Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37142/PP/M.XII/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.811.785.106,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa untuk meyakini kebenaran atas permohonan keberatan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding telah membuat surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian yang meliputi Laporan Keuangan Tahun 2007 (audited), Ledger atas yang diajukan keberatan, Rekening Koran Tahun 2007, Surat Pemberitahuan Masa Pasal 21/Pasal 26, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 26, Rincian daftar dan Bukti Potong asli Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23, Rincian akun atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23, Penjelasan atas koreksi Peredaran Usaha disertai dengan arus uang dan bukti-bukti yang mendukungnya, Penjelasan atas perbedaan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peredaran Usaha pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dan bukti-bukti yang mendukungnya, Daftar Transaksi pembelian asset, Daftar Aktiva Tetap, Penjelasan atas koreksi biaya usaha lainnya dan bukti-bukti yang mendukungnya, penjelasan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan bukti-bukti yang mendukungnya, penjelasan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan bukti-bukti mendukungnya, dan dokumen lain yang mendukung keberatan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi sebesar Rp.811.785.106,00 karena selisih objek tersebut merupakan perbedaan rate pada saat pencatatan atas Pajak Penghasilan Jasa Luar Negeri yang terutang dengan saat pencatatan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 811.785.106,00 dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian pembelian impor/pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean pada pos Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Bandingnya, koreksi sebesar Rp. 811.785.106,00 yang dilakukan Terbanding karena adanya selisih yang timbul dari perbedaan rate pada saat pencatatan atas Pajak Penghasilan Jasa Luar Negeri yang terutang dengan saat pencatatan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.811.785.106,00 menurut Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya merupakan akumulasi koreksi yang terdiri dari Rp.215.636.760,00 adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pemberian jasa teknik tersebut dilakukan di luar negeri dan Pemohon Banding mempunyai Surat Keterangan Domisili serta koreksi sebesar Rp.596.149.305,00 adalah merupakan perbedaan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena adanya kesalahan penginputan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak di cross check dengan invoice; bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp. 811.758.106,00 merupakan hasil equalisasi antara pembelian impor pada Harga Pokok Penjualan dengan objek Pajak Penghasilan pasal 26; bahwa untuk membuktikan alasannya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis berupa Surat Keterangan Domisili dan rekapitulasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dengan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Surat Keterangan Domisili yang disampaikan oleh Pemohon Banding berasal dari Inland Revenue Authority of Singapore yang menjelaskan bahwa XXX PTE., LTD. adalah residen Negara Singapore bahwa tujuan diberikannya Surat Keterangan Domisili ini sehubungan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Singapore dan Indonesia khususnya untuk konsultan fees; bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Singapore dan Indonesia yang berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 1992 bahwa konsultan fees sebagaimana disebut dalam Surat Keterangan Domisili terutang di Negara sumber yaitu Indonesia apabila pekerjaan konsultan a quo dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau telah melebihi jangka waktu time test yaitu 90 hari dalam 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat, apabila terbukti bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan pembayaraan konsultan fees sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore dan dilakukan tidak melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau tidak melebihi jangka waktu time test maka koreksi Terbanding terutang di negara domisili yaitu Singapura sebagai negara treaty partner; bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Surat Keterangan Domisili dan rekapitulasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidaklah cukup meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 811.785.106,00 bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Majelis berpendapat, untuk membuktikan alasan Pemohon Banding a quo Majelis masih memerlukan bukti-bukti lain berupa dokumen-dokumen pendukung yang dalam sengketa banding ini tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding a quo bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 811.758.106,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2685.435.472.330,0086.247.257.436,0086.247.257.436,000,00 PPh Pasal 26 terhutang9.334.025.280,00 9.496.382.301,009.496.382.301,000,00 Keridit Pajak9.334.025.280,009.334.025.280,009.334.025.280,000,00PPh Pasal 26 kurang (lebih) dibayar0,00162.357.021,00162.357.021,000,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP0,0048.707.107,0048.707.107,000,00PPh Pasal 26 ymh. dibayar0,00211.064.128,00211.064.128,000,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6888/WPJ.14/2009 tanggal 16 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/204/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2686.247.257.436,00 2.PPh Pasal 26 terhutang9.496.382.301,003.Kredit Pajak9.334.025.280,004.PPh Pasal 26 kurang/(lebih) dibayar162.357.021,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP48.707.107,006.Jumlah PPh Pasal 26 ymh. dibayar211.064.128,00 |

