bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011, tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pengh