Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40140/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40140/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.3.585.194.659,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Tergugat : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Pemohon Banding tidak memberikan semua dokumen pendukung pengujian transaksi Pajak Masukan, yaitu tidak adanya jurnal entry dan general ledger serta tidak dilampiri bukti pembayaran atas Pajak Masukan dimaksud;     Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya Pemohon Banding telah membayarkan PPN sebesar Rp. 3.585.194.659,00 tersebut. Selain itu, KPP tempat penerbit Faktur Pajak tersebut juga telah memberikan jawaban “Ada” atas sebagian besar konfirmasi Faktur-Faktur Pajak tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;     Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Pemohon Banding tidak memberikan semua dokumen pendukung pengujian transaksi Pajak Masukan, yaitu tidak adanya jurnal entry dan general ledger serta tidak dilampiri bukti pembayaran atas Pajak Masukan dimaksud, serta Pemohon banding tidak well performed dalam proses pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Pajak Masukan tersebut. Selain itu, KPP tempat penerbit Faktur Pajak tersebut juga telah memberikan jawaban “Ada” atas sebagian besar konfirmasi Faktur-Faktur Pajak tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, dasar koreksi Pajak Masukan ini sama dengan koreksi Penyerahan Lokal yaitu karena Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta oleh Terbanding, dan Pemohon Banding tidak well-performed dalam pemeriksaan, dimana dalam pemeriksaan atas koreksi DPP Penyerahan Lokal tersebut di atas, Majelis telah menetapkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Dengan demikian atas koreksi Pajak Masukan ini Majelis juga berpendapat koreksi tetap dipertahankan bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.3.585.194.659,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa terhadap koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 3.585.194.659,00 ini Hakim Anggota yaitu Drs. ABC, M.Sc. berpendapat berbeda (dissenting opinions) dengan pertimbangan sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Pemohon Banding tidak memberikan semua dokumen pendukung pengujian transaksi Pajak Masukan, yaitu tidak adanya jurnal entry dan general ledger serta tidak dilampiri bukti pembayaran atas Pajak Masukan dimaksud, serta Pemohon banding tidak well performed dalam proses pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Pajak Masukan tersebut. Selain itu, KPP tempat penerbit Faktur Pajak tersebut juga telah memberikan jawaban “Ada” atas sebagian besar konfirmasi Faktur-Faktur Pajak tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian penjelasan dari para pihak sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota Drs. ABC, Ak,M.Sc berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pembelian/biaya tersebut telah dicatat di pembukuan Pemohon Banding, dan sebagian jawaban konfirmasi telah dijawab ‘Ada” bahwa Hakim Anggota Drs. ABC, Ak,M.Sc berpendapat apabila terdapat konfirmasi Pajak masukan yang belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” maka seharusnya Terbanding melakukan pengujian arus uang dan arus barang untuk membuktikan kebenaran Pajak masukan dimaksud; bahwa oleh karena itu, Hakim Anggota Drs. ABC, Ak,M.Sc berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.585.194.659,00 tidak dapat dipertahankan;     Mengingat : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-721/PJ.07/2009 tanggal 10 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni Tahun 2007 Nomor : 00019/207/07/725/08 tanggal 30 Juni 2008, atas nama: PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39710/PP/M.VIII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39710/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : April 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak April 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak April 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.1.377.365.884,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak April 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 27.547.318,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 1.377.365.884,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 1.337.365.884,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00052/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak April 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 1.377.365.884,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39709/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39709/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Maret 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.133.773.267,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Maret 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 2.675.465,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 133.773.267,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 133.773.267,00 merupakan pokok pajak SKPLB PPN Nomor : 00013/407/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 133.773.267,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;  bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39708/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39708/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Februari 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009         Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp3.192.993.574,00;     Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Februari 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 63.859.871,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 3.192.993.574,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 3.192.993.574,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00051/207/08/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp 3.192.993.574,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan ; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39707/PP/M.VIII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39707/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Januari 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.2.665.394.470,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Januari 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 53.307.889,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 2.665.394.470,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 2.665.394.470,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00050/207/08/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp 2.665.394.470,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39706/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39706/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Desember 2008   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 4.503.596.985,00 dan Penggugat terlambat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 untuk Masa Pajak Desember 2008, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 90.571.940,00;     Menurut Majelis : bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp. 4.503.596.985,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp. 4.503.596.985,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00059/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/ BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.4.503.596.985,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-077/WPJ.26/BD.06/ 2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;           bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)      Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)     Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk