Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46544/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46544/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011 Tahun Pajak 2008; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011 Tahun Pajak 2008 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 139/KLS-MH/PJK/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 dan dengan Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013 keberatan Pemohon Banding tersebut dinyatakan tidak dapat diperhitungkan sehingga dengan Surat Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Syarat Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011 Tahun Pajak 2008. bahwa Pasal 1 angka (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa ”Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”. bahwa Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: 1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,c.Surat Ketetapan Pajak Nihil,d.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataue.Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan. 2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan, 3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya,3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan, 4)Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding bukan atas Surat Keputusan Keberatan melainkan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Pemohon Banding yang bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut, terbukti banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi Persyaratan Formal tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (6), Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan sesuai dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48421/PP/M.V/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48421/PP/M.V/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Beban Bunga Bank sehingga menjadi Objek PPh Badan sebesar Rp657.257.989; Menurut Terbanding : bahwa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah berasal dari deposito dimana atas bunga tersebut dikenakan pajak penghasilan final; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Beban Biaya Bunga karena bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan bunga dari deposito yang dibentuk dengan alasan deposito tersebut digunakan sebagai jaminan letter of credit, bank garansi, dan pembayaran hutang yang akan jatuh tempo; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Beban Bunga Bank sehingga menjadi Obyek PPh Badan sebesar Rp657.257.989,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah berasal dari deposito dimana atas bunga tersebut dikenakan pajak penghasilan final; bahwa beban pembayaran bunga tidak bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 (PP 138) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; bahwa atas dasar hukum yang dipakai oleh Pemohon Banding, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ./1995 tanggal 5 Oktober 1995 (SE 46) tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding barn mendalilkan ketika di persidangan; bahwa kebijakan pembukaan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan kebijakan internal semata, sedangkan menurut SE-46 butir 5 huruf b, alasan pembukaan deposito harus berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu; bahwa menurut Pemohon Banding : bahwa Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 mengatur biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak termasuk biaya yang pengenaan pajaknya bersifat final; bahwa disamping Peraturan Pemerintah Nomor 138 tersebut, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/P.1.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 mengatur tentang pembebanan biaya bunga pinjaman yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu; bahwa dalam SE-46/PJ.4/1995 tentang perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, dalam Butir 5 huruf b dinyatakan : Bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, dalam hal: “adanya keharusan bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut”; bahwa deposito Pemohon Banding pada Bank AAA dan BBB adalah dana yang ditempatkan semata-mata untuk memenuhi keharusan sebagaimana dimaksud butir 5 huruf b SE-46/P14/1995 tersebut, yaitu dana untuk jaminan LC, Bank Garansi, dan pembayaran hutang yang akan jatuh tempo; bahwa oleh karena dana Pemohon Banding yang didepositokan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.4/1995, maka menurut Pemohon Banding atas bunga pinjaman dari pihak ketiga seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya. Bukti-bukti tentang keharusan deposito tersebut telah disampaikan dalam sidang terdahulu; bahwa Pemohon Banding menempatkan deposito pada Bank AAA dan BBB berdasarkan keharusan sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian Jual Beli antara PT CCC dengan pihak pembeli; bahwa berdasarkan ketentuan pada butir 4 tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding bunga pinjaman dari pihak ketiga seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp657.257.898,- seharusnya dibatalkan; bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis berketetapan bahwa Terbanding telah mengoreksi Beban Bunga Bank secara proporsional antara Saldo Deposit dengan Saldo Rata-rata Hutang Bank, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa penempatan Deposito atau Tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal atau sisa laba setelah kena pajak atau berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan banding Pemohon Banding ditolak. Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-597/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00052/406/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama : XXX, NPWP : YYY. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Dr. Ir. ADG, S.E., S.H., M.Si., M.H.Drs. DFG, M.M.Drs. HJK, M.A.R.E. FGHsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor : Put-48421/PP/M.V/12/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. JKL, M.B.A.Drs. DFG, M.M.Drs. HJK, M.A.R.E. FGHsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45636/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45636/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 sebesar Rp2.277.696.705,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp2.277.696.705,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.277.696.705,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.277.696.705,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp349.990.666,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp349.990.666,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45633/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45633/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp1.625.406.720,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp1.625.406.720,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp1.625.406.720,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding.bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.625.406.720,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp298.529.044,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp298.529.044,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45630/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45630/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp1.865.350.876,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp1.865.350.876,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp1.865.350.876,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.865.350.876,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp351.631.067,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp351.631.067,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45593/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45593/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 620.022.060,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Desember 2007 ke KPP Pratama Rengat pada tanggal 20 Januari 2009 status SPT Lebih Bayar sebesar Rp 3.732.852.22,00 dengan jumlah seluruh penyerahan sebesar Rp 480.000.000,00 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.732.852.22,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan CPO ke PT AAA sebesar Rp 6.245.649.760,00 adalah hasil perkalian penjualan sebanyak 1.002.512 kg dengan harga Rp 6.230,00 per kg. Harga Rp 6.230,00 sudah termasuk PPN 10% sehingga harga bruto adalah sebesar Rp 5.664,00 per kg sesuai dengan kontrak penjualan Nomor 02/MO-GIN/CPO/2007, oleh karena itu penjualan atau DPP yang seharusnya adalah 1.002.512 kg x Rp 5.664,00 = Rp 5.678.227.968,00; Pendapat Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan adanya kekurangan penyerahan CPO (penjualan) dari Pemohon Banding ke PT YYY sebagai berikut : Penjualan bersih dalam buku besar/laporan keuangan ………………………Penjualan yang telah diterbitkan faktur pajaknya :FPS.0X0.000-0X.0000000X tanggal 02-01-2008 ………………………Jumlah penjualan yang belum dilaporkan ……………………… Rp 6.245.649.760.00 Rp 5.625.627.700,00 Rp 620.022.060,00 bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian penjualan tersebut telah dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut : Penyerahan CPO ke PT YYY sebesar Rp 6.245.649.760,00 adalah hasil perkalian penjualan sebanyak 1.002.512 kg dengan harga Rp 6.230,00 per kg. harga Rp 6.230,00 sudah termasuk PPN 10% sehingga harga bruto adalah sebesar Rp 5.664,00 per kg sesuai dengan kontrak penjualan Nomor 02/MOGIN/CPO/2007. Oleh karena itu penjualan atau DPP yang seharusnya adalah 1.002.512 kg x Rp 5.664,00 = Rp 5.678.227.968,00; bahwa atas kontrak penjualan Nomor 02/MO-GIN/CPO/2007 jumlah penjualan telah dilaporkan adalah : 993.289 kg x Rp 5.664,00 = Rp 5.625.627.700,00 dan PPN 10% x Rp 5.625.627.700,00 = Rp 562.562.770,00. sesuai dengan Faktur Pajak (FP) Nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 2 Januari 2008; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, jumlah yang belum dilaporkan adalah : Penjualan menurut pemeriksaPenjualan yang telah dilaporkan FP Nomor 0X0.000-0X.0000000XJumlah penjualan yang belum dilaporkanRp 5.678.227.968,00Rp 5.625.627.700,00Rp 52.600.268,00bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi terbanding sebesar Rp 620.022.060,00 adalah tidak sesuai dengan Pasal 1 A ayat I UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, namun dalam hal ini jelas bahwa Terbanding mengkoreksi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dasar koreksi tersebut adalah mengacu pada jumlah penjualan bersih sebesar Rp 6.245.649.760.00 yang terdapat dalam buku besar yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik ADS, ASD, DSA dan ADF nomor register 99.1.0612 dengan opini ‘Wajar”; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui terdapat kekeliruan dalam laporan auditor tersebut, tetapi dianggap tidak material sehingga tidak dipermasalahkan oleh manajemen perusahaan Pemohon Banding, oleh karena itu tidak perlu dilakukan revisi atas laporan tersebut; bahwa menurut Majelis, laporan akuntan publik dengan opini wajar adalah laporan yang dibuat secara professional dan di dasarkan pada informasi/data dari Pemohon Banding sendiri, oleh karena itu apabila terdapat kekeliruan dalam pelaporannya seharusnya dilakukan revisi; bahwa dengan adanya pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan “kekeliruan dalam Audit Report adalah tidak material, sehingga tidak perlu ada revisi”, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding telah mengakui kebenaran perhitungan penjualan sebagaimana dinyatakan dalam laporan akuntan publik tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas jumlah penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp 620.022.060,00 sudah benar, sehingga koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 620.022.060,00, tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-252/WPJ.02/2011 tanggal 19 September 2011 tetap dipertahankan; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/WPJ.02/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00025/207/07/213/10 tanggal 29 Juni 2010, atas nama : PT XXX.