Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43317/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2007 sebesar Rp9.450.350,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada�;