Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37826/PP/M.XII/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.392.211.277,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan pengujian arus uang/piutang yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan, jumlah Peredaran Usaha adalah sebesar Rp 38.428.553.545,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang ada, Terbanding telah melakukan rekapitulasi ulang atas pelunasan piutang dalam rangka pengujian arus uang/piutang peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp36.542.528.018,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa yang menjadi pokok masalah adalah Peredaran Usaha Pemohon Banding dihitung berdasarkan jumlah uang masuk yang ada di bank perseroan, sedangkan sesungguhnya sebagian jumlah uang masuk tersebut berasal dari penarikan yang berasal dari bank perseroan yang lainnya (transaksi antar bank); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 2.362.819.629,00 berdasarkan pengujian arus piutang dan kas Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding terdapat pelunasan piutang pada Bank Mandiri yang dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk pada Bank ZZZ yang dianggap oleh Terbanding sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah tidak tepat karena uang masuk pada Bank Mandiri tersebut merupakan gabungan uang tunai yang Pemohon Banding tarik dari YYY Nunukan ditambah dengan hasil penerimaan uang tunai yang berasal dari pelunasan piutang usaha; bahwa koreksi Peredaran Usaha tersebut sesungguhnya merupakan transaksi antar bank Pemohon Banding; bahwa dari hasil pemeriksaan, penilaian bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa koreksi Perederan Usaha yang dilakukan Terbanding bersumber dari pengujian arus uang dan piutang pada rekening bank Mandiri yang dianggap Terbanding terdapat uang masuk pada 2 (dua) akun rekening Bank Mandiri a quo yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Peredaran Usaha; bahwa uang masuk pada 2 (dua) rekening Bank Mandiri Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding yaitu: No. No. Akun Bank ZZZ Menurut (Rp) Koreksi (Rp) Pemohon Banding Terbanding1. 1480097008729 27.735.954.037,00 29.651.521.381,00 1.915.567.344,002. 1480102004085 3.482.097.081,00 4.593.757.726,00 1.111.660.645,00 Total 31.218.051.118,00 34.735.954.037,00 3.027.227.989,00 bahwa Pemohon Banding dalam sanggahannya menyatakan bahwa setoran masuk ke Bank ZZZ sebagian adalah berasal dari penarikan dari YYY Nunukan, karena: -dilakukan pada tanggal yang sama,-dilakukan oleh orang yang sama yakni bagian keuangan (kasir) perusahaan baik yang melakukan penarikan pada YYY Nunukan maupun yang melakukan penyetoran pada Bank ZZZ; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa rekening Koran bank ZZZ dan bank YYY, laporan harian kas, daftar inkaso, bukti kas masuk dan bukti kas keluar untuk membuktikan sanggahannya bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding adalah merupakan transaksi antar bank Pemohon Banding; bahwa untuk membuktikan kebenaran sanggahan Pemohon Banding bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding adalah merupakan transaksi antar bank maka Majelis melakukan pemeriksaan dengan metode sampling atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa dari bukti-bukti a quo, Terbanding tetap tidak meyakini keabsahannya karena tidak adanya otorisasi keabsahan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha a quo; bahwa dari matrik banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan yang sebenarnya berdasarkan penghitungan penjualan menurut arus uang dan piutang bahwa Pemohon Banding menghitung Peredaran Usaha menurut arus uang dan piutang sebesar Rp.33.790.502.574,00 sedang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 adalah sebesar Rp. 34.179.708.389,00 atau terdapat selisih sebesar Rp.389.205.815,00; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain disebutkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat, pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk menghitung Peredaran Usaha Tahun 2006 berdasarkan arus uang dan arus piutang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari Peredaran Usaha yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 walaupun Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 a quo lebih besar dibanding dengan peredaran usaha berdasarkan penghitungan arus uang dan arus piutang; bahwa Majelis berpendapat, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekening Koran bank ZZZ dan bank YYY, laporan harian kas, daftar inkaso, bukti kas masuk dan bukti kas keluar untuk membuktikan sanggahannya, tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis bahwa koreksi a quo merupakan transaksi antar bank Pemohon Banding bukan peredaran usaha; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 2.362.819.629,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp) Pemohon Banding Terbanding MajelisKoreksi Dikabulkan Majelis Penghasilan Neto 256.867.195,00 2.649.078.472,00 2.649.078.472,000,00 Penghasilan Kena Pajak 256.867.195,00 2.649.078.472,00 2.649.078.472,000,00 0,00 PPh Badan yang terutang 59.560.159,00 777.223.400,00 777.223.400,000,00 Kredit Pajak 55.189.100,00 55.189.100,00 55.189.100,000,00 Pajak kurang/(lebih) dibayar 4.371.059,00 722.034.300,00 722.034.300,000,00 Sanksi Administrasi: – Pasal 13 ayat (2) KUP 2.098.108,00 346.576.464,00 346.576.464,00 0,00 PPh Badan ymh./(lebih) dibayar 16.538.794,00 1.068.610.764,00 1.068.610.764,000,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Februari 2010, tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00028/206/06/725/09 tanggal 12 Maret 2009, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi: No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Penghasilan Neto 2.649.078.472,00 2. Penghasilan Kena Pajak 2.649.078.472,00 3. PPh Badan yang terutang 777.223.400,00 4. Kredit Pajak 55.189.100,00 5. PPh Badan kurang/(lebih) dibayar 722.034.300,00 6. Sanksi Administrasi: – Pasal 13 ayat (2) KUP 346.576.464,00 7. PPh Badan ymh./(lebih) dibayar 1.068.610.764,00 |

