Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 45427/PP/M.XIV/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 45427/PP/M.XIV/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.1.601.457.875,00 dengan rincian sebagai berikut :

1.
Machine Maintanance (nomor akun XXX0X) sebesar Rp 28.728.875,00;2.
Machine Maintanance-APL (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 1.448.500.000,00;3.
Machine Maintanance-CPL (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 5.000.000,00;4.
Machine Maintanance-Zmill (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 116.529.000,00;5.
Machine Maintanance-2HI SKP (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 2.700.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.601.457.875,00 karena berdasarkan account-account XXX0X, XXX0X-00X, XXX0X-X, dan XXX0X-X biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah obyek PPh Pasal 23 yang sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, hal ini dapat dilihat dari invoice-invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan “Ongkos Pembuatan ….” ataupun “Pembuatan ….”, dan pada saat pembahasan akhir penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut adalah biaya pembelian barang/material;
Menurut Pemohon Banding:bahwa terdapat beda pendapat antara Pemeriksa/Penelaah Keberatan dan Pemohon Banding, dimana menurut Penelaah Keberatan biaya tersebut adalah biaya jasa sehingga menjadi pengenaan atas objek PPh Pasal 23, tetapi Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut bukanlah biaya jasa, tetapi biaya tersebut timbul setelah Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian barang kepada Supplier Bengkel OPQ (pembelian Sparepart) dan PT. HJK (pembelian tempat penyimpanan Bearing), harga yang ditawarkan oleh Supplier tersebut adalah harga barangnya dan tidak ada unsur biaya jasa yang ditagihkan pada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas pos biaya yang Pemohon Banding uraikan seperti tersebut diatas adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.601.457.875,00;

bahwa Pemohon Banding mengilustrasikan dengan contoh seperti pemesanan pembelian meja tulis kantor dengan ukuran seperti contoh gambar yang dipesan, dalam hal ini transaksi seperti ini bukan transaksi jasa tetapi adalah transaksi pembelian meja tulis kantor;
Menurut Majelis:bahwa koreksi sebesar Rp 1.601.457.875,00 dipertahankan oleh Terbanding biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah jasa yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan mendasarkan pada bunyi dalam invoce terkait yang menyatakan:  “ongkos pembuatan ……” dan “pembuatan ……”;

bahwa Pemohon Banding menyatakan adalah transaksi pembelian barang kepada supplier, yang dari ilustrasi yang diberikan Pemohon Banding lebih merupakan pemesanan pembuatan barang;

bahwa atas permintaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti bukti berupa :

1.
Perjanjian Kerja antara PT. HIJ Indonesia Pemohon Banding) dengan PT. HJK tentang Pembuatan Back-up Bearing Storage di Area Gedung A No. PTJSI/KONTRAK 1/V/2005 beserta surat penagihan dan bukti pembayarannya;
Rp     20.000.000



2.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Pinion Gear Z dll, order 301, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp     8.728.875 




3.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Deflector Roll dan Deflector Rinse Roll, order 414, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp   490.000.000



4.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Apline roll, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp   119.500.000



5.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Roller Rinse dan Shaft Roller, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp   490.000.000



6.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Roller, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp   204.000.000



7.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan heating roll scope, order 442, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp   145.000.000



8.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Cooling Roll Scope, order 441, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp       5.000.000



9.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Spareparts, order 301, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp     21.003.000



10.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Rack gear Z, order 222, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp     53.000.000



11.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan helical gear dll, order , beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp       1.000.000



12.
Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Helical gear, order 377, beserta bukti-bukti pembayarannya
Rp     29.997.000



13.
Penyerahan 4 unit Pemb Side Guide dari OPQ
Rp     11.500.000



14.
Penyerahan Shaft Spline dari OPQ
Rp       2.700.000

Rp1.601.428.875 
bahwa dari pengujian dalam persidangan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa yang terbukti jumlah sebesar Rp 1.567.199.875,00 merupakan biaya untuk memesan pembuatan barang sedang sisanya sebesar Rp 34.229.000,00 merupakan biaya jasa pemeliharaan;

bahwa Majelis berpendapat biaya untuk memesan pembuatan barang bukan merupakan objek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh);

bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp 1.567.199.875,00, sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi sebesar Rp 1.567.199.875,00, sedang sisanya sebesar Rp 34.229.000,00 tetap dipertahankan;
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang dibatalkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp     3.485.831.763,00
Rp     1.567.199.875,00
Rp     1.918.631.888,00
Rp        115.117.913,00
Rp          78.841.124,00
Rp          36.276.789,00

Rp          16.687.323,00
Rp          52.964.112,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP;3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-391/WPJ.24/BD.0602/2008 tanggal 14 Juli 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 nomor: 00087/203/05/612/07 tanggal 24 Juli 2007, atas nama : PT. XXX, dan PPh Pasal 23 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
                                                       
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp   1.918.631.888,00
Rp      115.117.913,00
Rp        78.841.124,00
Rp        36.276.789,00
       
Rp        16.687.323,00
Rp        52.964.112,00