Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43318/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.43318/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  Koreksi  Pajak  Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp8.687.750,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; 
Menurut Terbanding :bahwa  Terbanding  melakukan  koreksi  terhadap  Pajak  Masukan  karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”.
Menurut Pemohon :bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp59.935.537,00  dilakukan  oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal  dari  jawaban  konfirmasi  faktur  pajak  yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP).
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp8.687.750,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM  yang menyatakan “tidak ada”:
 
bahwa  dalam  persidangan dan Surat  Permohonan  Bandingnya  Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp8.687.750,00  yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon  Banding  telah  diterima  termasuk  nilai PPN.
 
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti.
 
bahwa  dalam  uji  bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:
a.
Copy  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000X0 tanggal 08  Mei 2007 sebesar Rp8.687.750,00,
b.
Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 22 Juni 2007 Rp95.565.250,00,c.
Copy  Debet  Nota  tanggal  08 Mei 2007 sebesar Rp78.205.205,00 yang terinci sebagai berikut:




OPT Pembongkaran Pupuk
PPN 10%

Uang Muka
Rp86.877.500,00
Rp  8.687.750,00
Rp95.565.250,00
Rp17.360.000,00
Rp78.205.250,00
d.
Copy BDV Nomor 00006732  tanggal  25 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00,e.
Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa bukti Faktur  Pajak yang  ditunjukkan  dalam  uji  bukti  adalah  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 08 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp8.687.750,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp95.565.250,00.
 
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding  menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar melalui transfer bank sebesar Rp.95.565.250,00 pada tanggal 22 Juni 2007.
 
bahwa  dalam  uji  bukti  Pemohon  Banding  menjelaskan  bahwa  pembayaran sebesar  Rp95.565.250,00  dalam  rekening  Koran  tergabung  dengan pembayaran lainnya  dengan nilai total  sebesar  Rp1.519.502.886,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding  menunjukkan  bukti rekekning  Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp892.086.786,00 dan tidak ada bukti bank ABC voucher untuk nilai sebesar Rp627.416.100,00.
 
bahwa dari hasil uji  bukti tersebut Pemohon Banding  menyatakan  hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  Masukan  yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding  pada  proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak.
 
bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat.

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 08 Mei  2007  dengan  PPN  sebesar Rp8.687.750,00, aplikasi transfer Bank AAA tanggal 22 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00, Debet Nota tanggal 08 Mei 2007 sebesar Rp78.205.205,00, Bank  ABC Voucher No.0000XXXX tanggal 25 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00, nilai transfer  sebesar Rp95.565.250,00  tersebut  dapat dirinci sebagai berikut:
 


OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%
Rp.86.877.500,00
Rp.  8.687.750,00
Jumlah
Rp.95.565.250,00
bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
 


OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%
Rp.86.877.500,00
Rp.  8.687.750,00
Jumlah                 
Uang Muka                
Rp.95.565.250,00
Rp.17.360.000,00
Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.78.205.250,00

bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat  bahwa  terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp8.687.750,00.
 
bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007 PT. XXX (lawan transaksi)  Majelis  berpendapat  bahwa  atas  transaksi  tersebut  telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2010.
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.687.750,00 tidak dapat dipertahankan.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
 
Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp326.020.220,00
Rp    8.687.750,00
Rp334.707.970,00
Memperhatikan  :Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan  Atas  Barang  Mewah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  KEP-794/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25  Agustus 2011,  tentang  Keberatan  atas  Surat  Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa  Penyerahan  Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00159/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikut
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Ps 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp4.047.204.875,00
Rp   404.720.488,00
Rp   334.707.970,00
Rp     70.012.518,00
Rp                     0,00
Rp     70.012.518,00
Rp     33.606.008,00
Rp   103.618.526,00