Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43318/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Tanggal Putusan
: 25/07/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp8.687.750,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada�;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs