Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37832/PP/M.IV/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37832/PP/M.IV/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010 Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor :PEM:01002360\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1107/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor:00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar (Rp.116.935.411,00), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/3/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/21/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa ketentuan Pasal 26
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37826/PP/M.XII/15/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37826/PP/M.XII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.392.211.277,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian arus uang/piutang yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan, jumlah Peredaran Usaha adalah sebesar Rp 38.428.553.545,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang ada, Terbanding telah melakukan rekapitulasi ulang atas pelunasan piutang dalam rangka pengujian arus uang/piutang peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp36.542.528.018,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok masalah adalah Peredaran Usaha Pemohon Banding dihitung berdasarkan jumlah uang masuk yang ada di bank perseroan, sedangkan sesungguhnya sebagian jumlah uang masuk tersebut berasal dari penarikan yang berasal dari bank perseroan yang lainnya (transaksi antar bank); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 2.362.819.629,00 berdasarkan pengujian arus piutang dan kas Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding terdapat pelunasan piutang pada Bank Mandiri yang dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk pada Bank ZZZ yang dianggap oleh Terbanding sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah tidak tepat karena uang masuk pada Bank Mandiri tersebut merupakan gabungan uang tunai yang Pemohon Banding tarik dari YYY Nunukan ditambah dengan hasil penerimaan uang tunai yang berasal dari pelunasan piutang usaha; bahwa koreksi Peredaran Usaha tersebut sesungguhnya merupakan transaksi antar bank Pemohon Banding; bahwa dari hasil pemeriksaan, penilaian bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa koreksi Perederan Usaha yang dilakukan Terbanding bersumber dari pengujian arus uang dan piutang pada rekening bank Mandiri yang dianggap Terbanding terdapat uang masuk pada 2 (dua) akun rekening Bank Mandiri a quo yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Peredaran Usaha; bahwa uang masuk pada 2 (dua) rekening Bank Mandiri Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding yaitu: No. No. Akun Bank ZZZ Menurut (Rp) Koreksi (Rp) Pemohon Banding Terbanding1. 1480097008729 27.735.954.037,00 29.651.521.381,00 1.915.567.344,002. 1480102004085 3.482.097.081,00 4.593.757.726,00 1.111.660.645,00 Total 31.218.051.118,00 34.735.954.037,00 3.027.227.989,00 bahwa Pemohon Banding dalam sanggahannya menyatakan bahwa setoran masuk ke Bank ZZZ sebagian adalah berasal dari penarikan dari YYY Nunukan, karena: -dilakukan pada tanggal yang sama,-dilakukan oleh orang yang sama yakni bagian keuangan (kasir) perusahaan baik yang melakukan penarikan pada YYY Nunukan maupun yang melakukan penyetoran pada Bank ZZZ;bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa rekening Koran bank ZZZ dan bank YYY, laporan harian kas, daftar inkaso, bukti kas masuk dan bukti kas keluar untuk membuktikan sanggahannya bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding adalah merupakan transaksi antar bank Pemohon Banding; bahwa untuk membuktikan kebenaran sanggahan Pemohon Banding bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding adalah merupakan transaksi antar bank maka Majelis melakukan pemeriksaan dengan metode sampling atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa dari bukti-bukti a quo, Terbanding tetap tidak meyakini keabsahannya karena tidak adanya otorisasi keabsahan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha a quo; bahwa dari matrik banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan yang sebenarnya berdasarkan penghitungan penjualan menurut arus uang dan piutang bahwa Pemohon Banding menghitung Peredaran Usaha menurut arus uang dan piutang sebesar Rp.33.790.502.574,00 sedang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 adalah sebesar Rp. 34.179.708.389,00 atau terdapat selisih sebesar Rp.389.205.815,00; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain disebutkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat, pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk menghitung Peredaran Usaha Tahun 2006 berdasarkan arus uang dan arus piutang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari Peredaran Usaha yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 walaupun Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 a