Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39692/PP/M.XVI/15/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39692/PP/M.XVI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan (PPh) Badan     Masa/Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah : –––-Koreksi Nilai Peredaran Usaha sebesar Rp 47.583.042.377,00;Koreksi Nilai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 45.356.665.394,00;Koreksi Nilai Biaya Usaha sebesar Rp 705.505.790,00;Koreksi Nilai Kredit Pajak sebesar Rp 1.412.433.627,00;Koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar Rp 47.583.042.377,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding terdapat uang masuk Rp.10.185.855.469 selama 2007 namun demikian tidak terdapat bukti pendukung atas uang masuk tersebut sehingga tidak dapat diakui dan diyakini bahwa uang tersebut benar atas kegiatan usaha (penjualan) Pemohon Banding; bahwa terlihat dari Laporan Keuangan dan Rekening Koran terdapat ketidaksesuaian antara nilai penjualan dengan nilai uang yang diterima dan nilai piutang dagang, besarnya pembelian dengan nilai uang keluar dan hutang dagang sehingga tidak dapat diyakini transaksi yang terjadi;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penjualan telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan ketentuan, dengan bukti pendukung antara lain buku penjualan, invoice, Faktur Pajak dan seluruhnya juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s/d Desember 2007; Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 45.356.665.394,00;       Menurut Terbanding     : bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding benar telah mengakui hanya mendapatkan Fee saja dalam kegiatan usahanya sehingga barang yang diimpor adalah milik pemesan dan bukanlah milik Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak ada pencatatan Harga Pokok Penjualan. Pernyataan Pemohon Banding tersebut dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-623/VVPJ.10/BD.0603/2009 tanggal 13 November 2009;       Menurut Pemohon Banding : bahwa seluruh barang yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan ketentuan, dengan bukti pendukung berupa PIB, Bill of Lading, SSPCP, Invoice, Faktur Pajak, buku pembelian, buku persediaan yang seluruhnya menunjukkan adanya kegiatan dagang (jual-beli) yang dilakukan oleh PT XXX, dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding adalah pemilik barang sebelum dijual kepada pihak pembeli; Koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp705.505.790,00;       Menurut Terbanding : bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, mengenai biaya usaha Pemohon Banding menyatakan pencatatan biaya usaha untuk mewakili pemilik/pemesan barang. Pernyataan Pemohon Banding tersebut dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-623/WPJ.10/BD.0603/2009 tanggal 13 November 2009; bahwa dalam penelitian permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung biaya usaha yang diberikan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Biaya Kepabeanan sebesar Rp665.505.790,00 seluruhnya atas nama PT. XXX dan Biaya Sewa Gudang sebesar Rp40.000.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan; bahwa dokumen kepabeanan seluruhnya atas nama PT. XXX begitu juga dengan sewa gudang, alasan koreksi Terbanding hanya dari pengakuan yang tanpa bukti pendukung sama sekali; Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp1.412.433.627,00;       Menurut Terbanding : bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa kredit pajak Pasal 22 secara yuridis formal (hitam di atas putih) bernama PT. XXX karena barang adalah milik PT. XXX termasuk barang milik pihak lain/pemesan yang bergabung dengan PT. XXX Pernyataan Pemohon Banding tersebut dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-623/WPJ.10/BD.0603/2009 tanggal 13 November 2009; bahwa dalam penelitian permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung yang diberikan berupa SSPCP;       Menurut Pemohon Banding : bahwa seluruh kredit pajak yang dibayar dengan SSPCP sudah sesuai dengan ketentuan dan seluruhnya atas nama dan NPWP PT XXX, seluruh pembayaran SSPCP yang Pemohon Banding lakukan dapat dikonfirmasikan kebenarannya kepada Bank Persepsi penerima pembayaran dan selurunhya atas impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama dan NPWP PT XXX, seluruh PIB dapat dikonfirmasikan kebenarannya kepada Ditjen Bea & Cukai; bahwa bila SSPCP dibayar atas nama dan NPWP Pemohon maka sudah jelas bahwa barang yang di-impor adalah milik Pemohon Banding, kalau barang tersebut bukan milik Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak perlu membayar PPh Pasal 22 impor, Bea Masuk dan PPN impor;       Menurut Majelis : bahwa koreksi negatif terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp47.583.042.377,00 dan koreksi positif lainnya, pada pokoknya menurut dalil Terbanding, atas barang yang diimpor tersebut diyakini bukan merupakan barang milik Pemohon Banding karena tidak terbukti adanya dokumen pembayaran dari Pemohon Banding dari bukti arus uang dan bukti penerimaan barang, sehingga Terbanding berkesimpulan barang-barang yang diimpor atas nama Pemohon Banding adalah milik pemesan barang, sehingga nilai total harga barang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 tidak benar, dan berkaitan dengan hak kepemilikan barang impor tersebut, maka atas penjualan maupun pembelian dan biaya-biaya tidak benar, begitu pula atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan yang terutang PPh; bahwa dengan demikian keseluruhan koreksi atas Peredaran Usaha, HPP, Biaya Usaha dan Kredit Pajak PPh Pasal 22 disebabkan atas hasil analisa Terbanding terhadap kepemilikan atas barang yang dimaksud; bahwa dalil Terbanding tersebut diatas dikaitkan dengan bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Majelis menilai dalam rangka menentukan kebenaran material atas buktibukti dimaksud, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan Majelis berkesimpulan dan menilai bukti-bukti pendukung permohonan yang disampaikan dalam persidangan, kurang memadai; bahwa dengan memperhatikan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding menyatakan barang yang diimpor adalah bukan milik Pemohon Banding melainkan milik pemesan barang, dan pernyataan tersebut dikuatkan dengan pernyataan lainnya dari Pemohon Banding dan bukti pendukung importasi barang, oleh akrena itu Majelis berkesimpulan kedua belah pihak berpendapat sama tentang hak kepemilikan barang-barang yang diimpor, sehingga tidak ada sengketa atas hal kepemilikan tersebut; bahwa atas dalil Pemohon Banding atas dilaporkannya barang-barang tersebut sebagai Peredaran Usahanya dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 adalah bukan karena kehendaknya, begitu pula yang berkaitan dengan itu seperti HPP, biaya-biaya dimaksud dalam laporan SPT tersebut, namun karena merupakan kehendak dari Pemeriksa yang memaksa Pemohon Banding untuk menurutinya, tentang hal ini Majelis berpendapat Pemohon Banding harus membuktikannya dan akan menjadi dasar hukum yang dapat dipertimbangkan yang menyangkut Pemeriksa yang dimaksud itu; bahwa dalil Pemohon Banding yang melaporkan Peredaran Usaha dan HPP serta biaya yang berkaitan dengan importasi barang, karena bukan kehendaknya tersebut menurut penilaian Majelis tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga Majelis berkesimpulan hal tersebut bukan fakta

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40954/PP/M.V/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40954/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : Januari s.d Desember 2005   Pokok Sengketa : Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Penolakan Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Mei 2007;         Menurut Tergugat : bahwa Surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 016.FTA-TP.11.07 tanggal 19 Nopember 2007 yang diterima KPP Pratama Kupang sesuai Bukti Penerimaan Surat Nomor : 213/WPJ.31/KP/2007 diajukan atas STP Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007, saat pengajuannya telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat tagihan pajak;     Menurut Penggugat   : bahwa pada prinsipnya Penggugat menolak Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0409/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tersebut dan mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan tersebut yang terkait atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007;     Menurut Majelis : bahwa untuk melihat sengketa dalam perkara ini Majelis akan melihat alasan dari Penggugat dan Tergugat sehingga terbit Keputusan yang digugat yaitu Surat Nomor: S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011;bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Jawaban dari Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 adalah keputusan Tergugat atas permohonan PK/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Penggugat, sehingga Surat Jawaban tersebut adalah sebagai beschiking (penetapan tertulis) sehingga sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang KUP dapat diajukan gugatan oleh Penggugat di Pengadilan Pajak;bahwa untuk dapat mengetahui alasan Penggugat melakukan gugatan dan alasan Tergugat menolak permohonan yang digugat oleh Penggugat tersebut, Majelis akan merekonstruksi kejadian-kejadian dari ketetapan pajak tersebut (STP PPN) tahun 2005 sampai dengan terbitnya keputusan Tergugat yang digugat Penggugat;bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka kronologis kejadian yang menyebabkan adanya sengketa ini adalah sebagai berikut:Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007Diterima Penggugat = tanggal 25 September 2007 dengan cara diambilDikirim Tergugat = tidak diketahui dan tidak ada bukti kirimDiajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor : 001.FTA-TP.10.07 tanggal 22 Oktober 2007 yang diterima dengan bukti terima Nomor : S-181/WPJ.31/KP.0409/2007 tanggal 29 Oktober 2007;Ada jawaban KPP/Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi administrasi tersebut dengan Surat Nomor : S-575/WPJ.31/KP.0409/2007 tanggal 2 November 2007 yang intinya bahwa Surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan;Kemudian Penggugat mengajukan permohonan permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi – Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 016.FTA-TP.11/07 tanggal 19 November 2007;Atas permohonan tersebut oleh Tergugat dijawab dengan Surat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011, yang intinya berisi bahwa permohonan PK/penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yaitu melebihi jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak STP diterbitkan;Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dan menolak surat Tergugat a quo;bahwa dari kejadian-kejadian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa :Menurut Tergugat bahwa STP PPN yang terbit tanggal 27 Maret 2007 dianggap bahwa telah dikirimkan pada Penggugat pada tanggal itu juga, sehingga :Dalam menjawab permohonan penghapusan sanksi penghitungan jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan dihitung tanggal 27 Maret 2007 sampai dengan 29 Oktober 2007;Dalam menjawab permohonan PK penghitungan jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan dihitung 27 Maret 2007 sampai dengan 19 November 2007;Menurut Penggugat bahwa STP PPN tersebut yang terbit tanggal 27 Maret 2007 diterimanya tanggal 25 September 2007, sehingga jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan tidak terlampaui yang dihitung dari tanggal 25 September 2007 sampai dengan 29 Oktober 2007, untuk permohonan penghapusan sanksi administrasinya dan 25 September 2007 sampai dengan 19 November 2007 untuk permohonan PK nya;bahwa dengan demikian pokok permasalahannya adalah apakah Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007 betul dikirim Tergugat pada tanggal 27 Maret 2007, untuk hal tersebut baik Tergugat dan Penggugat diminta untuk memberikan data/fakta yang terjadi pada surat yang diargumentasikan para pihak;bahwa dari penjelasan Penggugat, dinyatakan bahwa STP PPN tersebut diambil di KPP Kupang oleh YYY pada tanggal 25 September 2007 dari petugas Pajak ZZZ dengan NIP : 19660228199803xxxx sesuai Surat Pernyataannya tanggal 12 Februari 2012;bahwa atas pernyataannya tersebut Sdri. YYY hadir dan atas pernyataan tersebut ditanyakan padanya pakah pada waktu itu Sdri. YYY mengetahui bahwa petugas Pajak yang memberikan STP itu adalah ZZZ dengan NIP : 196602281998031001 tersebut, dan dijawab bahwa yang bersangkutan waktu itu tidak ingat namanya dan nama tersebut diketahuinya kemudian dari CV. XXX pada saat membuat pernyataan tersebut dan dinyatakan yang bersangkutan masih bisa mengenali petugas Pajak tersebut bila dihadapkan lagi;bahwa atas pernyataan Sdri. YYY tersebut, Majelis meminta Tergugat untuk menghadirkan Sdr. ZZZ yang oleh Tergugat memang diakui sebagai pegawai di KPP Kupang, akan tetapi Sdr. ZZZ tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat dikonfrontir dengan Sdri. YYY, dan Sdr. ZZZ hanya memberikan surat pernyataan tertanggal 3 April 2012 bahwa yang bersangkutan pada tanggal 25 September 2007 tidak pernah memberikan fotokopi STP PPN atas nama Penggugat dan yang bersangkutan adalah berstatus sebagai Pelaksana Seksi PPh OP di KPP Kupang dan belum menjadi Juru Sita Pajak karena baru diangkat sebagai Juru Sita Pajak tanggal 29 Mei 2009;bahwa dengan demikian terbukti bahwa benar Sdr. ZZZ adalah sebagai pegawai di KPP Kupang dan tidak terbukti bahwa tanggal 25 September 2007 Sdr. ZZZ tidak memberikan STP PPN kepada Sdri. YYY (pegawai Penggugat);bahwa disamping itu juga tidak terbukti bahwa STP PPN atas nama Penggugat tersebut dikirimkan oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2007, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007 tersebut betul baru diterima oleh Penggugat tanggal 25 September 2007 karena yang dinyatakan Penggugat tersebut tidak dapat dibuktikan/terbantah oleh Penggugat dengan bukti yang otentik atau keterangan di depan persidangan;bahwa dari konstruksi kejadian seperti tersebut di atas maka Majelis memutuskan bahwa permohonan Pasal 36 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39589/PP/M.VI/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39589/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 