bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-357/WPJ.04/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari