Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39257/PP/M.III/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39257/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : April 2007   Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2007 sebesar (Rp.102.604.131,00) berupa kompensasi dari bulan lalu;         Menurut Terbanding : bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124);     Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi permasalahan atau sengketa adalah kompensasi dari bulan lalu (Maret) menurut Terbanding sebesar Rp.274.186.020,00 sedang menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp.171.681.889,00;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak April adalah sebesar Rp.536.427.262,00 dimana di dalamnya termasuk hasil kompensasi dari bulan lalu (Maret 2007) sebesar Rp.274.186.020,00; bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa kompensasi dari bulan lalu menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.274.186.020,00 namun secara materiil seharusnya hanya sebesar Rp.171.681.889,00, karena terdapat kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, pengganti formulir Surat Pemberitahuan yang lama 1195 untuk Cabang Manado; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebagai berikut: UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak:  –  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.801.601.765,00-  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN    748.181.818,00Jumlah seluruh Penyerahan    2.549.783.583,00Pajak Keluaran    180.160.177,00Pajak yang dapat diperhitungkan:  PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama74.818.182,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan    379.528.014,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan    454.346.196,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar    (274.186.019,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    274.186.019,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.74.818.182,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00, mengakibatkan posisi Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Masa Pajak Maret 2007 menjadi lebih bayar sebesar Rp.274.186.020,00 dan karenanya selisih lebih pajak yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak April 2007 adalah benar sebesar Rp.274.186.020,00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor: 00032/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-522/WPJ.15/2010 tanggal 8 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2007 Nomor: 00032/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40787/PP/M.I/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40787/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp 15.308.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, koreksi positif Pemeriksa terhadap DPP PPN atas Impor BKP untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp15.308.500.000,- telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 394/KMK.05/1999 tentang Perubahan KMK RI No. 298/KMK.01/1997 diatur bahwa; Pasal 3Abarang modal yang akan dipindahtangankan atau dialihkan/dihapuskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas ya diterimanya dalam hal force majeur, sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi; Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-55/BC/1999 Pasal 3.a.pemindahtanganan mesin sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dapat diizinkan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang atau denda atas fasilitas yang telah diterimanya, dalam hal: a. Force majeur, sehingga mesin atau barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi seperti kebakaran, dsb; bahwa pesawat helikopter Dauphin N2 PK-TSX dengan seri nomor 64xx mengalami kondisi force majeur dimana harus mengalami pendaratan darurat di perairan Kalimantan sehingga mengalami kerusakan berat atau tidak dapat dipakai lagi;     Pendapat Majelis : bahwa pada tahun 2004, Pemohon Banding mengimpor helicopter jenis Dauphin SA-365N2 (serial number 64xx), Nomor Pendaftaran PIB 014465 tanggal pendaftaran PIB 21 September 2004 dengan nilai impor helikopter tersebut adalah USD 1.700.000,- sehingga nilai impor dalam rupiah adalah Rp 15.308.500.000,00;    bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor helicopter tersebut dengan Nomor: KET-21/WPJ.08/KP.0307/2004 tanggal 8 Maret 2004; bahwa pada tanggal 2 Maret 2006 helikopter jenis Dauphin SA-365N2 (serial number 6472) yang dikontrak oleh Total Indonesia mengalami musibah kecelakaan di wilayah laut Balikpapan; bahwa pada bulan September 2006 helicopter tersebut di re-ekspor dan Pemohon menerima uang penggantian sebesar USD 500.000 dari Eurocopter South East Asia Pte Singapore; bahwa menurut Terbanding dasar hukum dilakukannya koreksi adalah Pasal 16 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang pada saat impor atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu harus disetor ke kas negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dikarenakan sesuai Pasal 3A Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 394/KMK.05/1999 menyatakan barang modal yang akan dipindah tangankan atau dialihkan/dihapuskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas ya diterimanya dalam hal force majeur, sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi; bahwa menurut Terbanding Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 394/KMK.05/1999 mengatur bea masuk atas ketentuan pemindahtanganan barang modal dan tidak ada kaitannya dengan sengketa PPN; bahwa menurut Pemohon Banding aturan yang paling sesuai dengan kondisi yang dialami Pemohon adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 394/KMK.05/1999, dimana helikopter Pemohon yang dikontrak oleh Total Indonesia mengalami musibah kecelakaan atau pendaratan darurat di wilayah laut Balikpapan; bahwa menurut Pemohon Banding kecelakaan tersebut merupakan kejadian force mayor sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi yaitu suatu keadaan yang terjadi diluar rencana dan tidak diinginkan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama mengakui bahwa helicopter yang diimpor dengan fasilitas bebas PPN Impor mengalami kecelakaan atau pendaratan darurat di wilayah laut Balikpapan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa atas importasi helikopter, Pemohon Banding mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor BKP tertentu sesuai dengan SKB PPN atas Impor BKP tertentu yang bersifat strategis Nomor : KET-/21/WPJ.08/KP.030 tanggal 08 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Serpong; bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menyatakan :-pasal 16 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu harus disetor ke kas negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.-Pasal 1 ayat 1 mengenai barang kena pajak tertentu diantaranya butir (f): Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan;bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi PMA/PMDN dan perusahaan non PMA/PMDN pasal 1 berbunyi : Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau pengembangan dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas mesin, barang dan bahan, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi asset perusahaannya, dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya”. bahwa atas ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat ketentuan yang mengikat perkara ini adalah Keputusan Menteri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41142/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41142/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp90.133.454,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa mengingat tidak terdapat data/bukti pendukung/kejelasan atas kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif marketing expense pada SPT PPh Badan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk YYY di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk YYY di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk YYY di Indonesia;     Menurut Majelis : bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk guiness di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM; bahwa hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp90.133.454,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran, oleh karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp90.133.454,00 tidak dipertahankan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 dihitung menjadi sebagai berikut :  Pajak yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak yang dapat diperhitungkan cfm MajelisRp. 4.520.777.815,00Rp.    (90.133.454,00)Rp. 4.610.911.269,00     Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-119/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00049/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. XXX yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)PPN kurang dibayar0,00Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00Jumlah PPN ymh dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41141/PP/M.XIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41141/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007 merupakan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp69.191.279,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa mengingat tidak terdapat data/bukti pendukung/kejelasan atas kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif marketing expense pada SPT PPh Badan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk YYY di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk YYY di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk YYY di Indonesia;     Menurut Majelis : bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk guiness di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM; bahwa hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp69.191.279,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran, oleh karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp69.191.279,00 tidak dipertahankan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli-Desember 2007 dihitung menjadi sebagai berikut : Pajak yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak yang dapat diperhitungkan cfm MajelisRp. 14.224.347.057,00Rp.     (69.191.279,00)Rp. 14.293.538.336,00     Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini,     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-118/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli s.d. Desember 2007 Nomor: 00044/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. XXX yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)PPN kurang dibayar3.804.317,00Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.597.432,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP3.804.317,00Jumlah PPN ymh dibayar9.206.066,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40459/PP/M.VI/13/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40459/PP/M.VI/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.429.690.516,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa gaji yang dibayarkan kepada direktur dan komisaris asing sebesar $ 490,956 atau setara dengan Rp 5.431.249.846,00 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor : KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Gaji Karyawan Asing;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sehubungan dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 berupa gaji yang dibayarkan kepada direktur dan komisaris asing sebesar Rp 3.429.690.516,00;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.06/KP.0705/2010 tanggal 29 Juni 2010 diketahui bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 3.429.690.516,00 atas penghasilan yang diterima direktur dan komisaris Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (expatriat) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing dikarenakan dalam pemeriksaan tidak terdapat data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang, sehingga Terbanding menetapan gaji Direksi/Komisaris warga negara asing adalah sesuai dengan prinsip worldwide income; bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.429.690.516,00 karena Terbanding melakukan deemed salary terhadap Dewan Direktur dan Dewan Komisaris di mana selayaknya Dewan Direktur dan Dewan Komisaris ini karena jabatannya diberikan penghasilan sehingga Terbanding melakukan deem dari deemed salary berdasarkan Nomor KEP-173/PJ/2002 tanggal 22 Mei 2002 di mana Pasal 2 huruf c menyatakan sebagai berikut : Pasal 2Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal : Pemeriksaan tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang. bahwa Terbanding juga menggunakan referensi Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas yang menyatakan “Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.” bahwa di dalam RUPS yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan memang tidak ditemukan pembayaran gaji dan tidak mengatur bahwa tidak ada pembayaran gaji untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sehingga Terbanding tidak memperoleh data yang cukup mengenai penentuan jumlah gaji terhadap karyawan asing ini terkait dengan jabatannya sebagai Direktur dan Komisaris; bahwa Terbanding juga melakukan ekualisasi dengan beban di PPh Badan dan terhadap beban tersebut tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Jadi, secara tidak langsung dapat dikemukakan bahwa sebenarnya secara substansi Pemohon Banding tidak keberatan terhadap deem atas salary; bahwa Terbanding tidak menggunakan P3B Indonesia-Australia ataupun Indonesia- Singapura karena Certificate of Residence yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan dan banding tidak disertai dengan legalisasi dari KPP setempat; bahwa terdapat perbedaan penetapan pada saat pemeriksaan dengan keberatan karena pada saat pemeriksaan klasifikasinya adalah perdagangan kemudian pada saat keberatan direklasifikasi menjadi jasa; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.429.690.516,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan gaji kepada dewan direksi karena dewan direksi tersebut digaji oleh Pacto Singapura dan Pacto Australia; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa atas koreksi negatif atas biaya gaji Direksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa baik Keberatan maupun Banding, yang membuktikan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa memang benar Pemohon Banding tidak menyengketakan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa alasan Pemohon banding adalah karena Pemohon Banding sedang dalam proses likuidasi dan jika koreksi dimaksud diajukan sengketa maka usaha yang dilakukan akan sia-sia dan hanya merupakan pemborosan dari segi tenaga dan biaya; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis dijumpai bahwa memang tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Direksi dan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak terdapat pembebanan biaya atas gaji Direksi; bahwa alasan Terbanding yang menyatakan tidak disengketakannya koreksi terhadap Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak dapat di jadikan alasan bahwa Pemohon Banding menyetujui adanya pembayaran kepada Direksi; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendirian bahwa koreksi Terbanding terhadap penetapan deem atas gaji Direksi sebesar Rp 3.429.690.516,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.3.429.690.516,00 tidak dapat dipertahankan     Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut : DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan  DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp 3.429.690.516,00Rp 3.429.690.516,00                     N i h i l     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1030/WPJ.06/2011 tanggal 26 September 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00002/204/08/021/10 tanggal 30 Juni 2010 atas nama : PT XXX sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40114/PP/M.VIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40114/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor : 00086/207/07/604/11 tanggal 11 Juni;         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor : 00086/207/07/604/11 tanggal 11 Juni diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal;     Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang” sedangkan berdasarkan bukti dan data pada pembukuan Pemohon Banding pada Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) ke kantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan barang untuk di ekspor dengan tarif PPN sebesar 0 %;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-401/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor : 00086/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, adalah banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-401/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-401/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor : 00086/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010 dengan jumlah Pajak yang masih terutang sebesar Rp. 244.724.646,00 sehingga 50% dari jumlah pajak terutang adalah sebesar Rp 122.362.323,00 dengan Pajak Masukan adalah Nihil; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp 164.815.851,00 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas 50% dari jumlah Pajak terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuidasi; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 009/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding nomor: 009/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 sesuai dengan Akta Turunan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XX No. 38 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris YYY, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding 009/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-401/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor : 00086/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;