Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43320/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp19.401.090,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp29.403.146,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp19.401.090,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp19.401.090,00 diketahui terdapat 4 (empat) faktur pajak yang menjadi sengketa dengan rincian sebagai berikut: 1. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00,2. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.0000000X tanggal 29 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp9.093.440,00,3. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 dengan PPN sebesar Rp950.334,00,4. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 dengan PPN sebesar Rp579.666,00. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti; 1. Faktur Pajak No. 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00, bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp8.777.650,00,b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 29 Juni 2007 Rp79.194.150,00 c. Copy Debet Nota Nomor 23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00 yang terinci sebagai berikut: – – – OPT Pembongkaran Pupuk PPN 10% Uang Muka Rp 87.776.500,00 Rp 8.777.650,00 Rp 96.554.150,00 Rp 17.360.000,00 Rp 79.194.150,00 d. Copy Kwitansi Nomor 23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00,e. Copy BDV Nomor 00006916 tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp79.194.150,00,f. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp96.554.150,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dengan dua kali yaitu dengan transfer bank dengan nilai sebesar Rp17.360.000,00 (gabungan dengan pembayaran senilai Rp95.565.250,00 tanggal 22 Juni 2007) dan pembayaran dengan nilai sebesar Rp79.194.150,00 tanggal 27 Juli 2007. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp95.565.250,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp1.519.502.886,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp892.086.786,00 dan tidak ada bukti bank AAA voucher untuk nilai sebesar Rp627.416.100,00. bahwa atas pembayaran sebesar Rp79.194.150,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp914.718.768,00 dan atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai Rp161.301.990,00 (bukti bank AAA voucher sebesar Rp753.416.778,00 tidak ada). bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa dalam pernyataannya PT. XXX menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp16.842.000,00 benar telah diterima. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 27 Juli 2007 sebesar Rp79.194.150,00 dan tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp17.360.000,00, Debet Nota No.23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00, Kwitansi Nomor 23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00, Bank AAA Voucher No.00006916 tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp79.194.150,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut: – OPT pembongkaran pupuk – PPN 10% Jumlah Rp.87.776.500,00 Rp. 8.777.650,00 Rp.96.554.150,00 bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: – OPT pembongkaran pupuk – PPN 10% Jumlah Uang Muka Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.87.776.500,00 Rp. 8.777.650,00 Rp.96.554.150,00 Rp.17.360.000,00 Rp.79.194.150,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp8.777.650,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2007. 2. Faktur Pajak No. 0X0.00X.0X.0000000X tanggal 29 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp9.093.440,00, bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.0000000X tanggal 26 Juni 2007 sebesar Rp9.093.440,00,b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 27 Juli 2007 Rp82.107.840,00,c. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 29 Juni 2007 Rp17.920.000,00,d. Copy BDV tanggal 18 Juli 2007 sebesar Rp17.920.000,00,e. Copy Debet Nota Nomor 23000614/PK tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp82.107.840,00 yang terinci sebagai berikut: – – – OPT Pembongkaran Pupuk PPN 10% Uang Muka Rp 90.934.400,00 Rp 9.093.440,00 Rp100.027.840,00 Rp 17.920.000,00 Rp 82.107.840,00f. Copy Kwitansi Nomor 23000614/PK tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp82.107.840,00,g.Copy BDV Nomor 00006917 tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.107.840,00,h. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.0000000X tanggal 29 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp9.093.440,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp100.027.840,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dengan dua kali transfer bank dengan nilai sebesar Rp17.920.000,00 pada tanggal 29 Juni 2007 dan nilai sebesar Rp82.107.840,00 tanggal 27 Juli 2007, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti transfer dan bukti bank AAA voucher. bahwa atas bahwa pembayaran sebesar Rp17.920.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp1.019.874.377,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp984.874.377,00 (bukti bank AAA voucher sebesar Rp35.000.000,00 tidak ada). bahwa atas pembayaran sebesar Rp82.107.840,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp914.718.768,00 dan atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai Rp161.301.990,00 (bukti bank AAA voucher sebesar Rp753.416.778,00 tidak ada). bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa dalam pernyataannya PT. XXX menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp16.842.000,00 benar telah diterima. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.0000000X tanggal 29 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp9.093.440,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 27 Juli 2007 sebesar Rp82.107.840,00 dan tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp17.920.000,00, Debet Nota No.29000614/PK tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp82.107.840,00, Kwitansi No.29000614/PK tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp82.107.840,00, Bank YYY Voucher No.00006917 tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.107.840,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut: – OPT pembongkaran pupuk – PPN 10% Jumlah Uang Muka Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupukRp. 90.934.400,00 Rp. 9.093.440,00 Rp.100.027.840,00 Rp. 17.920.000,00 Rp. 82.107.840,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp9.093.440,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2007. 3. Faktur Pajak No. 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp950.334,00, bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp950.334,00,b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Rp91.377.680,00 yang merupakan pembayaran gabungan atas beberapa tagihan sebesar Rp10.459.674,00 Rp 6.382.326,00 Rp74.535.680,00 dimana pembayaran sebesar Rp10.459.674,00 terkait dengan kwitansi Nomor 29000625/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp10.459.674,00, dengan rincian: – Jasa Dermaga – PPN 10% – Meterai TotalRp 9.503.340,00 Rp 950.334,00 Rp 6.000,00 Rp10.459.674,00 c. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 dengan PPN sebesar Rp950.334,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp10.459.674,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut pembayaran tergabung dalam bukti transfer Bank ABC tanggal 7 September 2007 sebesar Rp91.377.680,00. bahwa dalam pelaporan di rekekning Koran, pembayaran sebesar Rp91.377.680,00 tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp2.055.748.848,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp2.015.759.546,00 (bukti bank AAA voucher sebesar Rp39.989.302,00 tidak ada). bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa dalam pernyataannya PT. XXX menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp16.842.000,00 benar telah diterima. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp950.334,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 7 September 2007 sebesar Rp91.377.680,00, Kwitansi No.29000625/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp10.459.674,00, tersebut diketahui terdapat pembayaran gabungan atas beberapa tagihan yaitu: – Pembayaran – Tagihan – Tagihan Jumlah Rp10.459.674,00 Rp. 6.382.326,00 Rp91.377.680,00 Rp16.842.000,00 Rp74.535.680,00 bahwa jumlah tagihan sebesar Rp10.459.674,00 dapat dirinci sebagai berikut: – Jasa dermaga – PPN 10% – Materai Jumlah Rp. 9.503.340,00 Rp. 950.334,00 Rp. 6.000,00 Rp.10.459.674,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp950.334,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2007. 4. Faktur Pajak No. 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 dengan PPN sebesar Rp579.666,00, bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp579.666,00,b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Rp91.377.680,00 yang merupakan pembayaran gabungan atas beberapa tagihan sebesar Rp10.459.674,00 Rp 6.382.326,00 Rp74.535.680,00 dimana pembayaran sebesar Rp6.382.326,00 terkait dengan kwitansi Nomor 29000627/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp6.382.326,00, dengan rincian: – – – Jasa Dermaga PPN 10% Meterai Rp5.796.660,00 Rp 579.666,00 Rp 6.000,00 c. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 dengan PPN sebesar Rp579.666,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp6.382.326,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut pembayaran tergabung dalam bukti transfer Bank ABC tanggal 7 September 2007 sebesar Rp91.377.680,00. bahwa dalam pelaporan di rekekning Koran, pembayaran sebesar Rp91.377.680,00 tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp2.055.748.848,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp2.015.759.546,00 (bukti bank AAA voucher sebesar Rp39.989.302,00 tidak ada). bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa dalam pernyataannya PT. XXX menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp16.842.000,00 benar telah diterima. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp579.666,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 7 September 2007 sebesar Rp91.377.680,00, Kwitansi No.29000627/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp6.382.326,00, tersebut diketahui terdapat pembayaran gabungan atas beberapa tagihan yaitu: – Pembayaran – Tagihan – Tagihan Jumlah Rp10.459.674,00 Rp. 6.382.326,00 Rp91.377.680,00 Rp16.842.000,00 Rp74.535.680,00 bahwa jumlah tagihan sebesar Rp6.382.326,00 dapat dirinci sebagai berikut: – Jasa dermaga – PPN 10% – Materai Jumlah Rp. 5.796.660,00 Rp. 579.666,00 Rp. 6.000,00 Rp. 6.382.326,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp579.666,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2007. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp19.401.090,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut Majelis Rp357.626.520,00 Rp 19.401.090,00 Rp377.027.610,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-789/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00161/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Kredit Pajak Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp4.054.119.965,00 Rp 405.411.996,00 Rp 377.027.610,00 Rp 28.384.386,00 Rp 0,00 Rp 28.384.386,00 Rp 13.624.505,00 Rp 42.008.891,00 |

