bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2211/WPJ.21/BD.06/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak