Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40459/PP/M.VI/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.429.690.516,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa gaji yang dibayarkan kepada direktur dan komisaris asing sebesar $ 490,956 atau setara dengan Rp 5.431.249.846,00 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor : KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Gaji Karyawan Asing; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sehubungan dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 berupa gaji yang dibayarkan kepada direktur dan komisaris asing sebesar Rp 3.429.690.516,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.06/KP.0705/2010 tanggal 29 Juni 2010 diketahui bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 3.429.690.516,00 atas penghasilan yang diterima direktur dan komisaris Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (expatriat) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing dikarenakan dalam pemeriksaan tidak terdapat data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang, sehingga Terbanding menetapan gaji Direksi/Komisaris warga negara asing adalah sesuai dengan prinsip worldwide income; bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.429.690.516,00 karena Terbanding melakukan deemed salary terhadap Dewan Direktur dan Dewan Komisaris di mana selayaknya Dewan Direktur dan Dewan Komisaris ini karena jabatannya diberikan penghasilan sehingga Terbanding melakukan deem dari deemed salary berdasarkan Nomor KEP-173/PJ/2002 tanggal 22 Mei 2002 di mana Pasal 2 huruf c menyatakan sebagai berikut : Pasal 2 Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal : Pemeriksaan tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang. bahwa Terbanding juga menggunakan referensi Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas yang menyatakan “Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.” bahwa di dalam RUPS yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan memang tidak ditemukan pembayaran gaji dan tidak mengatur bahwa tidak ada pembayaran gaji untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sehingga Terbanding tidak memperoleh data yang cukup mengenai penentuan jumlah gaji terhadap karyawan asing ini terkait dengan jabatannya sebagai Direktur dan Komisaris; bahwa Terbanding juga melakukan ekualisasi dengan beban di PPh Badan dan terhadap beban tersebut tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Jadi, secara tidak langsung dapat dikemukakan bahwa sebenarnya secara substansi Pemohon Banding tidak keberatan terhadap deem atas salary; bahwa Terbanding tidak menggunakan P3B Indonesia-Australia ataupun Indonesia- Singapura karena Certificate of Residence yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan dan banding tidak disertai dengan legalisasi dari KPP setempat; bahwa terdapat perbedaan penetapan pada saat pemeriksaan dengan keberatan karena pada saat pemeriksaan klasifikasinya adalah perdagangan kemudian pada saat keberatan direklasifikasi menjadi jasa; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.429.690.516,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan gaji kepada dewan direksi karena dewan direksi tersebut digaji oleh Pacto Singapura dan Pacto Australia; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa atas koreksi negatif atas biaya gaji Direksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa baik Keberatan maupun Banding, yang membuktikan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa memang benar Pemohon Banding tidak menyengketakan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa alasan Pemohon banding adalah karena Pemohon Banding sedang dalam proses likuidasi dan jika koreksi dimaksud diajukan sengketa maka usaha yang dilakukan akan sia-sia dan hanya merupakan pemborosan dari segi tenaga dan biaya; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis dijumpai bahwa memang tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Direksi dan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak terdapat pembebanan biaya atas gaji Direksi; bahwa alasan Terbanding yang menyatakan tidak disengketakannya koreksi terhadap Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak dapat di jadikan alasan bahwa Pemohon Banding menyetujui adanya pembayaran kepada Direksi; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendirian bahwa koreksi Terbanding terhadap penetapan deem atas gaji Direksi sebesar Rp 3.429.690.516,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.3.429.690.516,00 tidak dapat dipertahankan |
| Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut : DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp 3.429.690.516,00 Rp 3.429.690.516,00 N i h i l |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1030/WPJ.06/2011 tanggal 26 September 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00002/204/08/021/10 tanggal 30 Juni 2010 atas nama : PT XXX sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil; |

