Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37772/PP/M.VI/15/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37772/PP/M.VI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010; bahwa Surat Banding a quo, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 Tanggal 14 April 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo diajukan terhadap besarnya pajak terutang Rp.19.794.200,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.9.897.100,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti asli berupa Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp19.794.200,00; bahwa dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 14 April 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding a quo, berdasarkan akta pendirian Perseroan Komaditer Nomor 9 tanggal 10 Juli 2002 terbukti berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 018/HMP/VI/2011 tanpa tanggal bulan Juni 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;     Menimbang : bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat permohonan Nomor: 07/HM/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang berisi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010.Dst…..     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini     Memutuskan : Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010 atas nama: CV. XXX,tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40964/PP/M.I/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40964/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 24.187.636,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa sehubungan pajak masukan senilai Rp. 24.187.636,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung pemohon banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;     Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada    sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa dari total koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 24.187.636, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp. 3.450.000, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp. 20.737.636; bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung faktur pajak hanya berupa surat jalan yang merupakan bukti internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan faktur pajak dengan surat jalan; bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 1.162.200,- dikarenakan pembelian bahan untuk proyek rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke proyek pembangunan RSUD Dr. Margono II sesuai dengan bukti pendukung berupa daftar mutasi bahan, surat jalan mutasi bahan antar proyek dan faktur pajak yang berkaitan dengan mutasi bahan sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang ke proyek non fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 20.737.636,- tidak dapat dipertahankan dan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 3.450.000,- tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 328.583.670,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: 00023/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Juni 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNPajak KeluaranKredit PajakJumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayarPajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaJumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 6.998.522.992,00 Rp.    160.881.063,00 Rp. 2.768.631.894,00)(Rp. 2.607.750.831,00) Rp. 2.611.200.831,00 Rp         3.450.000,00 Rp         3.450.000,00 Rp.        6.900.000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40971//PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40971//PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Januari 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 82.882.476,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat pembelian yang digunakan dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan. Berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa usulan Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tidak sesuai atau mengabaikan fakta yuridis yang ada (rechtsfeit). Pemohon Banding akan menyediakan alat bukti berupa dokumen, data, keterangan terkait dengan proses persidangan yang akan dilangsungkan;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, dan berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012, yang dapat diuraikan sbb : -bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp.4.217.293,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp34.322.850,00;-bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker;-bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp. 34.322.850,00 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian bahan untuk Proyek Rusun Jepara, yang seharusnya diperlakukan normal (non fasilitas) karena atas proyek tersebut merupakan pembangunan Rusun Type 24 non fasilitas, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 38.540.143,00, sebesar Rp34.322.850,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.217.293,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 366.508.832,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-100/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00003/207/09/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Januari 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNPajak KeluaranKredit PajakJumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayarPajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaJumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 4.924.622.788,00 Rp.    368.631.547,00(Rp 3.818.505.415,00)(Rp. 3.449.873.868,00) Rp.  3.598.805.434,00 Rp.     148.931.566,00 Rp.     148.931.566,00 Rp.     297.863.132,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41038/PP/M.XVI/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41038/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2337/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00075/407/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Mei 2009. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “SKPKB PPN”) Nomor: 00075/407/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Mei 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-546/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 14 Juli 2010.     Menurut Pemohon  : bahwa untuk menunjang proses bisnis perusahaan yang juga berakibat positif bagi kondisi ekonomi Negara maka Pemohon Banding mempertimbangkan keinginan customer untuk mengganti invoice maupun faktur pajak tersebut dan customer Pemohon Banding dalam hal ini terkait dengan faktur pajak yang Pemohon Banding batalkan tersebut tidak melaporkannya sebagai faktur pajak masukan.     Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh Presiden Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2337/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00075/407/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Mei 2009. bahwa Surat Banding Nomor: 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tetapi jika dihitung dari tanggal terbitnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2337/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 sampai dengan Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2011 masih dalam jangka waktu 3 bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan atas besarnya pajak lebih bayar sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2337/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 sebesar (Rp3.398.260.281,00), dengan demikian tidak terdapat kewajiban mengenai pemenuhan pembayaran 50% dari pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Mr. X, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga masih diperlukan penelitian lebih lanjut atas Akte Perusahaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang berhak menandatangani Surat Banding dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, sambil menunggu data pendukung yang dimintakan kepada Pemohon Banding, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding ditunda. bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan sebanyak 8 (delapan) surat undangan yang di dalamnya juga tercantum permintaan data kepada Pemohon Banding sebagai berikut : No.Nomor SuratTanggal SuratTanggal Sidang1.Und-0194/SP/Pg.32/201207 Mei 201224 Mei 20122.Und-0195/SP/Pg.32/201228 Mei 201207 Juni 20123.Und-0211/SP/Pg.32/201208 Juni 201221 Juni 20124.Und-0226/SP/Pg.32/201222 Juni 201205 Juli 20125.Und-0246/SP/Pg.32/201206 Juli 201219 Juli 20126.Und-0264/SP/Pg.32/201220 Juli 201202 Agustus 20127.Und-0280/SP/Pg.32/201203 Agustus 201206 September 20128.Und-0293/SP/Pg.32/201207 September 201227 September 2012bahwa data yang diminta kepada Pemohon Banding adalah :-Asli Akta Perusahaan dan Photocopy Akta Persahaan yang dimateraikan kemudian di Kantor Pos sebanyak 1 (satu) rangkap,-Asli Surat Kuasa apabila dikuasakan,-Asli bukti lunas 50% dari Pajak terutang,-SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Mei 2009 dan Surat Keberatan disertai Tanda Terima dari KPP,-Surat pengangkatan Pegawai bagi yang mewakili dalam sidang dan slip gaji terakhir.bahwa selain permohonan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/BAF/XII/2011/ PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding dengan Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011 dan surat undangan yang dikirimkan untuk kedua Surat Banding tersebut pada setiap persidangan adalah sama (satu surat undangan untuk kedua sengketa pada setiap persidangan). bahwa sidang ke-1 dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 dan dihadiri oleh Terbanding dan pegawai Pemohon Banding (yang tidak dilengkapi dengan Surat Kuasa sehingga Majelis menganggap bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan). bahwa oleh karena Majelis memandang perlu kehadiran Pemohon Banding untuk membuktikan dan memberikan keterangan yang diperlukan namun sampai dengan persidangan hari Kemis tanggal 27 September 2012 (sidang ke-8), Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan data yang dimintakan oleh Majelis, maka Majelis menilai Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran permohonan Banding dan Pemohon Banding tidak serius mengajukan permohonan banding. bahwa kepada Terbanding telah diminta untuk meneliti identitas dari Mr. X pada administrasi Terbanding. bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012, Terbanding memberikan keterangan lisan hasil penelitiannya kepada Majelis yaitu bahwa yang bernama Mr. X adalah benar sebagai Presiden Direktur, namun Terbanding tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung lainnya termasuk contoh specimen tanda tangan dari Mr. X, sehingga Majelis menilai bukti tersebut kurang meyakinkan; bahwa memperhatikan sampai dengan sidang ke-8 Pemohon Banding tidak mengirimkan data yang telah diminta dan diperlukan oleh Majelis untuk pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat : bahwa Mr. X selaku Presiden Direktur yang menandatangani Surat Banding Nomor : 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011 tidak dapat diyakini keabsahannya sebagai seorang Pengurus PT. XXX yang berhak untuk menandatangani Surat Banding sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : 02/BAF/XII/ 2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 40632 /PP/M.XIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 40632 /PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp28.623.044,00;         Menurut Terbanding : bahwa dalam hal PPN tidak disetor tepat waktunya, maka Pemohon Banding seharusnya melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan atau pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan untuk mengkreditkan PPN tersebut, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding bahwa SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dapat dikreditkan kapanpun pada saat PPN tersebut dibayar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku     Menurut Pemohon Banding  : bahwa jasa yang digunakan Pemohon Banding adalah Jasa Konsultan yang menggunakan tarif per jamnya dimana pada saat menerima invoice masih diperlukan pengecekan mengenai jumlah jamnya, besarnya tarif , discount yang diberikan sesuai agreement; bahwa jika Pemohon Banding memungut sesuai invoice yang diterbitkan dan terbukti terjadi perbedaan terhadap jumlah yang dibayarkan dengan nilai yang tertera saat pemungutan akan mengakibatkan pelanggaran terhadap tata cara sesuai Pasal 1 huruf a Keputusan Keputusan Menteri Keuangan No. 586/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang berakibat PPN JLN yang sudah Pemohon Banding bayarkan tidak dapat dikembalikan atau diretur tidak dikenal istilah retur dalam pemungutan JLN;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa sengketa ini terkait dengan saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar pabean; bahwa Pemohon Banding telah menerima pemberian jasa dari klien Luar Negeri dan atas jasa yang telah diberikan tersebut, klien Pemohon Banding di luar negeri telah memberikan invoice penagihan untuk pembayaran jasa; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa dari Luar Pabean karena dianggap terlambat, yang mana Terbanding mendasarkan saat terutangnya PPN Jasa Luar Negeri adalah saat tanggal invoice, sedangkan Pemohon Banding mendasarkan kepada tanggal pencatatan dengan alasan bahwa atas invoice yang diterima tersebut pihak Pemohon Banding harus melakukan pengecekan atas jumlah yang harus di bayar yang mana masa untuk pengecekan tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa penerbitan invoice yang disampaikan oleh pihak pemberi jasa (service provider) dari luar negeri adalah pada masa pajak Mei 2007, Februari 2008, Maret 2008, April 2008, Mei 2008, dan Juni 2008 sedangkan pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pada masa pajak Desember 2008 dengan demikian dapat dipastikan:1.saat terutangnya pajak pada saat Penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkan yang dalam hal ini menggunakan tanggal invoice yaitu pada Masa Pajak Mei 2007, Februari 2008, Maret 2008, April 2008, Mei 2008, dan Juni 2008;2.jangka waktu pelaporan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp28.623.044,00;     Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.623.277,00 tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketatapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-065/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 27 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00024/407/08/092/09 tanggal 18 Maret 2009, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39914/PP/M.XI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39914/PP/M.XI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun Pajak 2009 Nomor 63.02.120.006.000-0003.1 tanggal 15 Juli 2009;         Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010 yang telah dikirimkan melalui pos pada tanggal 3 Mei 2010 dengan bukti pengiriman barcode nomor 11041804745 tanggal 3 Mei 2010;     Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 6 November 2009, dan setelah dua belas bulan sejak mengirim surat keberatan tidak pernah menerima keputusan keberatan dari Terbanding;     Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 April 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, keterlambatan pengajuan banding disebabkan Pemohon Banding tidak pernah menerima keputusan keberatan sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding telah mengirimkan Keputusan Keberatan sesuai alamat di Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang telah diisi oleh Pemohon Banding, dan keputusan tersebut tidak pernah kembali dari pos (kempos), dengan demikian tanggal kirim Terbanding adalah tanggal 3 Mei 2010; bahwa apabila dihitung dari sejak tanggal pengiriman keputusan oleh Terbanding yaitu tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding oleh Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Maret 2012, maka jangka waktunya adalah telah melewati jangka waktu tiga bulan, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu diterima tanggal 18 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010 yaitu sebesar Rp1.087.830.440,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp543.915.220,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak untuk SPPT PPB Tahun 2009 sebesar Rp1.087.830.440,00 pada tanggal 11 November 2009 dan dalam persidangan Pemohon banding dapat menunjukkan asli dari SPPT PPB tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, berdasarkan Akta Risalah Rapat PT XXX Nomor 1 tanggal 16 Agustus 2011 yang dibuat oleh Notaris ZZZ, S.H., berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB Tahun Pajak 2009 Nomor 63.02.120.006.000-0003.1 tanggal 15 Juli 2009, atas nama: PT.XXX, tidak dapat diterima.