Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45518/PP/M.XIV/10/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45518/PP/M.XIV/10/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak  :2007
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-357/WPJ.04/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00016/201/07/062/10 tanggal 22 Desember 2010;
Menurut Terbanding  :bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan keberatan sebagian atas koreksi objek PPh Pasal 21 yaitu terkait dengan koreksi atas Piutang kepada Pihak Ketiga;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan tidak setuju atas koreksi piutang kepada pihak ke III karena jumlah tersebut belum menjadi biaya atau beban dalam perusahaan Pemohon Banding, dan sesuai pembukuan Pemohon Banding piutang tersebut masih terbawa dalam Neraca atau Laporan Keuangan untuk tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum PPh terutang akan diperlakukan jika pengeluaran uang sudah dicatat sebagai biaya/beban perusahaan, dan kalaupun Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut seharusnya akan menambah pengurang penghasilan bruto untuk tahun 2007;
Pendapat Majelis:bahwa kronologis perkembangan sengketa DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 14.503.911.634,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp.10.863.442.920,00 sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah Rp. 3.640.468.714,00;

bahwa selisih sebesar Rp 3.640.468.714,00 disebabkan adanya koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut :

NoKeterangan

1
 Beban Kantor LainnyaRp64.558.000,00
2
 Biaya Pemeliharaan BangunanRp22.815.000,00
3
 Beban Umum lainnyaRp42.500.000,00
4
 Lain-lain Biaya ProyekRp1.030.000,00
5
 Lain-lain Biaya Proyek KHTRp15.420.000,00
6
 Lain-lain Biaya Proyek SPCTRp79.750.000,00
7
 Beban Pokok KSO MLI-ADHI-KERp1.064.873.685,00
8
 Piutang Kepada pihak ke IIIRp1.268.000.000,00
9
 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai TetapRp1.251.522.029,00
10
 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai Tidak TetapRp(170.000.000,00)

 TotalRp3.640.468.714,00

bahwa menurut pendapat Majelis, Obyek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 14.503.911.634,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 13.235.911.634,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp. 1.268.000.000,00;

bahwa selisih/koreksi dari Rp 3.640.468.714,00 yang diajukan keberatan sebesar Rp 1.268.000.000,00 maka yang tidak diajukan keberatan sebesar Rp 2.372.468.714,00;

bahwa koreksi sebesar Rp 2.372.468.714,00 yang tidak diajukan keberatan perinciannya adalah sebagai berikut :

NoKeterangan

1
 Beban Kantor LainnyaRp64.558.000,00
2
 Biaya Pemeliharaan BangunanRp22.815.000,00
3
 Beban Umum lainnyaRp42.500.000,00
4
 Lain-lain Biaya ProyekRp1.030.000,00
5
 Lain-lain Biaya Proyek KHTRp15.420.000,00
6
 Lain-lain Biaya Proyek SPCTRp79.750.000,00
7
 Beban Pokok KSO MLI-ADHI-KERp1.064.873.685,00
8
 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai TetapRp1.251.522.029,00
9
 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai Tidak TetapRp(170.000.000,00)

 TotalRp2.372.468.714,00

bahwa nilai sengketa sampai dengan Surat Keberatan adalah sebesar Rp 1.268.000.000,00, nilai sengketa sebesar Rp 1.268.000.000,00 tersebut adalah atas Piutang Kepada pihak ke III;

bahwa dalam Surat Permohonan Banding Nomor : 326/MLI/BD/PP/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 Pemohon Banding mengemukakan Ringkasan Permasalahan Sengketa Pajak atas selisih perhitungan objek PPh Pasal 21 antara Pemohon Banding dengan Terbanding yaitu sebagai berikut :

a.Rp 1.268.000.000,00 atas piutang pihak ke III;b.
Rp 1.929.084.600,00 merupakan pengenaan objek pajak secara berganda;
bahwa Pemohon Banding selanjutnya mengemukakan atas poin a telah disetujui oleh Terbanding seluruhnya sehingga koreksi dibatalkan sedangkan atas poin b ditolak oleh Terbanding dan karenanya secara implisit diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :
“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 107/MLI/PPh21/SKP/III-2011 tanggal 18 Maret 2011, terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 21 yang diajukan keberatan hanya atas koreksi terhadap piutang kepada pihak ke III sebesar Rp 1.268.000.000,00 dan telah dikabulkan oleh Terbanding dalam keputusan keberatannya sedangkan selisih sebesar Rp 1.929.084.600,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pengenaan pajak secara berganda ternyata tidak diajukan keberatan;

bahwa apakah selisih sebesar Rp 1.929.084.600,00 termasuk dalam jumlah Rp 2.372.468.714,00 yang tidak diajukan keberatan, ternyata juga tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
Menimbang,bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang,  bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang,  bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat,Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MemutuskanMenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-357/WPJ.04/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00016/201/07/062/10 tanggal 22 Desember 2010, atas nama PT. XXX.