quo lebih besar dibanding dengan peredaran usaha berdasarkan penghitungan arus uang dan arus piutang; bahwa Majelis berpendapat, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekening Koran bank ZZZ dan bank YYY, laporan harian kas, daftar inkaso, bukti kas masuk dan bukti kas keluar untuk membuktikan sanggahannya, tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis bahwa koreksi a quo merupakan transaksi antar bank Pemohon Banding bukan peredaran usaha; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 2.362.819.629,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp) Pemohon Banding Terbanding MajelisKoreksi Dikabulkan Majelis Penghasilan Neto 256.867.195,00 2.649.078.472,00 2.649.078.472,000,00 Penghasilan Kena Pajak 256.867.195,00 2.649.078.472,00 2.649.078.472,000,00 0,00 PPh Badan yang terutang 59.560.159,00 777.223.400,00 777.223.400,000,00 Kredit Pajak 55.189.100,00 55.189.100,00 55.189.100,000,00 Pajak kurang/(lebih) dibayar 4.371.059,00 722.034.300,00 722.034.300,000,00 Sanksi Administrasi: – Pasal 13 ayat (2) KUP 2.098.108,00 346.576.464,00 346.576.464,000,00 PPh Badan ymh./(lebih) dibayar 16.538.794,00 1.068.610.764,00 1.068.610.764,000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo Mengingat :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37797/PP/M.XVI/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37797/PP/M.XVI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Kompensasi Kerugian Tahun Lalu sebesar Rp.6.424.818.130,00; Menurut Terbanding : bahwa tidak terdapat kerugian dari 5 (lima) tahun pajak sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2006; Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kerugian Pemohon Banding tahun 2004 dan 2005 yang tidak dikompensasikan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut : Tahun Pajak 2004 sebesarTahun Pajak 2005 sebesarJumlahRp. 5.409.735.552,00Rp. 2.048.446.073,00Rp. 7.458.181.625,00bahwa besarnya angka kompensasi kerugian tahun lalu menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.424.818.130,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28938/PP/M.1/15/2011 tanggal 31 Januari 2011 atas sengketa Pajak Penghasilan Badan perusahaan Pemohon Banding yang memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 atas nama PT. YYY, NPWP: 01.061.859.3-057.000 dan menetapkan jumlah penghasilan netto tahun 2004 adalah Rugi sebesar Rp.5.409.735.552,00; bahwa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2005 selama proses persidangan sampai tanggal terakhir sidang yaitu tanggal 29 Juni 2010 Majelis Hakim hanya berdasarkan informasi sebagaimana tertera dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut di atas, Majelis tidak memperoleh informasi maupun data pendukung alasan banding Pemohon Banding yang cukup memadai yang menyatakan bahwa terdapat angka kompensasi kerugian tahun 2005 yang dapat diperhitungkan ke tahun 2006; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengingat tidak adanya sengketa lain yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa atas rugi Tahun Pajak 2004 tersebut dapat diperhitungkan ke tahun 2005 dan 2006. Berdasarkan informasi yang Majelis peroleh selama pemeriksaan persidangan, untuk tahun pajak 2005 informasi yang diperoleh Majelis hanya terbatas pada penghasilan netto Tahun 2005 menurut Terbanding adalah Rp.2.686.775.580,00 sesuai dengan LPP Tahun Pajak 2005 Nomor LAP-406/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 16 Mei 2008 sehingga tidak dapat dipastikan jumlah kerugian tahun 2005 yang berhak dikompensasikan oleh Pemohon ke Tahun Pajak berikutnya; Namun demikian, mengingat bahwa kerugian yang dialami oleh Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak merupakan hak Wajib Pajak untuk diperhitungkan dengan tahun pajak berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas, maka apabila terdapat Keputusan atas keberatan maupun banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap hasil pemeriksaan tahun 2005, maka perhitungan Rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun 2006 agar disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa perhitungan rugi tahun 2004 yang dapat dikompensasikan ke Tahun 2006 adalah : -Penghasilan Netto Tahun 2004 (Rugi)(Putusan Pengadilan Pajak NomorPut-28938/PP/M.1/15/2011 tanggal 31 Januari 2011)Rp. 5.409.735.522,00-Penghasilan Netto Tahun 2005 (Laba)(LPP Tahun Pajak 2005 NomorLAP-406/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 16 Mei 2008)Rp. 2.686.775.580,00-Sisa Rugi Tahun 2004 yang dapat dikompensasikanRp. 2.722.959.942,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi yang disengketakan menjadi sebagai berikut : Koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Laluyang disengketakanRp. 6.424.818.130,00Koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Laluyang dibatalkan MajelisRp. 2.722.959.942,00Koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Laluyang dipertahankan MajelisRp. 3.701.858.188,00Sehingga angka kompensasi kerugian tahun lalu yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Hakim adalah sebesar Rp.2.722.959.942,00 bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604./WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00024/206/06/057/08 tanggal 20 Juni 2008 atas nama PT XXX
