Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37826/PP/M.XII/15/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.392.211.277,00