Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41142/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp90.133.454,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding