Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45480/PP/M.V/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 266.618.674,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-869/WPJ.07/KP.0505/2010 halaman 16 dijelaskan bahwa koreksi Pajak masukan Masa September 2008 sebesar Rp 266.618.674,- adalah atas perolehan pupuk, chemical, sparepart yang seharusnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding atas koreksi PPN Masukan atas perolehan pupuk, bahan kimia, peralatan dan sparepart yaitu Pasal 16B ayat (3) UU PPN No. 18 Tahun 2000 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) angka (1) KMK No.575/KMK.04/2000 adalah tidak tepat/tidak tegas atau dapat dikatakan bias dan terkesan dipaksakan; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 266.618.674,- atas perolehan pupuk, chemical, sparepart untuk penyerahan TBS yang tidak dikenakan/dibebaskan dari Pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan diatas karena terkait dengan unit kegiatan yang tidak terutang PPN (perkebunan kelapa sawit untuk penyerahan TBS) sebesar Rp. 266.618.674,-; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak. Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) dan Cangkang yang merupakan sisa hasil pengolahan dari PK. Untuk penyerahan Cangkang yang bukan merupakan Barang Kena Pajak, Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali PPN Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dengan perhitungan sebagai berikut : – Jumlah penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan PPN – Jumlah seluruh penyerahan peredaran usaha – Jumlah PPN Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya Rp. 425.500.000,- Rp. 11.874.210.133,- Rp. 317.819.260,- Maka PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah : = (Rp. 425.500.000,- / Rp. 11.874.210.133,-) x Rp. 317.819.260,- = Rp. 11.388.723,- bahwa dalam persidangan, untuk memperkuat argumennya, Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen sebagai berikut : SPT PPN Masa September 2008 Daftar Koreksi Pajak Masukan Masa September Rp. 266.618.674,- Faktur Pajak Masukan sebanyak 4 lbr dengan nilai Rp. 266.618.674,-bahwa dari data/dokumen tersebut diatas dan fakta dari para pihak yang terungkap dalam persidangan bahwa Terbanding tidak menemukan data/dokumen atas penyerahan TBS, sedangkan Pemohon Banding juga menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan TBS, namun ada penyerahan Cangkang pada bulan September 2008 sebesar Rp. 425.500.000,- yang merupakan sisa hasil pengolahan dari PK, sehingga total penyerahan Cangkang seluruhnya Rp. 425.500.000,- dan Pajak yang dikreditkan Rp. 317.819.260,-; bahwa kemudian antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa jumlah penjualan/penyerahan PPN Masa September 2008 yang tidak terutang/dibebaskan PPN telah sama besarnya sebesar Rp.425.500.000,- dan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp. 11.448.710.133,-; bahwa dari data/dokumen dan fakta dalam persidangan maka Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan akan dihitung kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK/04/2000 sehinga Majelis melakukan penghitungan kembali PPN Masukan Masa September 2008 sebagai berikut : – Jumlah penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan PPN – Jumlah seluruh penyerahan peredaran usaha – Jumlah PPN Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya Rp. 425.500.000,- Rp. 11.874.210.133,- Rp. 317.819.260,- Maka PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah : = (Rp. 425.500.000,- / Rp. 11.874.210.133,-) x Rp. 317.819.260,- = Rp. 11.388.723,- bahwa perhitungan PPN Masukan Masa Pajak September 2008 sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding Rp. 878.252.339,-Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan cfm Majelis Rp. 266.618.674,- Rp. 11.388.723,-Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut MajelisRp. 255.229.951 – Rp. 1.133.482.290,- bahwa perhitungan PPN Masa September 2008 hasil persidangan adalah menjadi sebagai berikut : Jumlah seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN yang masih kurang (lebih) bayar Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 11.874.210.133,- Rp. 1.144.871.013,- Rp. 1.133.482.290,- Rp. 11.388.723,- Rp. 5.466.587,- Rp. 16.855.310- bahwa dari uraian tersebut diatas maka Koreksi Pajak Masukan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat, | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-83/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012 mengeni keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor: 00268/207/08/057/10 tanggal 20 Desember 2010, atas nama PT XXX sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Jumlah seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN yang masih kurang (lebih) bayar Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 11.874.210.133,- Rp. 1.144.871.013,- Rp. 1.133.482.290,- Rp. 11.388.723,- Rp. 5.466.587,- Rp. 16.855.310,- |

