fee dan sewa gedung yang terutang PPh Pasal 23; bahwa mengenai perincian biaya-biaya seperti trucking, kawalan, dan sebagainya, Terbanding menyatakan semua rincian biaya-biaya tersebut ada di dalam satu invoice; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak ada kontrak dengan PT. ZZZ karena pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ZZZ hanya berdasarkan penugasan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT. ZZZ akan di reimburse oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa jumlah Rp 40.729.029,00 bukan objek PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.320.000,00 atas jasa MKL dan freight (ocean freight) bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding menyatakan bidang usaha PT. ZZZ adalah EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut); bahwa, Pemohon Banding menyatakan benar menurut SPT objek PPh Pasal 23 adalah Rp2.665.793.919,00 bahwa PT ZZZ membuat Invoice, yang kemudian ditagihkan ke Pemohon Banding, dimana atas komponen Invoice tersebut yang menjadi objek PPh Pasal 23 hanya jasa ekpedisi dari PT. ZZZ sebesar 6%; bahwa mengenai pemilik gudang, Pemohon Banding menyatakan yang mempunyai gudang adalah PT YYY; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perantara adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti dari Pemohon Banding dengan adanya pemisahan unsur-unsur pengeluaran biaya yang termasuk jasa obyek PPh 23 yang jelas dan lengkap, sehingga atas jumlah total pengeluaran jasa dari Pemohon Banding sebesar Rp42.049.029,00 dapat dipisahkan bagian yang merupakan Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.320.000,00 yaitu berupa Jasa Pengurusan Dokumen dan pengeluaran barang EMKL dan bagian yang bukan Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp40.729.029,00 yaitu berupa biaya-biaya yang harus dibayarkan dan digantikan oleh Pemohon Banding melalui mekanisme reimburse kepada perusahaan EMKL (PT. ZZZ) bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding atas sengketa berupa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 40.729.029,00 sesuai Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 40.729.029,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan DPP PPh Pasal 23 Masa Juli-Juni 2005 adalah sebesar Rp2.671.850.850.956,00 sesuai dengan SPT PPh Pasal 23, menurut Terbanding DPP PPh Pasal 23 Masa Juli-Juni 2005 menurut SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding adalah 2.665.793.919,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp40.760.929,00 yang merupakan sengketa dalam proses pemeriksaan dan keberatan dan dalam banding proses banding Pemohon Banding dan Terbanding melakukan koreksi atas jumlah sengketa banding dan menyepakati bahwa jumlah sengketa banding adalah sebesar Rp 40.729.029,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, besarnya DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Keputusan Terbanding adalah Rp 2.706.554.847,00, dan besarnya DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Pemohon Banding sesuai SPT PPh Pasal 23 sebagaimana dalam Surat Banding adalah Rp2.671.850.850.956,00 sehingga terdapat selisih antara DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Keputusan Terbanding dan menurut Pemohon Banding sesuai SPT PPh Pasal 23 sebagaimana dalam Surat Banding adalah Rp34.703.891,00, dan karena Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tidak dapat dipertahankan seluruhnya, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Majelis adalah Rp2.671.850.850.956,00 sesuai dengan SPT PPh Pasal 23 sebagaimana dalam Surat Banding Pemohon Banding dan nilai sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak dapat dipertahankan menjadi sebesar Rp 34.703.891,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPh Pasal 23 menurut MajelisRp 2.706.554.847,00Rp 34.703.891,00Rp 2.671.850.956,00 Mengingat : -Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,-Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,-Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-36/WPJ.20/2009 tanggal 4 Februari 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39064/PP/M.II/10/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39064/PP/M.II/10/2012 Jenis Pajak : PPh 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.341.334.603,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya melaporkan Objek PPh Pasal 21 berdasarkan rekapan daftar gaji karyawan tetap dan identifikasi Objek Pajak dari buku laporan keuangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 341.334.603,00 tersebut tidak diketahui dari mana saja, sedangkan Pemohon Banding telah menyetor PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan benar, obyek pajak PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding sesuai Rekap Mutasi LBK (Lembaran Buku Kas) tahun 2006 sebesar Rp. 1.111.215.559,00; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 341.334.603,00 yang di koreksi Terbanding sehubungan dengan belum dipotongnyaa PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap sebesar Rp. 22.958.985,00 dan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 318.375.618,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 341.334.603,00 karena obyek pajak PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding sesuai Rekap Mutasi LBK (Lembaran Buku Kas) tahun 2006 adalah sebesar Rp. 1.111.215.559,00 bukan sebesar Rp. 1.452.550.162,00; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti berupa SPT Tahunan PPh Pasal 21, Daftar Gaji, Jurnal