Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45480/PP/M.V/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 266.618.674,00;