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37714/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37714/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China dengan pos tarif diberitahukan Pos 1-10 : 5903.10.000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%,PPh 2,5%), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif Pos 1-10 : 3921.90.9000 (BM AC-FTA 5%, PPN 10%,PPh 2,5%); Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor : 106698 tanggal 25 Maret 2011 berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1462 ROL) negara asal China dengan tarip pos (pos 1 sd 10) : 5903.10.0000 BM AC-FTA 0%; Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 pada tanggal 09 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011 sebesar Rp.101.788.000,00 (seratus satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, maka Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan tersebut; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 tanggal 09 Mei 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 Mei 2011, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam = 36 hari (09 Mei 2011 – 13 Juni 2011) sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.101.788.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 50.894.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp.101.788.000,00 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 01 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan asli SSPCP tersebut kepada Majelis, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti yang menunjukkan XX., berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 tanggal 09 Mei 2011 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37142/PP/M.XII/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37142/PP/M.XII/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.811.785.106,00 Menurut Terbanding : bahwa untuk meyakini kebenaran atas permohonan keberatan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding telah membuat surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian yang meliputi Laporan Keuangan Tahun 2007 (audited), Ledger atas yang diajukan keberatan, Rekening Koran Tahun 2007, Surat Pemberitahuan Masa Pasal 21/Pasal 26, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 26, Rincian daftar dan Bukti Potong asli Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23, Rincian akun atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23, Penjelasan atas koreksi Peredaran Usaha disertai dengan arus uang dan bukti-bukti yang mendukungnya, Penjelasan atas perbedaan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peredaran Usaha pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dan bukti-bukti yang mendukungnya, Daftar Transaksi pembelian asset, Daftar Aktiva Tetap, Penjelasan atas koreksi biaya usaha lainnya dan bukti-bukti yang mendukungnya, penjelasan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan bukti-bukti yang mendukungnya, penjelasan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan bukti-bukti mendukungnya, dan dokumen lain yang mendukung keberatan; Menurut Pemohon : bahwa koreksi sebesar Rp.811.785.106,00 karena selisih objek tersebut merupakan perbedaan rate pada saat pencatatan atas Pajak Penghasilan Jasa Luar Negeri yang terutang dengan saat pencatatan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan; Menurut Majelis : bahwa koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 811.785.106,00 dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian pembelian impor/pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean pada pos Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Bandingnya, koreksi sebesar Rp. 811.785.106,00 yang dilakukan Terbanding karena adanya selisih yang timbul dari perbedaan rate pada saat pencatatan atas Pajak Penghasilan Jasa Luar Negeri yang terutang dengan saat pencatatan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.811.785.106,00 menurut Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya merupakan akumulasi koreksi yang terdiri dari Rp.215.636.760,00 adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pemberian jasa teknik tersebut dilakukan di luar negeri dan Pemohon Banding mempunyai Surat Keterangan Domisili serta koreksi sebesar Rp.596.149.305,00 adalah merupakan perbedaan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena adanya kesalahan penginputan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak di cross check dengan invoice; bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp. 811.758.106,00 merupakan hasil equalisasi antara pembelian impor pada Harga Pokok Penjualan dengan objek Pajak Penghasilan pasal 26; bahwa untuk membuktikan alasannya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis berupa Surat