Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39057/PP/M.XVI/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut : Peredaran UsahaRp. 1.253.744.195,00Harga Pokok PenjualanRp. 140.312.375,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 adalah hasil dari penerimaan lain-lain. Dikelompokkan dalam peredaran usaha karena penerimaan tersebut adalah hasil dari penerimaan piutang supplier dalam bentuk komisi dan penerimaan cash back karena pencapaian target penjualan; bahwa Terbanding mengoreksi biaya tersebut sebesar Rp.140.312.375,00 karena Pemohon Banding menganut system Accrual Basis sehingga biaya yang terjadi pada tahun 2005 juga dibebankan pada 2005 dan tidak dibebankan pada tahun 2006; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 karena potongan pembelian merupakan diskon pembelian dari main dealer yang diperhitungkan dalam faktur pajak pembelian; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 karena biaya pengurusan STNK sebesar Rp.140.312.375,00 adalah penjualan motor 2005 dimana STNK nya diterbitkan pada bulan Januari 2006 sehingga beban STNK ini tidak diperhitungkan pada tahun 2005 karena Faktur STNK-nya tahun 2006; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding jumlah sebesar Rp.1.253.744.195,00 diyakini sebagai penerimaan yang belum dilaporkan sebesar Rp1.017.575.696,00 merupakan pelunasan piutang supplier dan sebesar Rp236.168.499,00 merupakan selisih hasil pengujian arus piutang; bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding atas pelunasan piutang sebagaimana dimaksud Terbanding sebesar Rp1.253.744.195,00 karena terbukti jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.253.744.195,00 tersebut merupakan dari Peredaran usaha PPN sebesar Rp1.532.095.017,00 dan sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21355/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 dinyatakan jumlah sebesar Rp.1.532.095.017,00 bukan merupakan penghasilan, yang di dalam penjelasan penghitungan Peredaran Usaha yang dikoreksi sebesar Rp1.532.095.017,00 dikabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk dibatalkan oleh Majelis pemeriksa pemutus sengketa pajak atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa Majelis berkesimpulan hasil Uji Arus Piutang dan hasil ekualisasi sebagaimana dimaksud Terbanding sebesar Rp1.253.744.195,00 tidak terbukti merupakan Peredaran Usaha sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Terbanding adalah biaya pengurusan STNK, yang dibukukan secara system accrual basis. Terbanding melakukan koreksi atas biaya Tahun 2005 dengan alasan biaya tahun 2005 seharusnya dibebankan di tahun 2005, bukan di tahun 2006; bahwa Terbanding memperoleh angka Rp.140.312.375,00 dari selisih Pos Pengeluaran dengan Pos Penerimaan di tahun 2006 sebagai berikut : -PengeluaranRp. 3.788.832.375,00-PenerimaanRp. 3.648.520.000,00SelisihRp. 140.312.375,00 bahwa Majelis menilai bahwa di dalam koreksi Terbanding tersebut tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa pengeluaran biaya STNK sebesar Rp.3.788.832.375,00 adalah termasuk di dalamnya biaya STNK tahun 2005; Oleh karena itu, koreksi HPP atas biaya STNK sebesar Rp.140.312.375,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2006; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-331/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00025/206/06/422/08 tanggal 4 Maret 2008, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: UraianMajelis (Rp)Peredaran Usaha23.164.028.244Harga Pokok Penjualan22.013.272.498Laba/(Rugi) bruto usaha1.150.755.746Penghasilan dari Luar Usaha(40.316.453)Penghasilan Bruto1.110.439.293Pengurang Penghasilan Bruto1.081.981.416Penghasilan netto dalam negeri28.457.877Koreksi Negatif5.770.731Jumlah Penghasilan Netto22.687.146Kompensasi Kerugian45.673.304Penghasilan Kena Pajak(22.986.000)Pajak Penghasilan Yang Terutang0Kredit pajak :- PPh Pasal 2211.475.000- PPh Pasal 2360.933.258- PPh Pasal 252.259.000Jumlah Kredit Pajak74.667.258Pajak Yang Kurang/(Lebih) Dibayar(74.667.258)Sanksi Administrasi :- Bunga Pasal 13 (2) KUP0Jumlah ymh/(lebih) dibayar(74.667.258) |

