Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44948/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44948/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan sebesar Rp178.867.474,00;
Menurut Terbanding:bahwa pada saat proses penelitian permohonan keberatan Terbanding telah memutuskan untuk meninjau kembali koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dari semula sebesar Rp 198.234.649,00 menjadi Rp 178.867.474,00 akan tetapi Pemohon Banding tidak membawa dokumen pendukung yang mendukung dan menjelaskan alasan permohonannya;
Menurut Pemohon:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas kredit pajak PPN dengan alasan karena ada kredit pajak yang dikreditkan dua kali oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa semula Terbanding dalam pemeriksaannya melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp198.234.649.00 dengan alasan jumlah tersebut dikreditkan 2 (dua) kali;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding mengakui bahwa dalam proses keberatan tidak terbukti adanya pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp198.234.649,00, sehingga diakui dan terbukti alasan koreksi dalam pemeriksaan adalah tidak benar;

bahwa Terbanding dalam proses keberatan mempertahankan koreksi sebesar Rp178.867.474,00 dengan alasan konfirmasi atas Pajak Masukan sebesar Rp178.867.474,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait tidak memperoleh jawaban dan Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang/barang atas Faktur Pajak Masukan dimaksud;

bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang mengatur tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan adalah Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPn/PPnBM);

bahwa berkenaan dengan pernyataan Terbanding mengenai tidak dapatnya dilakukan uji arus uang/barang, Majelis berpendapat selain hal tersebut bukan merupakan alasan dikoreksinya Pajak Masukan a quo, juga seharusnya Terbanding telah dapat melakukan pengujian tersebut pada waktu tindakan pemeriksaan;

bahwa Majelis berpendapat tidak dapatnya dilakukan pengujian atas arus uamg.barang tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan koreksi karena setidak-tidaknya belum terbukti terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN/PPnBM;

bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp178.867.474,00, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan;
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp178.867.474,00, sehingga PPN Masa Pajak Januari- Maret 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1
Dasar Pengenaan Pajak :

a.  Ekspor0

b.  Penyerahan yang PPN tdk dipungut0

c.  Penyerahan yang PPNnya harus dipungut2.018.327.860
d.  Jumlah2.018.327.8602
Pajak Keluaran:

Tarif Umum201.832.786
Jumlah PK dipungut sendiri201.832.7863
Pajak Masukan :

a.  PM yg dapt dikreditkan962.862.150
b.  PM yg dibayar sendiri0

c.  Kompensasi bulan lalu1.063.255.077
d.  Penghitungan kembali PM

PM yang dapat diperhitungkan2.026.117.2274
Pajak Pertambahan Nilai yg kurang dibayar(1.824.284.441)5
Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan1.824.284.4416
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2)0
7
Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayar0
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,4.
Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Memutuskan:Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-486/PJ.07/2009 tanggal 24 Juni 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 Nomor : 00023/207/06/073/08, tanggal 31 Maret 2008, Atas Nama. XXX, NPWP.YYY, sehingga PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1
Dasar Pengenaan Pajak :

a.  Ekspor0

b.  Penyerahan yang PPN tdk dipungut0

c.  Penyerahan yang PPNnya harus dipungut2.018.327.860
d.  Jumlah2.018.327.8602
Pajak Keluaran:

Tarif Umum201.832.786
Jumlah PK dipungut sendiri201.832.7863
Pajak Masukan :

a.  PM yg dapt dikreditkan962.862.150
b.  PM yg dibayar sendiri0

c.  Kompensasi bulan lalu1.063.255.077
d.  Penghitungan kembali PM

PM yang dapat diperhitungkan2.026.117.2274
Pajak Pertambahan Nilai yg kurang dibayar(1.824.284.441)5
Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan1.824.284.4416
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2)0
7
Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayar0