Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39046/PP/M.III/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39046/PP/M.III/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011, tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010.
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireun.
  
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 008/NS/I/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang diterima Terbanding pada tanggal 31 Januari 2011, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011 tanggal 22 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
  
Pendapat Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT ABC” Nomor: 19 tanggal 12 Agustus 2008 yang disahkan oleh Notaris XXX, S.H., Sp.N., diketahui adalah anggota Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur Utama.

bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 044/NS/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2012 (cap harian pos: 21 Maret 2012), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011 tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp.954.107.900,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.477.053.950,00.

bahwa jumlah kredit pajak yang dapat diakui sebagai pembayaran pajak terutang adalah sebesar Rp.127.418.493,00 sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.349.635.457,00.

bahwa Pemohon Banding di dalam berkas bandingnya tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran pajak terutang sebesar Rp.349.635.457,00.

bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan atas pajak terutang sebesar Rp.349.635.457,00 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran.

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding di dalam persidangan tersebut, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait.
  
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.25/2011, tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/104/10 tanggal 01 November 2010, tidak dapat diterima.