Keterangan Domisili dan rekapitulasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dengan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Surat Keterangan Domisili yang disampaikan oleh Pemohon Banding berasal dari Inland Revenue Authority of Singapore yang menjelaskan bahwa XXX PTE., LTD. adalah residen Negara Singapore bahwa tujuan diberikannya Surat Keterangan Domisili ini sehubungan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Singapore dan Indonesia khususnya untuk konsultan fees; bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Singapore dan Indonesia yang berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 1992 bahwa konsultan fees sebagaimana disebut dalam Surat Keterangan Domisili terutang di Negara sumber yaitu Indonesia apabila pekerjaan konsultan a quo dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau telah melebihi jangka waktu time test yaitu 90 hari dalam 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat, apabila terbukti bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan pembayaraan konsultan fees sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore dan dilakukan tidak melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau tidak melebihi jangka waktu time test maka koreksi Terbanding terutang di negara domisili yaitu Singapura sebagai negara treaty partner; bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Surat Keterangan Domisili dan rekapitulasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidaklah cukup meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 811.785.106,00 bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Majelis berpendapat, untuk membuktikan alasan Pemohon Banding a quo Majelis masih memerlukan bukti-bukti lain berupa dokumen-dokumen pendukung yang dalam sengketa banding ini tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding a quo bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 811.758.106,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2685.435.472.330,0086.247.257.436,0086.247.257.436,000,00 PPh Pasal 26 terhutang9.334.025.280,00 9.496.382.301,009.496.382.301,000,00 Keridit Pajak9.334.025.280,009.334.025.280,009.334.025.280,000,00PPh Pasal 26 kurang (lebih) dibayar0,00162.357.021,00162.357.021,000,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP0,0048.707.107,0048.707.107,000,00PPh Pasal 26 ymh. dibayar0,00211.064.128,00211.064.128,000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6888/WPJ.14/2009 tanggal 16 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/204/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 menjadi: No.UraianJumlah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36661/PP/M.VI/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36661/PP/M.VI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Service Charge sebesar Rp3.476.469.150,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan aturan-aturan PSAK dan ketentuan perpajakan, KKP/LPP, serta penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Terbanding berpendapat bahwa biaya service charge sebesar Rp3.476.469.150,00, merupakan jumlah yang dapat dikapitalisir ke dalam harga perolehan aktiva yang menambah nilai persediaan akhir, karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada PSAK Nomor 14 tentang Persediaan maupun PSAK Nomor 16 tentang aktiva tetap yang mengatur diantaranya mengenai persyaratan kapitalisasi asset; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Terbanding yang menjadi sengketa pajak ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya yaitu Service Charge sebesar Rp3.476.469.150,00 dengan penjelasan Terbanding. bahwa gudang adalah tempat menyimpan barang dagangan yang belum terjual, dalam operasional sehari-hari pasti gudang tersebut memakai listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk menjaga barang dagangan tersebut rapi, layak dijual dan tidak terjadi kehilangan, atas biaya-biaya tersebut untuk keperluan gudang dimaksud apakah wajar, apakah benar biaya tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya pada periode terjadinya biaya-biaya dimaksud melainkan harus dikapitalisasi sampai barang dagangan tersebut dijual; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya berupa biaya service charge sebesar Rp.3.476.469.150,00 karena service charge tersebut dibebankan atas ruko, counter dan kios yang belum terjual yang merupakan persediaan, sehingga sesuai dengan prinsip dasar akuntansi matching cost with revenue seharusnya biaya tersebut diakumulasikan pada nilai persediaan; bahwa atas dilakukannya koreksi tersebut Terbanding juga melakukan koreksi terhadap persediaan pada neraca sebesar Rp.3.476.469.150,00 sehingga perhitungan persediaan menjadi sebagai berikut : Koreksi persediaan pada neracaPersediaan pada neraca menurut Pemohon Banding/audit reportPersediaan pada neraca menurut TerbandingRp. 