Voucher, Kuitansi, Bukti Perincian Biaya dan Daftar Hadir Pendidikan; bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding mengakui adanya kesalahan pemeriksa dalam koreksi Penghasilan Pegawai Tetap sebesar Rp. 22.958.985,00 dan atas koreksi Penghasilan Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 302.043.954,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan berdasarkan hasil uji bukti Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding atas rekening 3223 yang seharusnya Rp. 180.598.816,00 ditulis Rp.480.598.816,00 (kelebihan koreksi Rp. 300.000.000,00) dan kesalahan tulis atas rekening 4417 yang seharusnya ditulis Rp. 2.046.000,00 namun tertulis Rp.2.046,00 (kurang koreksi Rp.2.043.954,00), sehingga menurut Majelis terjadi kesalahan koreksi sebesar Rp.297.956.046,00 atas Penghasilan Pegawai Tidak Tetap; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta data-data yang dikemukakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat dari bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dapat diyakinkan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.320.915.031,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, dengan demikian Majelis berkesimpulan atas koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun 2006 sebesar Rp. 320.915.031,00 tidak dapat dipertahankan dan atas koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun 2006 sebesar Rp.20.419.572,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang seharusnya adalah: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 seharusnyaRp. 1.452.550.162,00Rp. 320.915.031,00Rp. 1.131.635.131,00 PPh Terhutang menurut keputusan TerbandingPPh Terhutang atas koreksi yang tidak dipertahankanPPh Terhutang menurut MajelisRp. 84.421.129,00Rp. 27.076.837,00Rp. 57.344.292,00 Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-331/WPJ.03/BD.0601/2009 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00029/201/06/304/08 tanggal 5 September 2008 atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 1.131.635.131,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutangKredit PajakJumlah yang kurang dibayarSanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayarRp. 57.344.292,00Rp. 55.591.666,00Rp. 1.752.626,00Rp. 630.945,00Rp. 2.383.571,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39057/PP/M.XVI/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39057/PP/M.XVI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut : Peredaran UsahaRp. 1.253.744.195,00Harga Pokok PenjualanRp. 140.312.375,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 adalah hasil dari penerimaan lain-lain. Dikelompokkan dalam peredaran usaha karena penerimaan tersebut adalah hasil dari penerimaan piutang supplier dalam bentuk komisi dan penerimaan cash back karena pencapaian target penjualan; bahwa Terbanding mengoreksi biaya tersebut sebesar Rp.140.312.375,00 karena Pemohon Banding menganut system Accrual Basis sehingga biaya yang terjadi pada tahun 2005 juga dibebankan pada 2005 dan tidak dibebankan pada tahun 2006; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 karena potongan pembelian merupakan diskon pembelian dari main dealer yang diperhitungkan dalam faktur pajak pembelian; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 karena biaya pengurusan STNK sebesar Rp.140.312.375,00 adalah penjualan motor 2005 dimana STNK nya diterbitkan pada bulan Januari 2006 sehingga beban STNK ini tidak diperhitungkan pada tahun 2005 karena Faktur STNK-nya tahun 2006; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding jumlah sebesar Rp.1.253.744.195,00 diyakini sebagai penerimaan yang belum dilaporkan sebesar Rp1.017.575.696,00 merupakan pelunasan piutang supplier dan sebesar Rp236.168.499,00 merupakan selisih hasil pengujian arus piutang; bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding atas pelunasan piutang sebagaimana dimaksud Terbanding sebesar Rp1.253.744.195,00 karena terbukti jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 tersebut merupakan dari Peredaran usaha PPN sebesar Rp1.532.095.017,00 dan sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21355/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 dinyatakan jumlah sebesar Rp.1.532.095.017,00 bukan merupakan penghasilan, yang di dalam penjelasan penghitungan Peredaran Usaha yang dikoreksi sebesar Rp1.532.095.017,00 dikabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk dibatalkan oleh Majelis pemeriksa pemutus sengketa pajak atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa Majelis berkesimpulan hasil Uji Arus Piutang dan hasil ekualisasi sebagaimana dimaksud Terbanding sebesar Rp1.253.744.195,00 tidak terbukti merupakan Peredaran Usaha sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Terbanding adalah biaya pengurusan STNK, yang dibukukan secara system accrual basis. Terbanding melakukan koreksi atas biaya Tahun 2005 dengan alasan biaya tahun 2005 seharusnya dibebankan di tahun 2005, bukan di tahun 2006; bahwa Terbanding memperoleh angka Rp.140.312.375,00 dari selisih Pos Pengeluaran dengan Pos Penerimaan di tahun 2006 sebagai berikut : -PengeluaranRp. 3.788.832.375,00-PenerimaanRp. 3.648.520.000,00SelisihRp. 