berupa sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.29.634.453,00         Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor: Art.01.I.2012.001 tanggal 12 Januari 2012 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Januari 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;  2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;  3.Terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;  4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan/Objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 21 Desember 2011;  5.Pada Surat Gugatan melampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Terggugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00085/107/07/952/11 tanggal 27 Juli 2011;  6.Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat;     Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir sesuai dengan Surat dari Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Nomor: S-1746/WPJ.18/BD.0601/2011, tanggal 9 November 2011, tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;     Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi Gugatan, Majelis terlebih dahulu memeriksa apakah Surat Gugatan diajukan terhadap objek yang dapat digugat; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa mengingat Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah tahun 2007, maka Majelis merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan PajakKeputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 memenuhi kriteria ketetapan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo merupakan jawaban atas permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi administrasi pada STP PPN Nomor: 00085/107/07/952/11 tanggal 27 Juli 2011 karena sanksi tersebut timbul bukan disebabkan kesalahan Penggugat; bahwa berdasarkan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi pada STP PPN yang diajukan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan saksi administrasi berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Tergugat Keputusan Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 menggunakan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 merupakan Keputusan Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 merupakan obyek Gugatan yang dapat diajukan Gugatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Surat Gugatan, diketahui bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas prosedur penerbitan Keputusan yang digugat ataupun hal-hal lain yang mendasari gugatan atas Keputusan Tergugat; bahwa pada dasarnya Penggugat hanya mengajukan permohonan pengampunan atas kesalahan pencantuman kode dan nomor seri Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat dengan alasan hal tersebut bukan karena kesalahan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: Art.01.I.2012.001 tanggal 12 Januari 2012 secara subtansi bukan merupakan Surat Gugatan melainkan hanya merupakan surat permohonan pengampunan atas kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat; bahwa permohonan pengampunan atas sanksi yang menurut Penggugat bukan merupakan kesalahan Penggugat diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena bukan kesalahan Wajib Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang permohonannya didasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;     Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-369/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 bukan merupakan Surat Gugatan yang dapat diperiksa Majelis, sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40496/PP/M.V/17/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40496/PP/M.V/17/2012 Jenis Pajak : Pajak Penjualan Barang Mewah     Masa Pajak : Januari s.d Desember 2005   Pokok Sengketa : Koreksi PPnBM atas Impor sebesar Rp17.302.034.327,00;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Pajak,dan Laporan Hasil Audit bahwa Pemohon Banding dikoreksi PPnBM yaitu PPnBM yang kurang dibayarkan untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp5.391.201.560,00 berdasarkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai II dengan Nomor: S-000032/AUDPUS/WBC.04/KP.02/2006 tanggal 9 Oktober 2006;     Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang diberitahukan telah sesuai dengan Invoice yang telah Pemohon Banding terima dari pemasok kami dan jumlah yang ada dalam Invoice tersebut sudah dimasukkan dalam PIB serta sudah Pemohon Banding bayarkan seluruh pajak yang terkait. Hal ini adalah ranah Ditjen Bea Cukai dan semua prosedur impor pajak yang terkait saat itu adalah sudah selesai oleh Ditjen Bea Cukai;     Menurut Majelis : bahwa Majelis dalam pemeriksaan banding ini setelah memperhatikan Surat