Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39064/PP/M.II/10/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39064/PP/M.II/10/2012

Jenis Pajak:PPh 21
  
Tahun Pajak:2006
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.341.334.603,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya melaporkan Objek PPh Pasal 21 berdasarkan rekapan daftar gaji karyawan tetap dan identifikasi Objek Pajak dari buku laporan keuangan;
  
Menurut Pemohon Banding :bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 341.334.603,00 tersebut tidak diketahui dari mana saja, sedangkan Pemohon Banding telah menyetor PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan benar, obyek pajak PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding sesuai Rekap Mutasi LBK (Lembaran Buku Kas) tahun 2006 sebesar Rp. 1.111.215.559,00;
  
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 341.334.603,00 yang di koreksi Terbanding sehubungan dengan belum dipotongnyaa PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap sebesar Rp. 22.958.985,00 dan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 318.375.618,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 341.334.603,00 karena obyek pajak PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding sesuai Rekap Mutasi LBK (Lembaran Buku Kas) tahun 2006 adalah sebesar Rp. 1.111.215.559,00 bukan sebesar Rp. 1.452.550.162,00;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti berupa SPT Tahunan PPh Pasal 21, Daftar Gaji, Jurnal Voucher, Kuitansi, Bukti Perincian Biaya dan Daftar Hadir Pendidikan;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding mengakui adanya kesalahan pemeriksa dalam koreksi Penghasilan Pegawai Tetap sebesar Rp. 22.958.985,00 dan atas koreksi Penghasilan Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 302.043.954,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan berdasarkan hasil uji bukti Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding atas rekening 3223 yang seharusnya Rp. 180.598.816,00 ditulis Rp.480.598.816,00 (kelebihan koreksi Rp. 300.000.000,00) dan kesalahan tulis atas rekening 4417 yang seharusnya ditulis Rp. 2.046.000,00 namun tertulis Rp.2.046,00 (kurang koreksi Rp.2.043.954,00), sehingga menurut Majelis terjadi kesalahan koreksi sebesar Rp.297.956.046,00 atas Penghasilan Pegawai Tidak Tetap;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta data-data yang dikemukakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat dari bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dapat diyakinkan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.320.915.031,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, dengan demikian Majelis berkesimpulan atas koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun 2006 sebesar Rp. 320.915.031,00 tidak dapat dipertahankan dan atas koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun 2006 sebesar Rp.20.419.572,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang seharusnya adalah:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 seharusnyaRp. 1.452.550.162,00
Rp.    320.915.031,00
Rp. 1.131.635.131,00  PPh Terhutang menurut keputusan Terbanding
PPh Terhutang atas koreksi yang tidak dipertahankan
PPh Terhutang menurut MajelisRp.      84.421.129,00
Rp.      27.076.837,00
Rp.      57.344.292,00
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-331/WPJ.03/BD.0601/2009 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00029/201/06/304/08 tanggal 5 September 2008 atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp. 1.131.635.131,00  Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP  
Jumlah yang masih harus dibayarRp.      57.344.292,00
Rp.      55.591.666,00
Rp.        1.752.626,00
Rp.           630.945,00
Rp.        2.383.571,00