bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-266/WPJ.07/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/