Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45592/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45592/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-266/WPJ.07/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010;
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, maka alasan sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Permohonannya yang meyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 dan sulit untuk dilaksanakan dalam praktek usaha Kontraktor Kerja sama tidak dapat diperlakukan sebagai adanya unsure kekhilafan atau bukan karena kesalahan Penggugat dan penerbitan Surat Tagihan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP sebesar Rp35.542.278,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Penggugat:bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Majelis membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-266/WPJ.07/2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010;
Pendapat Majelis:bahwa Majelis berpendapat bahwa materi sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010;

bahwa faktur-faktur Pajak Keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai Faktur Pajak Keluaran tersebut;

bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya Pajak Keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh Penggugat;

bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek gugatan tersebut;

bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut ke Kas Negara terlambat;

bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 tahun 2000, sedangkan Tergugat mendalilkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2005 merupakan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16 A ayat (1)
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16 A ayat (2)
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

bahwa majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 11/PMK.03/2005 bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor : 143 Tahun 2000 yang bersifat umum;

bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pengenaan STP aquo oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan aquo;

bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Penggugat tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan aquo;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010 yang dilakukan oleh Tergugat sudah benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang,bahwa berdasarkan bukti/ dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
Mengingat,  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MemutuskanMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-266/WPJ.07/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010, atas nama XXX.