Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43317/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.43317/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa :bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  Koreksi  Pajak  Masukan Masa Pajak April 2007 sebesar Rp9.450.350,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi  dinyatakan “tidak ada”;
Menurut Terbanding:bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening  koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi;
Menurut Pemohon:bahwa atas koreksi kredit PPN (Pajak Masukan)  sebesar  Rp27.425.320,00 tersebut ternyata terdapat  faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp9.450.350,00 yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon Banding telah diterima termasuk nilai PPN.
Pendapat Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp9.450.350,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”:
 
bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp9.450.350,00 yang oleh PT. XXX telah diakui  bahwa pembayaran Pemohon  Banding  telah diterima  termasuk nilai PPN.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti.
 
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:
a.
Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp9.450.350,00,b.
Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 23 Mei 2007 Rp85.229.850,00,c.
Copy Debet Nota Nomor 23001744/PK tanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp85.229.850,00 yang terinci sebagai berikut:




OPT Pembongkaran Pupuk
PPN 10%

Uang Muka
Rp  94.503.500,00
Rp    9.450.350,00
Rp103.953.850,00
Rp  18.724.850,00
Rp  84.229.850,00
d.
Copy Kwitansi Nomor 23001744/PK tanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp84.229.850,00,e.
Copy  BDV  Nomor 00006570  tanggal 25 Mei 2007 sebesar Rp85.229.850,00,f.
Copy BDV Nomor tanggal 20 April 2007 sebesar Rp18.724.850,00,g.
Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.
bahwa dari  hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa bukti  Faktur Pajak yang  ditunjukkan  dalam  uji  bukti  adalah  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 27 Maret 2007 dengan PPN sebesar Rp9.450.350,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp103.953.850,00.
 
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dua kali dengan rincian pembayaran tanggal 13 April 2007 sebesar Rp18.724.850,00, dan pembayaran tanggal 23 Mei 2007 sebesar Rp85.229.850,00.
 
bahwa dalam uji bukti Pemohon  Banding  menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp18.724.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total  sebesar  Rp256.855.279,00,  atas penjelasan  tersebut  Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp256.855.279,00.
 
bahwa atas pembayaran sebesar Rp85.229.850,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp119.383.150,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding  menunjukkan  bukti  rekekning  Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp181.066.978,00.
 
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  Masukan  yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding  pada  proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan pajak;
 
bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat.
 
bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan  sesuai dengan mekanisme pengkreditan  PPN  Masukan  sesuai  dengan  ketentuan Pasal  9  ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa dari data berupa aplikasi trasnfer Bank AAA tertanggal 23 Mei 2007 sebesar Rp85.229.850,00, dan pembayaran dengan bukti Bank ABC Voucher tanggal 20 april 2007 sebesar Rp18.724.850,00 sehingga terdapat pembayaran dengan  total  sebesar Rp103.953.850,00.
 
bahwa dari nilai transfer sebesar Rp103.953.850,00  dapat  dirinci  sebagai berikut:
 


OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%
Rp.  94.503.500,00
Rp.    9.450.350,00
JumlahRp.103.953.850,00        
bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
 


OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%
Rp.  94.503.500,00
Rp.    9.450.350,00
Jumlah
Uang Muka
Rp.103.953.850,00
Rp.  18.724.850,00
Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.  85.229.850,00
 
bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat  bahwa  terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp9.450.350,00.
 
bahwa  dari  data  berupa  SPT  Masa  PPN  Masa  Pajak  Mei  2007  PT.  XXX (lawan transaksi)  Majelis  berpendapat  bahwa  atas  transaksi  tersebut  telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2010.
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp9.450.350,00 tidak dapat dipertahankan.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
 
Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp210.663.023,00  
Rp    9.450.350,00
Rp220.113.373,00
Memperhatikan:Surat  Permohonan  Banding,  Surat  Uraian  Banding  Terbanding,  serta  hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan  Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas  Barang  Mewah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-793/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak April 2007 Nomor 00158/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp2.568.530.718,00
Rp   256.853.071,00
Rp   220.113.373,00
Rp     36.739.698,00
Rp                     0,00
Rp     36.739.698,00
Rp     17.635.055,00
Rp     54.874.753,00