| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp10.104.508,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp10.104.508,00 diketahui terdapat 2 (dua) faktur pajak yang menjadi sengketa dengan rincian sebagai berikut:| 1. | Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00, | | 2. | Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp941.868,00. |
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti.| 1. | Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00, |
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:| a. | Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 sebesar Rp9.162.640,00, | | b. | Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 10 Agustus 2007 Rp82.869.040,00 | | c. | Copy Debet Nota Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00 yang terinci sebagai berikut:| — | OPT PembongkaranPPN 10%Uang Muka | Rp 91.626.400,00Rp 9.162.640,00Rp100.789.040,00Rp 17.920.000,00Rp 82.869.040,00 |
| | d. | Copy Kwitansi Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00, | | e. | Copy Kebutuhan Dana (PB) Nomor 1900000226 tanggal 06 Agustus 2007 sebesar Rp82.869.040,00, | | f. | Copy BDV Nomor 00007029 tanggal 15 Agustus 2007 sebesar Rp82.869.040,00, | | g. | Copy BDV tanggal 14 Agustus 2007 sebesar Rp17.920.000,00, | | h. | Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. |
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp100.789.040,00.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dengan tiga kali transfer bank dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 tanggal 10 Agustus 2007, transfer bank dengan nilai sebesar Rp32.869.000,00 (gabungan dengan pembayaran senilai Rp39.201.958,00 tanggal 14 Agustus 2007) dan transfer dengan nilai sebesar Rp17.920.000,00 tanggal 14 Desember 2007.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp123.996.341,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti Rekening Koran dan bukti internal berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp123.996.341,00.bahwa atas pembayaran sebesar Rp39.201.958,00 dalam Rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp228.100.971,00 dan atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Rekening Koran dan bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai Rp228.100.971,00.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp17.920.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp1.019.874.377,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti Rekening Koran dan bukti internal berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp1.019.874.377,00.bahwa dalam uji bukti diketahui bahwa transfer sebesar Rp17.920.000,00 tidak ditujukan ke rekening karyawan tetapi rekening pribadi atas nama JKL.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak.bahwa bukti pembayaran PPN telah diakui oleh PT. XXX yang diterima dan dilaporkan ke KPP BUMN untuk Masa yang sama sesuai dengan bukti penerimaan surat dari KPP BUMN Nomor Pen-01004921/051/Jun/2010 tanggal 23 Juni 2010 dan Nomor Pen-01004922/051/Jun/2010 tanggal 23 Juni 2010, dan masalah perbedaan penulisan tanggal faktur dan tanggal pelaporan bukan kesalahan Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 10 Agustus 2007 sebesar Rp50.000.000,00 dan tanggal 14 Agustus 2007 sebesar Rp39.201.958,00 serta aplikasi transfer tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp17.920.000,00, Debet Nota Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00, Kwitansi Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00, Bank AAA Voucher Nomor 00007029 tanggal 15 Agustus 2007 sebesar Rp82.869.040,00, Bank AAA Voucher tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp17.920.000,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut:| — | OPT pembongkaran pupukPPN 10% | Rp 91.626.400,00Rp 9.162.640,00 | | Jumlah | Rp100.789.040,00 |
bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut:| — | OPT pembongkaran pupukPPN 10% | Rp 91.626.400,00Rp 9.162.640,00 | | JumlahUang MukaPembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk | Rp100.789.040,00Rp 17.920.000,00Rp 82.869.040,00 |
bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp9.162.640,00.bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2007.| 2. | Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp941.868,00, |
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:| a. | Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 sebesar Rp941.868,00, | | b. | Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC Rp10.366.548,00, | | c. | Copy Kwitansi Nomor 29000639/PK tanggal 30 Agustus 2007 sebesar Rp10.366.548,00, dengan rincian:| — | Jasa DermagaPPN 10%Total | Rp 9.418.680,00Rp 941.868,00Rp10.360.548,00 |
| | d. | Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas; |
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp941.868,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp10.366.548,00.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar pembayarannya tergabung dalam bukti transfer senilai Rp87.237.501,00 tanggal 14 September 2007.bahwa dalam pelaporan di Rekening Koran pembayaran sebesar Rp87.237.501,00, tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp375.849.438,00 dan atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai Rp375.849.438,00.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak.bahwa bukti pembayaran PPN telah diakui oleh PT. XXX yang diterima dan dilaporkan ke KPP BUMN untuk Masa yang sama sesuai dengan bukti penerimaan surat dari KPP BUMN Nomor Pen-01004921/051/Jun/2010 tanggal 23 Juni 2010 dan Nomor Pen-01004922/051/Jun/2010 tanggal 23 Juni 2010, dan masalah perbedaan penulisan tanggal faktur dan tanggal pelaporan bukan kesalahan Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp941.868,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 14 September 2007 sebesar Rp87.237.501,00, Kwitansi Nomor 29000639/PK tanggal 30 Agustus 2007 sebesar Rp10.366.548,00, tersebut diketahui terdapat pembayaran atas:| — | Jasa DermagaPPN 10% | Rp 9.418.680,00Rp 941.868,00 | | Jumlah | Rp10.360.548,00 |
bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp941.868,00.bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2007.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp10.104.508,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:| Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanKredit Pajak menurut Majelis | Rp739.154.072,00Rp 10.104.508,00Rp749.258.580,00 |
|