Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43319/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa PajakJuni 2007 sebesar Rp14.376.250,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran koreksi PPN Masukan kepada penerbit Faktur Pajak, maka Pemohon Banding sebagai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggunag jawab renteng atas pembayaran koreksi PPN Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.638.599,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp14.376.250,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. bahwa pada proses keberatan Terbanding melakukan klarifikasi ulang dengan jawaban “tidak sesuai”. bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp14.376.250,00 yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon Banding telah diterima termasuk nilai PPN. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp14.376.250,00,b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank MBB tanggal 31 Agustus 2007 Rp129.308.750,00c. Copy Debet Nota Nomor 23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00 yang terinci sebagai berikut:- – – OPT Pembongkaran Pupuk PPN 10% Uang MukaRp143.762.500,00 Rp 14.376.250,00 Rp158.138.750,00 Rp 28.830.000,00 Rp129.308.750,00 d. Copy Kwitansi Nomor 23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00,e. Copy BDV Nomor 00007005 tanggal 13 Agustus 2007 sebesar Rp129.308.750,00,f. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 30 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp14.376.250,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp158.138.750,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dengan tiga kali yaitu dengan transfer bank dengan nilai sebesar Rp28.830.000,00 (gabungan dengan pembayaran senilai Rp75.000.000,00 tanggal 31 Agustus 2007) dan pembayaran dengan nilai sebesar Rp100.000.000,00 (dengan bukti rekening Koran PT. XXX tanggal 6 Agustus 2012) dan transfer dengan nilai sebesar Rp29.308.750,00 tanggal 31 Agustus 2007. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp75.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp649.103.241,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank disbursement voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp117.520.641,00 dan tidak ada bukti bank ADD voucher untuk nilai sebesar Rp531.582.600,00. bahwa atas pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp184.793.000,00 dan atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa bank ADD voucher atas pembayaran dengan nilai Rp100.000.000,00 (bukti bank ACD voucher sebesar Rp84.793.000,00 tidak ada). bahwa atas pembayaran sebesar Rp29.308.750,00 dalam rekening koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp811.720.104,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening koran dan bukti internal berupa bank ACD voucher atas pembayaran dengan nilai total sebesar Rp811.720.104,00. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank MBB pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa dalam pernyataannya PT. XXX menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp12.308.750,00 benar telah diterima. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 30 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp14.376.250,00, aplikasi transfer Bank MBB tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp75.000.000,00 dan tanggal 31 Agustus 2007 sebesar Rp29.308.750,00, Debet Nota No.23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00, Kwitansi No.23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00, Bank ACD Voucher No.00007005 tanggal 13 Agustus 2007 sebesar Rp129.308.750,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut: – – OPT pembongkaran pupuk PPN 10% Rp.143.762.500,00 Rp. 14.376.250,00 JumlahRp.158.138.750,00 bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: – – OPT pembongkaran pupuk PPN 10% Rp.143.762.500,00 Rp. 14.376.250,00 Jumlah Uang Muka Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.158.138.750,00 Rp. 28.830.000,00 Rp.129.308.750,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp14.376.250,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2007. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp14.376.250,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut Majelis Rp1.553.135.793,00 Rp 14.376.250,00 Rp1.567.512.043,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-795/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00160/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Kredit Pajak Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp15.915.391.167,00 Rp 1.591.539.117,00 Rp 1.567.512.043,00 Rp 24.027.074,00 Rp 0,00 Rp 24.027.074,00 Rp 11.532.995,00 Rp 35.560.069,00 |