140.312.375,00bahwa Majelis menilai bahwa di dalam koreksi Terbanding tersebut tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa pengeluaran biaya STNK sebesar Rp.3.788.832.375,00 adalah termasuk di dalamnya biaya STNK tahun 2005; Oleh karena itu, koreksi HPP atas biaya STNK sebesar Rp.140.312.375,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2006; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-331/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00025/206/06/422/08 tanggal 4 Maret 2008, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: UraianMajelis (Rp)Peredaran Usaha23.164.028.244Harga Pokok Penjualan22.013.272.498Laba/(Rugi) bruto usaha1.150.755.746Penghasilan dari Luar Usaha(40.316.453)Penghasilan Bruto1.110.439.293Pengurang Penghasilan Bruto1.081.981.416Penghasilan netto dalam negeri28.457.877Koreksi Negatif5.770.731Jumlah Penghasilan Netto22.687.146Kompensasi Kerugian45.673.304Penghasilan Kena Pajak(22.986.000)Pajak Penghasilan Yang Terutang0Kredit pajak :- PPh Pasal 2211.475.000- PPh Pasal 2360.933.258- PPh Pasal 252.259.000Jumlah Kredit Pajak74.667.258Pajak Yang Kurang/(Lebih) Dibayar(74.667.258)Sanksi Administrasi :- Bunga Pasal 13 (2) KUP0Jumlah ymh/(lebih) dibayar(74.667.258)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39048/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39048/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2212/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus Tahun 2008 Nomor: 00096/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus Tahun 2008 Nomor: 00096/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus Tahun 2008 Nomor: 00096/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 009/Q-1/2011, tanggal 03 Januari 2011 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 03 Januari 2011, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2212/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam prsidangan, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT ABC” Nomor: 16 tanggal 23 Mei 2011 yang disahkan oleh Notaris YYY, S.H. dapat diketahui bahwa Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Banding. bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2212/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus Tahun 2008 Nomor: 00096/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 telah dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Maret 2012, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2212/WPJ.21/BD.06/2011 yang merupakan jawaban atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Terbanding kepada Majelis berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus, dapat diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2212/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 dikirimkan melalui pos pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa karenanya Majelis berpendapat, pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 011/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2212/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus Tahun 2008 Nomor: 00096/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39047/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39047/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 008/Q-1/2011, tanggal 03 Januari 2011 yang diterima Terbanding pada tanggal 03 Januari 2011, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam prsidangan, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT ABC” Nomor: 16 tanggal 23 Mei 2011 yang disahkan oleh YYY, S.H. dapat diketahui bahwa Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Banding. bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 telah dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Maret 2012, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 yang merupakan jawaban atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Terbanding kepada Majelis berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus, dapat diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 dikirimkan melalui pos pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa karenanya Majelis berpendapat, pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39046/PP/M.III/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39046/PP/M.III/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011, tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireun. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 008/NS/I/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang diterima Terbanding pada tanggal 31 Januari 2011, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011 tanggal 22 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT ABC” Nomor: 19 tanggal 12 Agustus 2008 yang disahkan oleh Notaris XXX, S.H., Sp.N., diketahui adalah anggota Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur Utama. bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2012 (cap harian pos: 21 Maret 2012), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011 tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp.954.107.900,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.477.053.950,00. bahwa jumlah kredit pajak yang dapat diakui sebagai pembayaran pajak terutang adalah sebesar Rp.127.418.493,00 sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.349.635.457,00. bahwa Pemohon Banding di dalam berkas bandingnya tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran pajak terutang sebesar Rp.349.635.457,00. bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan atas pajak terutang sebesar Rp.349.635.457,00 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran. bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding di dalam persidangan tersebut, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011, tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010, tidak dapat diterima.