3.476.469.150,00Rp.89.280.733.358,00Rp.92.757.202.508,00bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa biaya service charge atas kios/ruko yang belum terjual yang dikeluarkan Pemohon Banding dianggap merupakan biaya untuk memelihara kios/ruko tersebut sampai dengan dijual (biaya yang melekat pada kios/ruko yang belum terjual), sehingga service charge tersebut termasuk dalam pengertian biaya yang harus diakumulasikan ke dalam persediaan sesuai paragraf 06 PSAK Nomor 14 tentang persediaan, sehingga dengan demikian biaya service charge tersebut termasuk jumlah yang harus diakumulasikan ke dalam nilai persediaan, mengakibatkan terjadinya proses pengaitan beban (Harga Pokok Penjualan/HPP) terhadap pendapatan (matching cost with revenues), sesuai paragraf 28 dan 29 PSAK Nomor 14; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding serta penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya service charge sebesar Rp3.476.469.150,00 merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC sebagai pengelola gedung PTC; bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran service charge atas ruko, kios dan counter yang belum terjual dan di dalam Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2007, Pemohon Banding mencatatkan biaya tersebut sebagai beban usaha berupa beban penjualan; bahwa biaya service charge ruko, kios dan counter yang belum terjual tersebut akan menjadi biaya atau beban pemilik atau penyewa apabila ruko, kios dan counter tersebut telah terjual atau disewa, sebagaimana pengertian Service Charge sesuai perjanjian perpanjangan Atas perjanjian Kerjasama pengelolaan Gedung PTC antara Pemohon Banding dengan PT. ABC Nomor: 010/PTC/PPKP/IX/NGL/2007 tanggal 22 September 2007 dan Nomor: 002/PTC/PPKP/IX/NGL/2006 tanggal 22 September 2006 adalah uang/dana yang wajib dan harus dibayar oleh setiap pemilik dan/atau ataupun penghuni rumah susun bukan hunian kepada pihak pertama dan/ataupun Pihak Pengelola yang ditunjuk Pihak Pertama yang merupakan bagian dari biaya pemeliharaan dan pengoperasian PTC termasuk tetapi tidak terbatas pada retribusi-retribusi, sumber tenaga/energy, pengelolaan, service-service sejenis yang besarnya ditetapkan oleh Pihak Pertama dan/atau pihak pengelola yang ditunjuk; bahwa pada prinsipnya biaya tersebut tetap ada walaupun ruko, kios dan counter telah terjual, sehingga biaya tersebut merupakan biaya yang timbul setiap bulannya dan harus dibayarkan, hal ini sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun Bukan Hunia/Kios Nomor : 1110/PTC/PPJB/X/2007 dimana pembeli berkewajiban untuk membayar biaya service charge yang merupakan bagian dari ongkos pemeliharaan dan pengoperasian PTC termasuk akan tetapi tidak terbatas pada retribusi-retribusi, sumber tenaga/energy, pengelolaan, service-service sejenis yang besarnya ditetapkan oleh Pihak Pertama; bahwa biaya service charge tersebut adalah biaya rutin dibayarkan terlihat dari bukti pembayaran, invoice dan faktur pajak atas pembayaran PT. ABC kepada pihak lain yaitu PT. DEF (pembayaran cleaning service), kepada PT. GHI (pembayaran security), kepada PT. XXX (pembayaran air minum) dan kepada PT. YYY (pembayaran listrik); bahwa berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa biaya tersebut adalah biaya yang rutin dibayarkan baik oleh Pemohon Banding (dalam hal kios, ruko dan counter yang belum terjual) maupun pembeli (dalam hal kios, ruko dan counter yang telah terjual) sehingga biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran yang bersifat menambah harga pokok penjualan atau menambah masa manfaat dari ruko, kios dan counter yang belum terjual tersebut, yang harus ditambahkan kenilai persediaan; bahwa berdasarkan uraian di atas dan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, ternyata service charge dimaksud berupa pembayaran-pembayaran terhadap biaya air, security service, cleaning service dan listrik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.3/1989, dan biaya tersebut tidak menambah nilai persediaan; bahwa PSAK No.14 paragraph 06 menyatakan : ”Biaya persedian harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai” bahwa sebagaimana dimaksud dalam PSAK tersebut di atas maka biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai biaya yang timbul sampai persediaan tersebut berada dalam kondisi siap untuk dijual, karena biaya tersebut tetap dibayarkan walaupun ruko, kios dan counter telah terjual hanya beban atau biayanya menjadi berpindah dari Pemohon Banding kepada pemilik atau penyewa ruko, kios dan counter, sehingga biaya tersebut tidak dapat di tambahkan kenilai persediaan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan biaya service charge merupakan biaya rutin yang dikeluarkan baik oleh Pemohon Banding maupun oleh pemilik atau penyewa dan bukan biaya yang bersifat menambah nilai persediaan atau menambah masa manfaat; bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha Lainnya (Biaya Service Charge) sebesar Rp3.476.469.150,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap persediaan pada neraca sebesar Rp.3.476.469.150,00 juga tidak dapat dipertahankan sehingga perhitungan persediaan tetap sebagaimana neraca Pemohon