Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43318/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp8.687.750,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp59.935.537,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp8.687.750,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”: bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp8.687.750,00 yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon Banding telah diterima termasuk nilai PPN. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000X0 tanggal 08 Mei 2007 sebesar Rp8.687.750,00, b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 22 Juni 2007 Rp95.565.250,00,c. Copy Debet Nota tanggal 08 Mei 2007 sebesar Rp78.205.205,00 yang terinci sebagai berikut: – – – OPT Pembongkaran Pupuk PPN 10% Uang Muka Rp86.877.500,00 Rp 8.687.750,00 Rp95.565.250,00 Rp17.360.000,00 Rp78.205.250,00 d. Copy BDV Nomor 00006732 tanggal 25 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00,e. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 08 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp8.687.750,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp95.565.250,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar melalui transfer bank sebesar Rp.95.565.250,00 pada tanggal 22 Juni 2007. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp95.565.250,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp1.519.502.886,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp892.086.786,00 dan tidak ada bukti bank ABC voucher untuk nilai sebesar Rp627.416.100,00. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 08 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp8.687.750,00, aplikasi transfer Bank AAA tanggal 22 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00, Debet Nota tanggal 08 Mei 2007 sebesar Rp78.205.205,00, Bank ABC Voucher No.0000XXXX tanggal 25 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00, nilai transfer sebesar Rp95.565.250,00 tersebut dapat dirinci sebagai berikut: – – OPT pembongkaran pupuk PPN 10% Rp.86.877.500,00 Rp. 8.687.750,00 Jumlah Rp.95.565.250,00 bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: – – OPT pembongkaran pupuk PPN 10% Rp.86.877.500,00 Rp. 8.687.750,00 Jumlah Uang Muka Rp.95.565.250,00 Rp.17.360.000,00 Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.78.205.250,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp8.687.750,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.687.750,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut Majelis Rp326.020.220,00 Rp 8.687.750,00 Rp334.707.970,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-794/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00159/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Kredit Pajak Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikut Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Bunga Ps 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp4.047.204.875,00 Rp 404.720.488,00 Rp 334.707.970,00 Rp 70.012.518,00 Rp 0,00 Rp 70.012.518,00 Rp 33.606.008,00 Rp 103.618.526,00 |

