bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari - Desember 2006 sebesar Rp 15.308.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pem