Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39047/PP/M.III/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 008/Q-1/2011, tanggal 03 Januari 2011 yang diterima Terbanding pada tanggal 03 Januari 2011, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, ditandatangani oleh Direktur Utama, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam prsidangan, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT ABC” Nomor: 16 tanggal 23 Mei 2011 yang disahkan oleh YYY, S.H. dapat diketahui bahwa Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Banding. bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 telah dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Maret 2012, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 yang merupakan jawaban atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Terbanding kepada Majelis berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus, dapat diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 dikirimkan melalui pos pada tanggal 30 Desember 2011. bahwa karenanya Majelis berpendapat, pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 010/YN-CO/III-12 tanggal 28 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor: 00095/207/08/413/10 tanggal 04 Oktober 2010, tidak dapat diterima. |

