Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41141/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007 merupakan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp69.191.279,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat tidak terdapat data/bukti pendukung/kejelasan atas kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif marketing expense pada SPT PPh Badan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk YYY di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk YYY di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk YYY di Indonesia; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk guiness di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM; bahwa hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp69.191.279,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran, oleh karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp69.191.279,00 tidak dipertahankan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli-Desember 2007 dihitung menjadi sebagai berikut : Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak yang dapat diperhitungkan cfm MajelisRp. 14.224.347.057,00 Rp. (69.191.279,00) Rp. 14.293.538.336,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-118/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli s.d. Desember 2007 Nomor: 00044/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. XXX yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)PPN kurang dibayar3.804.317,00Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.597.432,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP3.804.317,00Jumlah PPN ymh dibayar9.206.066,00 |