Banding Nomor : 004/PTB-SB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 pada angka III Aspek Material dalam huruf B Alasan Penolakan Koreksi Rp.17.302.034.327,00 diantaranya pada angka (2) dinyatakan “untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak”, dan juga memperhatikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor : 004/PTB-SBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada angka II Aspek Material dalam huruf C Alasan Penolakan Koreksi Rp.17.302.034.327,00 oleh Pemohon Banding, diantaranya pada angka (2) dinyatakan “Untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, jika terjadi NOVUM biasanya Pemohon Banding diterbitkan SKPKB Tambahan, ini Pemohon Banding diterbitkan SKPKB, maka hal ini telah menyalahi aturan yang berlaku”; bahwa berdasarkan kedua surat tersebut kemudian dalam persidangan Majelis meminta kejelasan mengenai maksud pernyataan dari Pemohon Banding tersebut, dan Pemohon Banding menjelaskan baik secara lisan maupun berupa tanggapan tertulis yang disampaikan pada Majelis antara lain menyatakan “karena PPnBM telah ikut diperiksa pada saat pemeriksaan terdahulu, maka dikatakan bahwa data SP3DRI tersebut merupakan DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, sehingga penetapan kembali nilai impor oleh KPBC yang menyebabkan adanya piutang pajak dalam rangka impor tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB PPnBM tanpa pemeriksaan ulang. Dengan kata lain, penerbitan SKPKB PPnBM HARUS melalui PEMERIKSAAN ULANG dan produk/hasil pemeriksaan ulang tersebut adalah SKPKBT PPnBM; bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini Majelis melihat terdapat dua hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding yaitu:Mempermasalahkan mengenai keabsahan SKPKB PPnBM, danMempermasalahkan mengenai ketidakbenaran nilai pabean hasil audit DJBC terhadap impor Pemohon Banding;dan dengan melihat bahwa tuntutan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis akan melihat kebenaran mengenai tuntutan Pemohon Banding tersebut; bahwa pertama Majelis akan melihat apakah SP3DRI tersebut masuk sebagai NOVUM (data baru) atau DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan :Yang dimaksud data baru (novum) adalah data atau keterangan mengenai segala yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm SP3DRI yang lebih besar dibanding dengan nilai impor cfm PIB oleh Pemohon Banding tidak diberitahukan di dalam SPT dan lampirannya ataupun dalam pembukuannya, karena Pemohon Banding hanya akan memberitahukan harga pembeliannya sesuai nilai impor PIB, dengan demikian menurut Majelis bila tidak ada koreksi terhadap harga pembelian impor dengan nilai impor cfm PIB maka nilai impor cfm SP3DRI tersebut adalah data baru karena didapatkan setelah selesai pemeriksaan; Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm PIB (nilai/harga pembelian pada HPP) oleh Pemohon Banding tidak diungkapkan secara benar karena ternyata ada nilai impor cfm SP3DRI yang berasal dari Audit DJBC, sehingga menurut Majelis juga dinyatakan sebagai data yang semula belum terungkap; bahwa posisi adanya NOVUM (data baru) atau data yang semula belum terungkap itu terjadi apabila telah ada pemeriksaan sebelumnya dan telah diterbitkan ketetapan pajak, dan terhadap adanya data baru atau data yang semula belum terungkap tersebut produk hukumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebelumnya; bahwa yang kedua, Majelis melihat apakah dengan telah dilakukannya pemeriksaan PPN (Dalam Negeri) Tahun 2005 berarti juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap PPnBM, karena pelaporan PPnBM ada di dalam SPT PPN Tahun 2005 tersebut; bahwa dalam hal ini maka dalam pemeriksaan SPT PPN Tahun 2005 karena didalamnya juga telah dilaporkan adanya PPnBM maka seharusnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap PPnBM tersebut, sehingga Pemeriksa dengan kewenangannya yang ada telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPnBM untuk Tahun 2005, sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-84/WPJ.06/KP.0905/2006 tanggal 29 September 2006; bahwa dari fakta tersebut, Majelis berpendapat seharusnya juga dari hasil pemeriksaan tersebut terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPnBM Nomor : 00001/228/05/023/09 tanggal 19 November 2009 atas adanya SP3DRI yang telah diproses oleh Terbanding menurut Majelis adalah berasal dari data baru yang harus ditindaklanjuti dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penerbitannya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); bahwa dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00001/228/05/023/09 tanggal 19 November 2009 oleh Majelis adalah tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa dengan dikabulkannya seluruhnya banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40111/PP/M.VIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40111/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Juni 2007   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00083/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011;         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00083/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal;     Menurut Pemohon : bahwa Koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan pasal IA ayat 1 huruf (f) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, yang Berbunyi ” Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang” sedangkan berdasarkan bukti clan data pada pembukuan Pemohon Banding pada masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) kekantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan Penyerahan Barang untuk Ekspor dengan tariff PPn sebesar 0%.     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-394/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00083/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, adalah banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-394/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding dianggap sama dengan tanggal terbit Surat Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-394/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 842.753.701,00 sehingga 50% dari jumlah pajak terutang adalah sebesar Rp421.376.850,50, dengan Pajak Masukan adalah Nihil; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp421.376.850,50 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas 50% dari jumlah Pajak terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuidasi; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 006/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding nomor: 006/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 sesuai dengan Akta Turunan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XXX No. 38 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris YYY, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding 006/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-394/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00083/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39261/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39261/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : September 2007   Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar (Rp.140.709.842,00) berupa kompensasi dari bulan lalu;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) lampiran contoh kasus nomor 8, terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13 ayat (3));     Menurut Pemohon : bahwa dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, “PPN yang dipungut dan disetor Pemungut PPN“ Masa Pajak Januari, Maret, Mei, Juni dan Juli sejumlah Rp.265.287.803,00 oleh Pemohon Banding khususnya di Cabang Manado jumlah tersebut di isi dalam Surat Pemberitahuan pada baris Romawi II huruf B sebagai “PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama”. Akibat kekeliruan tersebut karena kompensasi berlanjut, maka dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasi ke Masa Pajak September sebesar Rp.431.062.735,00, yang seharusnya hanya sebesar Rp.88.252.166,00;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September adalah sebesar Rp.704.823.270,00 dimana di dalamnya termasuk hasil kompensasi dari bulan lalu (Agustus 2007) sebesar Rp.431.062.735,00; bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa kompensasi dari bulan lalu menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.431.062.735,00 namun secara materiil seharusnya hanya sebesar Rp.88.252.166,00, karena terdapat kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, pengganti formulir Surat Pemberitahuan yang lama 1195 untuk Cabang Manado; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 diketahui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dimaksud, dimana terdapat jumlah yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama untuk masa pajak sebelumnya, mengakibatkan posisi Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Masa Pajak Agustus 2007 menjadi lebih bayar sebesar Rp.431.062.736,00 dan karenanya selisih lebih pajak yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak September 2007 adalah benar sebesar Rp.431.062.736,00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00030/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-00025/WPJ.15/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-520/WPJ.15/2010 tanggal 8 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00030/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-00025/WPJ.15/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY;