Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39095/PP/M.II/12/2012
| Jenis Pajak | : | Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa dan Penelaah) sebesar Rp 40.760.929,00 dengan perincian sebagai berikut: – -Menurut Pemeriksa/Penelaah objek PPh Pasal 23 Menurut hasil rekapitulasi Pemeriksa bahwa PB meng SPT kan PPh 23Rp 2.706.554.847,00 Rp 2.665.793.919,00SelisihRp 40.760.929,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal tersebut terdapat freight, trucking, kawalan, demurage yang tidak dipisahkan antara ongkos dan jasanya, sehingga karena tidak dipisahkan dengan jelas maka terutang PPh Pasal 23 keseluruhan; bahwa terdapat doc. fee dan sewa gedung yang terutang PPh Pasal 23; bahwa mengenai perincian biaya-biaya seperti trucking, kawalan, dan sebagainya, Terbanding menyatakan semua rincian biaya-biaya tersebut ada di dalam satu invoice; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak ada kontrak dengan PT. ZZZ karena pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ZZZ hanya berdasarkan penugasan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT. ZZZ akan di reimburse oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa jumlah Rp 40.729.029,00 bukan objek PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.320.000,00 atas jasa MKL dan freight (ocean freight) bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding menyatakan bidang usaha PT. ZZZ adalah EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut); bahwa, Pemohon Banding menyatakan benar menurut SPT objek PPh Pasal 23 adalah Rp2.665.793.919,00 bahwa PT ZZZ membuat Invoice, yang kemudian ditagihkan ke Pemohon Banding, dimana atas komponen Invoice tersebut yang menjadi objek PPh Pasal 23 hanya jasa ekpedisi dari PT. ZZZ sebesar 6%; bahwa mengenai pemilik gudang, Pemohon Banding menyatakan yang mempunyai gudang adalah PT YYY; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perantara adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti dari Pemohon Banding dengan adanya pemisahan unsur-unsur pengeluaran biaya yang termasuk jasa obyek PPh 23 yang jelas dan lengkap, sehingga atas jumlah total pengeluaran jasa dari Pemohon Banding sebesar Rp42.049.029,00 dapat dipisahkan bagian yang merupakan Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.320.000,00 yaitu berupa Jasa Pengurusan Dokumen dan pengeluaran barang EMKL dan bagian yang bukan Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp40.729.029,00 yaitu berupa biaya-biaya yang harus dibayarkan dan digantikan oleh Pemohon Banding melalui mekanisme reimburse kepada perusahaan EMKL (PT. ZZZ) bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding atas sengketa berupa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 40.729.029,00 sesuai Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 40.729.029,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan DPP PPh Pasal 23 Masa Juli-Juni 2005 adalah sebesar Rp2.671.850.850.956,00 sesuai dengan SPT PPh Pasal 23, menurut Terbanding DPP PPh Pasal 23 Masa Juli-Juni 2005 menurut SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding adalah 2.665.793.919,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp40.760.929,00 yang merupakan sengketa dalam proses pemeriksaan dan keberatan dan dalam banding proses banding Pemohon Banding dan Terbanding melakukan koreksi atas jumlah sengketa banding dan menyepakati bahwa jumlah sengketa banding adalah sebesar Rp 40.729.029,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, besarnya DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Keputusan Terbanding adalah Rp 2.706.554.847,00, dan besarnya DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Pemohon Banding sesuai SPT PPh Pasal 23 sebagaimana dalam Surat Banding adalah Rp2.671.850.850.956,00 sehingga terdapat selisih antara DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Keputusan Terbanding dan menurut Pemohon Banding sesuai SPT PPh Pasal 23 sebagaimana dalam Surat Banding adalah Rp34.703.891,00, dan karena Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tidak dapat dipertahankan seluruhnya, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 menurut Majelis adalah Rp2.671.850.850.956,00 sesuai dengan SPT PPh Pasal 23 sebagaimana dalam Surat Banding Pemohon Banding dan nilai sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak dapat dipertahankan menjadi sebesar Rp 34.703.891,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 23 menurut MajelisRp 2.706.554.847,00 Rp 34.703.891,00 Rp 2.671.850.956,00 |
| Mengingat | : | -Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,-Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,-Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-36/WPJ.20/2009 tanggal 4 Februari 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Juni 2005 nomor: 00019/203/05/007/07 tanggal 22 November 2007, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Terutang Kredit PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Kurang Bayar Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh Pasal 23 YMH DibayarRp 2.671.850.956,00 Rp 308.789.284,00 Rp 308.789.284,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00; |

