Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 38991/PP/M.XIII/10/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT- 38991/PP/M.XIII/10/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2008 sebesar Rp664.966.648,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan setelah melihat dokumen yang diberikan Pemohon Banding, atas keterangan fee juru bayar pada akun pendapatan bunga Pk (no account 60101) Pemohon Banding berpendapat atas keterangan fee tersebut adalah potongan pembayaran angsuran karena membayar pada juru bayar dimana nasabah bekerja. Namun Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat meyakini bahwa nilai tersebut adalah diskon yang diberikan kepada nasabah, sebab tidak adanya kebijakan diskon/pemotongan angsuran yang tertuang dalam perjanjian pemberian kredit pada nasabah, sehingga Terbanding (Pemeriksa) meyakini bahwa nilai itu merupakan fee yang diberikan pada juru bayar, sehingga atas koreksi positif obyek PPh Pasal 21 berupa fee juru bayar senilai Rp. 664.966.648,00 tetap dipertahankan Menurut Pemohon Banding : Menurut Surat banding-nya biaya tersebut merupakan diskon atau potongan kepada masing-masing nasabah yang membayar melalui Juru bayar pada instansi dimana nasabah bekerja, sehingga tidak harus ditagih satu-persatu dari masing-masing nasabah (orang per orang); Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan copy 2 (dua) contoh perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Kecamatan Krembangan Surabaya Nomor : 13/Elect.HO/STTMF-PKS/September 2008 dan antara pemohon Banding dengan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya Nomor : 11/Elect.HO/STTMFPKS/ September 2008 semua tentang Pembiayaan Barang Elektronik; bahwa dalam perjanjian itu antara lain dinyatakan : Pasal 1 butir 2 – Jika ada karyawan/pegawai atau anggotanya yang akan melakukan pembelian barang-barang electronic (termasuk hand phone) dan atau furniture dan atau barang-barang lainnya secara kredit akan diorderkan atau diberikan kepada Pemohon Banding;Pasal 3 butir 1 – Sistem kerja sama dalam perjanjian Kerja Sama dikelola secara bersama-sama dengan ketentuan bahwa seluruh pembayaran secara angsuran kredit dari karyawan/ pegawai/anggota Pihak I dilakukan dengan cara pemotongan gaji setiap bulan sampai angsuran kreditnya lunas yang harus dilakukan oleh Pihak I dan harus disetorkan/dibayarkan kepada Pihak II (Pemohon Banding) paling lambat pada tanggal 7 setiap bulannya;Pasal 4 – Kedua pihak sepakat bahwa untuk setiap tagihan maka Pihak II ( Pemohon Banding) akan memberikan potongan kepada nasabah dengan perincian sebagai berikut : 1,5 % dari tagihan setiap bulan dengan tenor pembiayaan antar 3 -5 bulan.3 % dari tagihan setiap bulan dengan tenor pembiayaan antar 6 -10 bulan.5 % dari tagihan setiap bulan dengan tenor pembiayaan lebih dari 10 bulan keatas. Pasal 5 butir 1 – jika Pihak I terlambat melakukan perhitungan gaji atas terlambat menyetorkan/membayarkan angsuran kredit karyawan/pegawai atau anggotanya kepada pihak II maka pihak I sanggup dan bersedia untuk tetap membayar angsuran kredit karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut berikut dendanya yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah angsuran dikalikan jumlah hari keterlambatan dari tanggal jatuh tempo kepada Pihak II; Pasal 5 Butir 2 – jika Pihak I tidak memotong gaji karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut maka pihak I sanggup dan bersedia harus tetap membayar angsuran karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut maka pihak II sanggup dan bersedia harus tetap membayar angsuran karyawan/pegawai atau anggotanya (berikut denda jika ada) tersebut kepada pihak II sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran kredit yang telah dilakukan; Pasal 5 butir 3 – Jika ada karyawan/Pegawai atau anggota Pihak I mutasi, berhenti atau diberhentikan, dengan alasan apapun juga (termasuk dengan meninggal dunia) maka Pihak I sanggup dan bersedia harus menyelesaikan pembayaran kepada pihak II terhadap sisa angsuran kredit (berikut dendanya jika ada) karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut secara lunas seluruhnya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diserahkannya surat tagihan yang dibuat oleh pihak II kepada Pihak I; bahwa Pemohon Banding menyampaikan salah satu contoh Daftar Tagihan Nasabah By Referensi Instansi (153) Kec Pabean Cantikan base on date : 30-11-2008 dimana isinya :-Nomor Pokok-Nama Nasabah-Bayar x kali-Rental (Jumlah Rental Rp. 4.749.250,-)-Tenor-Sisa Angsuran-Potongan Angsuran (Jumlah Rp. 237.462,-)-Inc. Sls Bay-Sesuai Jt PKS-Tanggal JT Approved-Tanggal JT PKSbahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan alasan koreksi sebagaimana uraian dalam Risalah Pembahasan (lihat pada judul Menurut Terbanding); bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan pendapat yang menjadi masalah seharusnya diskon dinikmati nasabah, namun Terbanding tidak menemukan klausul diskon dalam perjanjian sehingga langsung dikoreksi Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mekanisme penagihan sebagai berikut :-setiap akhir bulan Pemohon Banding mengirimkan catatan ke setiap instansi mengenai rincian angsuran dan diskon yang diberikan;-daftar penagihan tersebut Pemohon Banding berikan kepada instansi dimana pembayarannya dilakukan kepada juru bayar yang ditunjuk secara kumulatif;-fee juru bayar sebenarnya tidak ada dan hanya kesalahan tulis pada pembukuan karena faktanya adalah pemberian potongan harga kepada instansi juru bayar;-memang tidak ada klausul pemberian diskon pada perjanjian dengan nasabah;-nasabah mengetahui diskon tersebut karena dalam perjanjian dengan instansi disertakan dalam perjanjian dengan nasabah;-pendekatan awalnya langsung kepada karyawan dan Pemohon Banding akan memberikan pinjaman asal ada yang mengelola pinjaman tersebut dan pemohon Banding memberikan special rate kepada juru bayar;-bahwa fee yang diberikan kepada juru bayar berupa bunga pinjaman yang sangat rendah dan tidak ada limit untuk pinjaman yang dilakukan;-perjanjian dengan instansi dibuat lebih dulu daripada perjanjian dengan nasabah, diskon tersebut diberikan agar pembayaran dilakukan tepat waktu karena kalau Pemohon Banding mengikat juru bayar berarti juru bayar harus bertanggung jawab terhadap pembayaran;-pembayaran sebagian besar nasabah menyetorkan tunai ke bendahara/ tidak dipotong gaji;bahwa atas penjelasan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan dalam hal kerjasama dengan instansi, pembayaran dicollect oleh Juru Bayar dan sesuai akun Pemohon Banding terdapat akun fee Juru Bayar; bahwa memperhatikan perjanjian kerjasama tentang pembiayaan barang elektronik antara Pemohon Banding dengan pihak lain (contoh yang diberikan dengan kecamatan Krembongan dan Kecamatan Paba Cantih), Majelis berpendapat perjanjian tersebut merupakan perikatan dalam hukum perdata walaupun pihak lain pejabat dari suatu instansi; bahwa pihak lain adalah pribadi-pribadi dan menurut perjanjian bertanggung jawab atas pembayaran angsuran kredit karyawan sedangkan tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan ke kas daerah/APBD; bahwa dalam perjanjian tidak diatur hak pihak lain sedang di sisi kewajiban, pihak lain mempunyai kegiatan atas pembayaran angsuran bahkan termasuk denda (jika ada); bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38656/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38656/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Januari s.d Desember 2007 Pokok Sengketa : bahwa menurut Pemohon Banding karena domisili XX ada di Swiss, maka Pembetulan Surat Kuasa Khusus Nomor : 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan Nomor : 06/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut dikirim ke Swiss dengan diketahui dan ditandatangani oleh AAA, Notaris di Swiss pada tanggal 1 Desember 2011 dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss pada tanggal 2 Desember 2011; Menurut Terbanding : bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2011, Pemohon Banding menunjukkan surat kuasa khusus Nomor: 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari XX (tertulis Direktur BUT XXX) kepada Y, untuk mewakili (termasuk menandatangani) dan/atau rnengurus proses banding Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tertanggal 15 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2007 Nomor: 00026/207/07/022/09 tertanggal 21 Agustus 2009 Masa Januari s.d Desember 2007; Menurut Pemohon : bahwa Surat Banding atas keputusan keberatan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding, dengan Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00026/207/07/022/09 tanggal 21 Agustus 2009 ditanda-tangani oleh Kuasa Hukum Y, berdasarkan kuasa Nomor: 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011, bertanggal 27 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait dalam sengketa ini adalah : -Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1) HIR-SEMA Nomor 1 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 6 Tahun 1994-Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001-Pasal 57 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Undang-Undang PERATUN)-Pasal 34, 35, 50 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Majelis sependapat dengan saksi ahli bahwa surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat pokok dan syarat tambahan yaitu :Syarat Pokok :-Bentuknya : “tertulis” (schriftelyk, in writing)-Isinya memuat penjelasan :1.Kuasa berdasar surat kuasa tersebut berperan dan bertindak mewakili pemberi kuasa (principal) di depan Pengadilan dengan menyebut kompetensi absolut atau relatife (dalam hal ini Pengadilan Pajak)2.Menyebut identitas dan kedudukan para pihak3.Menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakanSyarat tambahan :“legalisasi”KBRI atau KONJEN RI di negara mana surat kuasa tersebut dibuat bahwa Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN berbunyi : “Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri harus diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara tersebut”. bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan :”Keabsahan Surat Kuasa di luar negeri selain memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang, harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”. bahwa syarat legalisasi tersebut bertujuan untuk tegaknya kepastian hukum kepada Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu bahwa perihal pembuat kuasa dan pembuatan kuasa benar-benar dibuat oleh orang tersebut di negara tempat dimana kuasa itu dibuat; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari XX (tertulis Direktur BUT XXX, pemegang paspor British Nomor 09458xxxx) kepada Y tertulis ditandatangani di Jakarta pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri; bahwa dalam proses persidangan tanggal 10 Januari 2012, Pemohon banding menyampaikan Surat Kuasa Khusus yang dibetulkan dengan mencoret tulisan “Jakarta” dihadapan notaris AAA (DD Cottage, 23 Creek Road, Hamprton Court East Malesey) pada tanggal 21 Nopember 2011 dan kemudian dilegalisasi di KBRI di Swiss pada tanggal 2 Desember 2011; bahwa berdasarkan hasil persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa keabsahan Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum Pemohon Banding sesuai Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 baru menjadi sah dan berkekuatan hukum tanggal 2 Desember 2011; bahwa surat kuasa khusus untuk menandatangani Surat Permohonan Banding sesuai Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 2002, tidak termasuk dokumen yang dapat disusulkan karena surat kuasa khusus melekat pada surat permohonan banding dan harus ada dan sah secara hukum sebelum penandatanganan Surat Permohonan Banding; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding tanpa nomor yang ditandatangani oleh Y (kuasa) dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Februari 2011 didasarkan pada surat kuasa khusus yang tidak sah karena tempat pembuatannya salah (pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri tertulis di Jakarta) dan belum dilegalisasi oleh Kedutaan Besar RI di Negara tempat Surat Kuasa ditandatangani pada saat digunakan untuk menandatangani Surat Permohonan Banding; bahwa surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-973/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 15 November 2010, sedangkan Surat Kuasa Khusus yang sah secara hukum baru disahkan oleh KBRI tanggal 2 Desember 2011, sehingga Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan disampaikan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa berdasarkan data tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Kuasa Khusus merupakan satu kesatuan yang melekat dengan Surat Permohonan Banding maka Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 27 Januari 2011 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00026/207/07/022/09 tanggal 21 Agustus 2009, atas nama : BUT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38655/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38655/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa dalam persidangan Terbanding mempermasalahkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili (termasuk menandatangani) proses banding dengan Surat Nomor: 01/BD2006/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut ditandatangani oleh X di Jakarta atau di luar negeri, karena menurut Terbanding apabila Surat Kuasa tersebut ditandatangani di luar negeri maka harus ada legalisasi dari KBRI setempat; Menurut Terbanding : bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2011, Pemohon Banding menunjukkan surat kuasa khusus Nomor: 01/BD2006/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari X (tertulis Direktur BUT XXX) kepada Y, untuk mewakili (termasuk menandatangani) dan/atau rnengurus proses banding Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-972/WPJ.06/2010 tertanggal 15 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2006 Nomor: 00039/207/06/022/09 tertanggal 21 Agustus 2009 Masa Januari s.d Desember 2006; Menurut Pemohon : bahwa Surat Banding atas keputusan keberatan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding, dengan Nomor: KEP-972/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00039/207/06/022/09 tanggal 21 Agustus 2009 ditanda-tangani oleh Kuasa Hukum Y, berdasarkan kuasa Nomor: 01/BD2006/2011 tanggal 19 Januari 2011, bertanggal 27 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait dalam sengketa ini adalah : -Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1) HIR-SEMA Nomor 1 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 6 Tahun 1994-Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001-Pasal 57 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Undang-Undang PERATUN)-Pasal 34, 35, 50 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Majelis sependapat dengan saksi ahli bahwa surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat pokok dan syarat tambahan yaitu :Syarat Pokok :-Bentuknya : “tertulis” (schriftelyk, in writing)-Isinya memuat penjelasan :1.Kuasa berdasar surat kuasa tersebut berperan dan bertindak mewakili pemberi kuasa (principal) di depan Pengadilan dengan menyebut kompetensi absolut atau relatife (dalam hal ini Pengadilan Pajak)2.Menyebut identitas dan kedudukan para pihak3.Menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakanSyarat tambahan :“legalisasi”KBRI atau KONJEN RI di negara mana surat kuasa tersebut dibuat bahwa Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN berbunyi : “Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri harus diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara tersebut”. bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan :”Keabsahan Surat Kuasa di luar negeri selain memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang, harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”. bahwa syarat legalisasi tersebut bertujuan untuk tegaknya kepastian hukum kepada Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu bahwa perihal pembuat kuasa dan pembuatan kuasa benar-benar dibuat oleh orang tersebut di negara tempat dimana kuasa itu dibuat; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BD2006/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari AAA (tertulis Direktur BUT XXX, pemegang paspor British Nomor 094589646) kepada Y tertulis ditandatangani di Jakarta pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri; bahwa dalam proses persidangan tanggal 10 Januari 2012, Pemohon banding menyampaikan Surat Kuasa Khusus yang dibetulkan dengan mencoret tulisan “Jakarta” dihadapan notaris YYY (Mole Cottage, 23 Creek Road, Hamprton Court East Malesey) pada tanggal 21 Nopember 2011 dan kemudian dilegalisasi di KBRI di Swiss pada tanggal 2 Desember 2011; bahwa berdasarkan hasil persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa keabsahan Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum Pemohon Banding sesuai Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 baru menjadi sah dan berkekuatan hukum tanggal 2 Desember 2011; bahwa surat kuasa khusus untuk menandatangani Surat Permohonan Banding sesuai Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 2002, tidak termasuk dokumen yang dapat disusulkan karena surat kuasa khusus melekat pada surat permohonan banding dan harus ada dan sah secara hukum sebelum penandatanganan Surat Permohonan Banding; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding tanpa nomor yang ditandatangani oleh Y (kuasa) dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Februari 2011 didasarkan pada surat kuasa khusus yang tidak sah karena tempat pembuatannya salah (pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri tertulis di Jakarta) dan belum dilegalisasi oleh Kedutaan Besar RI di Negara tempat Surat Kuasa ditandatangani pada saat digunakan untuk menandatangani Surat Permohonan Banding; bahwa surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-972/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 15 November 2010, sedangkan Surat Kuasa Khusus yang sah secara hukum baru disahkan oleh KBRI tanggal 2 Desember 2011, sehingga Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan disampaikan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa berdasarkan data tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Kuasa Khusus merupakan satu kesatuan yang melekat dengan Surat Permohonan Banding maka Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 27 Januari 2011 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-972/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00039/207/06/022/09 tanggal 21 Agustus 2009, atas nama : XXX, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38653/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38653/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Nomor: S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011, Hal Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005; Menurut Tergugat : bahwa Pajak penghasilan atas dividen tersebut telah diperhitungkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005; Menurut Penggugat : bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tidak memproses permohonan Penggugat dengan Surat No. 85/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 Hal Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2005; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Hal Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005 karena Tergugat mengabaikan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu membuat keputusan tidak memproses permohonan Penggugat tentang pengembalian Pajak Penghasilan Tahun 2005 yang tidak seharusnya terutang; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 merupakan tanggapan atas surat Penggugat Nomor : 022/Kopakindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tentang Pertanyaan Proses Tindak Lanjut atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan diketahui kronologis timbulnya sengketa gugatan tersebut adalah : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005 dengan surat Nomor: 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 kepada Tergugat dengan alasan sesuai penegasan Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-1179/PJ.031/2009 tanggal 10 September 2009, Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Penggugat bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 angka 10, diketahui Penggugat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2005 pada tanggal 31 Maret 2006 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp1.167.975.752,00; bahwa menurut Penggugat selama tahun 2005, penghasilan Penggugat hanya bersumber dari bunga deposito, tabungan, dan deviden dari PT YYY dan PT ZZZ, sehingga seharusnya pajak yang terlanjur dipotong oleh pihak lain dan dibayar sendiri oleh Penggugat adalah termasuk Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang; bahwa atas surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 tersebut di atas, Tergugat menjawab dengan surat nomor : S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tentang Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun 2005 yang pada intinya bahwa permohonan Penggugat untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Penghasilan yang tidak seharusnya terutang untuk Tahun Pajak 2005 dapat Tergugat proses sepanjang permohonan tersebut Penggugat ajukan melalui SPT Tahunan PPh Badan; bahwa menindaklanjuti surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan jawaban Tergugat nomor S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tersebut, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005 dengan surat Nomor : 085/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 kepada Tergugat; bahwa karena menurut Penggugat hingga tanggal 10 Juni 2010 atas surat Nomor : 085/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 dan surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 tidak ada tanggapan dari Tergugat, maka Penggugat kembali menyurati Tergugat dengan surat nomor : 022/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tentang Menanyakan Proses Tindak Lanjut atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005; bahwa menanggapi surat Penggugat nomor : 022/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tersebut, Tergugat menjawab dengan surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005 yang pada intinya menyatakan bahwa surat Penggugat nomor : 022/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 senada dengan surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan telah ditanggapi dengan surat nomor S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009; bahwa menurut Penggugat, dengan surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 Tergugat telah membuat keputusan tidak memproses permohonan PPh Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun 2005 yang telah diajukan oleh Penggugat; bahwa atas surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor : 031/Kopkapindo/0511 tanggal 31 Mei 2011 karena tidak ada langkah maju atau tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Penggugat berupa pengembalian Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Tahun Pajak 2005; bahwa dalam persidangan Tergugat menegaskan bahwa surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 hanya menjelaskan bahwa surat Penggugat nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 telah ditanggapi Tergugat dengan surat nomor S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009, sehingga surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 adalah bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis yang diuraikan di atas, dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 adalah penolakan walaupun secara halus karena tidak ada proses lebih lanjut dari surat-surat terdahulu yang telah Penggugat kirim; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-undang KUP) menyebutkan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan :Matriks GugatanRingkasan Gugatan bahwa sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan :“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.” bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38652/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38652/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Nomor: S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011, Hal Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003; Menurut Tergugat : bahwa Pajak penghasilan atas dividen tersebut telah diperhitungkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003; Menurut Penggugat : bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tidak memproses permohonan Penggugat dengan Surat No. 83/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 Hal Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2003; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003 karena Tergugat mengabaikan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu membuat keputusan tidak memproses permohonan Penggugat tentang Pengembalian Pajak Penghasilan Tahun 2003 yang tidak seharusnya terutang; bahwa Surat Tergugat Nomor: S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 merupakan tanggapan atas surat Penggugat Nomor: 020/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tentang Pertanyaan Proses Tindak Lanjut atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2003; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan diketahui kronologis timbulnya sengketa gugatan tersebut adalah : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2003 dengan surat Nomor : 070/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 kepada Tergugat dengan alasan sesuai penegasan Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-1179/PJ.031/2009 tanggal 10 September 2009, Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Penggugat bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat Nomor : 070/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 angka 10, diketahui Penggugat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2003 pada tanggal 6 Juli 2004 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp159.995.949,00; bahwa menurut Penggugat selama tahun 2003, penghasilan Penggugat hanya bersumber dari bunga deposito, tabungan, dan deviden dari PT Bank YYY, sehingga seharusnya pajak yang terlanjur dipotong oleh pihak lain dan dibayar sendiri oleh Penggugat adalah termasuk Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang; bahwa atas surat Nomor : 070/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 tersebut di atas, Tergugat menjawab dengan surat nomor : S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tentang Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun 2003 yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Penghasilan yang tidak seharusnya terutang untuk Tahun Pajak 2003 dapat Tergugat proses sepanjang permohonan tersebut Penggugat ajukan melalui SPT Tahunan PPh Badan; bahwa menindaklanjuti surat Nomor : 070/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan jawaban Tergugat nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tersebut, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2003 dengan surat Nomor : 083/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 kepada Tergugat; bahwa karena menurut Penggugat hingga tanggal 10 Juni 2010 atas surat Nomor : 083/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 dan surat Nomor : 070/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 tidak ada tanggapan dari Tergugat, maka Penggugat kembali menyurati Tergugat dengan surat nomor : 020/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tentang Menanyakan Proses Tindak Lanjut atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2003; bahwa menanggapi surat Penggugat nomor : 020/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tersebut, Tergugat menjawab dengan surat nomor : S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003 yang pada intinya menyatakan bahwa surat Penggugat nomor : 020/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 senada dengan surat Nomor : 070/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan telah ditanggapi dengan surat nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009; bahwa menurut Penggugat, dengan surat nomor : S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 Tergugat telah membuat keputusan tidak memproses permohonan PPh Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun 2003 yang telah diajukan oleh Penggugat; bahwa atas surat nomor : S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor : 030/Kopkapindo/0511 tanggal 31 Mei 2011 karena tidak ada langkah maju atau tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Penggugat berupa pengembalian Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Tahun Pajak 2003; bahwa dalam persidangan Tergugat menegaskan bahwa surat nomor: S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 hanya menjelaskan bahwa surat Penggugat nomor : 070/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 telah ditanggapi Tergugat dengan surat nomor S-88/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009, sehingga surat nomor : S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 adalah bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis yang diuraikan di atas, dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa surat nomor : S-3264/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 adalah penolakan walaupun secara halus karena tidak ada proses lebih lanjut dari surat-surat terdahulu yang telah Penggugat kirim; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang-undang KUP) menyebutkan:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”. bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan :Matriks GugatanRingkasan Gugatanbahwa sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan :“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.” bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38609.R/PP/M.I/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38609.R/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38609/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX. Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 7 bulan x 2% x Rp.132.981.426,00= Rp.18.617.403,00. Menurut Majelis : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38606/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT.XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 7 bulan x 2% x Rp.132.981.426,00= Rp.18.617.403,00. Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 7 bulan x 2% x Rp.132.981.426,00= Rp.18.617.403,00. Memperhatikan : Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38609/PP/M.I/13/2012; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38608/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut : Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 7 bulan x 2% x Rp.132.981.426,00= Rp.18.617.403,00.