Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43319/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.43319/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi  pokok  sengketa  adalah  Koreksi  Pajak  Masukan Masa PajakJuni 2007 sebesar Rp14.376.250,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi  dinyatakan “tidak ada”;
Menurut Terbanding:bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran koreksi PPN Masukan kepada penerbit Faktur Pajak, maka Pemohon  Banding  sebagai  pembeli Barang Kena Pajak  (BKP)  atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggunag  jawab renteng  atas pembayaran  koreksi PPN Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Menurut Pemohon:bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.638.599,00  dilakukan  oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat  dikreditkan yang berasal  dari  jawaban  konfirmasi  faktur  pajak  yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP).
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp14.376.250,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”.
 
bahwa pada proses keberatan Terbanding melakukan klarifikasi ulang dengan jawaban “tidak sesuai”.
             
bahwa dalam persidangan  dan  Surat  Permohonan  Bandingnya  Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX  (1 faktur pajak) sebesar Rp14.376.250,00 yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon  Banding telah diterima termasuk  nilai PPN.
 
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti.
 
bahwa dalam uji  bukti yang dilakukan  Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:

a.
Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX  tanggal 30  Mei 2007 sebesar Rp14.376.250,00,b.
Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank MBB tanggal 31 Agustus 2007 Rp129.308.750,00c.
Copy Debet Nota Nomor 23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00 yang terinci sebagai berikut:-



OPT Pembongkaran Pupuk
PPN 10%

 Uang MukaRp143.762.500,00
Rp  14.376.250,00
Rp158.138.750,00
Rp  28.830.000,00
Rp129.308.750,00
d.
Copy Kwitansi Nomor 23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00,e.
Copy BDV Nomor 00007005 tanggal 13 Agustus 2007 sebesar Rp129.308.750,00,f.
Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.  
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan  dalam  uji  bukti  adalah  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 30 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp14.376.250,00  merupakan pembayaran  atas  biaya  pembongkaran  pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp158.138.750,00.
 
bahwa  dalam  uji  bukti  Pemohon  Banding  menjelaskan  bahwa  atas  tagihan tersebut  dibayar  dengan  tiga  kali  yaitu  dengan  transfer  bank  dengan  nilai sebesar  Rp28.830.000,00 (gabungan dengan pembayaran senilai Rp75.000.000,00 tanggal 31 Agustus 2007) dan pembayaran dengan  nilai sebesar Rp100.000.000,00 (dengan bukti rekening Koran PT. XXX tanggal 6 Agustus 2012) dan transfer dengan nilai sebesar Rp29.308.750,00 tanggal 31 Agustus 2007.
 
bahwa  dalam  uji  bukti  Pemohon  Banding  menjelaskan  bahwa  pembayaran sebesar  Rp75.000.000,00  dalam  rekening  Koran  tergabung  dengan pembayaran lainnya  dengan  nilai  total  sebesar  Rp649.103.241,00,  atas penjelasan  tersebut Pemohon  Banding menunjukkan  bukti  rekekning  Koran dan bukti internal berupa bank disbursement voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp117.520.641,00 dan tidak ada bukti bank ADD voucher untuk nilai sebesar Rp531.582.600,00.
 
bahwa atas pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp184.793.000,00  dan  atas  penjelasan  tersebut Pemohon  Banding menunjukkan bukti berupa bank ADD voucher atas pembayaran dengan nilai Rp100.000.000,00 (bukti  bank  ACD voucher sebesar Rp84.793.000,00 tidak ada).
 
bahwa atas pembayaran sebesar Rp29.308.750,00 dalam rekening koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp811.720.104,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening koran dan bukti internal berupa bank ACD voucher atas pembayaran dengan nilai total sebesar Rp811.720.104,00.
 
bahwa dari hasil uji  bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  Masukan  yang diterbitkan PT. XXX  telah disampaikan  berupa  satu  paket  aplikasi  transfer Bank MBB pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak.
 
bahwa dalam pernyataannya  PT.  XXX  menyebutkan  bahwa  pembayaran sebesar Rp12.308.750,00 benar telah diterima.
 
bahwa  Pemohon  Banding  telah  melaksanakan  kewajiban  perpajakan  sesuai dengan  mekanisme  pengkreditan  PPN  Masukan  sesuai  dengan  ketentuan Pasal 9  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2000  tentang  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam  persidangan,  data-data  yang  disampaikan  serta  hasil  uji  bukti  yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX  tanggal  30 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp14.376.250,00, aplikasi  transfer  Bank  MBB  tanggal  31  Mei  2007 sebesar  Rp75.000.000,00 dan tanggal 31 Agustus 2007 sebesar Rp29.308.750,00, Debet Nota No.23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00, Kwitansi No.23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00, Bank ACD Voucher No.00007005 tanggal 13 Agustus 2007 sebesar Rp129.308.750,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut:



OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%
Rp.143.762.500,00
Rp.  14.376.250,00
JumlahRp.158.138.750,00
bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
 


OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%
Rp.143.762.500,00
Rp.  14.376.250,00
Jumlah
Uang Muka
Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk
Rp.158.138.750,00
Rp.  28.830.000,00
Rp.129.308.750,00

bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat  bahwa  terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp14.376.250,00.
 
bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2007.
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp14.376.250,00 tidak dapat dipertahankan.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
 
Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut Majelis  
Rp1.553.135.793,00  
Rp     14.376.250,00
Rp1.567.512.043,00
Memperhatikan:Surat  Permohonan  Banding,  Surat  Uraian  Banding  Terbanding,  serta  hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.
ketentuan  perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-795/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus  2011, tentang Keberatan atas Surat  Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00160/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran 
Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp15.915.391.167,00
Rp  1.591.539.117,00
Rp  1.567.512.043,00
Rp       24.027.074,00
Rp                       0,00
Rp       24.027.074,00
Rp       11.532.995,00
Rp       35.560.069,00