Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36661/PP/M.VI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36661/PP/M.VI/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Service Charge sebesar Rp3.476.469.150,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan aturan-aturan PSAK dan ketentuan perpajakan, KKP/LPP, serta penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Terbanding berpendapat bahwa biaya service charge sebesar Rp3.476.469.150,00, merupakan jumlah yang dapat dikapitalisir ke dalam harga perolehan aktiva yang menambah nilai persediaan akhir, karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada PSAK Nomor 14 tentang Persediaan maupun PSAK Nomor 16 tentang aktiva tetap yang mengatur diantaranya mengenai persyaratan kapitalisasi asset;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi Terbanding yang menjadi sengketa pajak ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya yaitu Service Charge sebesar Rp3.476.469.150,00 dengan penjelasan Terbanding. bahwa gudang adalah tempat menyimpan barang dagangan yang belum terjual, dalam operasional sehari-hari pasti gudang tersebut memakai listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk menjaga barang dagangan tersebut rapi, layak dijual dan tidak terjadi kehilangan, atas biaya-biaya tersebut untuk keperluan gudang dimaksud apakah wajar, apakah benar biaya tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya pada periode terjadinya biaya-biaya dimaksud melainkan harus dikapitalisasi sampai barang dagangan tersebut dijual;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya berupa biaya service charge sebesar Rp.3.476.469.150,00 karena service charge tersebut dibebankan atas ruko, counter dan kios yang belum terjual yang merupakan persediaan, sehingga sesuai dengan prinsip dasar akuntansi matching cost with revenue seharusnya biaya tersebut diakumulasikan pada nilai persediaan;

bahwa atas dilakukannya koreksi tersebut Terbanding juga melakukan koreksi terhadap persediaan pada neraca sebesar Rp.3.476.469.150,00 sehingga perhitungan persediaan menjadi sebagai berikut :

Koreksi persediaan pada neraca
Persediaan pada neraca menurut Pemohon Banding/audit report
Persediaan pada neraca menurut TerbandingRp. 3.476.469.150,00
Rp.89.280.733.358,00
Rp.92.757.202.508,00
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa biaya service charge atas kios/ruko yang belum terjual yang dikeluarkan Pemohon Banding dianggap merupakan biaya untuk memelihara kios/ruko tersebut sampai dengan dijual (biaya yang melekat pada kios/ruko yang belum terjual), sehingga service charge tersebut termasuk dalam pengertian biaya yang harus diakumulasikan ke dalam persediaan sesuai paragraf 06 PSAK Nomor 14 tentang persediaan, sehingga dengan demikian biaya service charge tersebut termasuk jumlah yang harus diakumulasikan ke dalam nilai persediaan, mengakibatkan terjadinya proses pengaitan beban (Harga Pokok Penjualan/HPP) terhadap pendapatan (matching cost with revenues), sesuai paragraf 28 dan 29 PSAK Nomor 14;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding serta penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa biaya service charge sebesar Rp3.476.469.150,00 merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC  sebagai pengelola gedung PTC;

bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran service charge atas ruko, kios dan counter yang belum terjual dan di dalam Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2007, Pemohon Banding mencatatkan biaya tersebut sebagai beban usaha berupa beban penjualan;

bahwa biaya service charge ruko, kios dan counter yang belum terjual tersebut akan menjadi biaya atau beban pemilik atau penyewa apabila ruko, kios dan counter tersebut telah terjual atau disewa, sebagaimana pengertian Service Charge sesuai perjanjian perpanjangan Atas perjanjian Kerjasama pengelolaan Gedung  PTC antara Pemohon Banding dengan PT. ABC Nomor: 010/PTC/PPKP/IX/NGL/2007 tanggal 22 September 2007 dan Nomor: 002/PTC/PPKP/IX/NGL/2006 tanggal 22 September 2006 adalah uang/dana yang wajib dan harus dibayar oleh setiap pemilik dan/atau ataupun penghuni rumah susun bukan hunian kepada pihak pertama dan/ataupun Pihak Pengelola yang ditunjuk Pihak Pertama yang merupakan bagian dari biaya pemeliharaan dan pengoperasian PTC termasuk tetapi tidak terbatas pada retribusi-retribusi, sumber tenaga/energy, pengelolaan, service-service sejenis yang besarnya ditetapkan oleh Pihak Pertama dan/atau pihak pengelola yang ditunjuk;

bahwa pada prinsipnya biaya tersebut tetap ada walaupun ruko, kios dan counter telah terjual, sehingga biaya tersebut merupakan biaya yang timbul setiap bulannya dan harus dibayarkan, hal ini sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun Bukan Hunia/Kios Nomor : 1110/PTC/PPJB/X/2007 dimana pembeli berkewajiban untuk membayar biaya service charge yang merupakan bagian dari ongkos pemeliharaan dan pengoperasian PTC termasuk akan tetapi tidak terbatas pada retribusi-retribusi, sumber tenaga/energy, pengelolaan, service-service sejenis yang besarnya ditetapkan oleh Pihak Pertama;

bahwa biaya service charge tersebut adalah biaya rutin dibayarkan terlihat dari bukti pembayaran, invoice dan faktur pajak atas pembayaran PT. ABC kepada pihak lain yaitu PT. DEF (pembayaran cleaning service), kepada PT. GHI (pembayaran security), kepada PT. XXX (pembayaran air minum) dan kepada PT. YYY (pembayaran listrik);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa biaya tersebut adalah biaya yang rutin dibayarkan baik oleh Pemohon Banding (dalam hal kios, ruko dan counter yang belum terjual) maupun pembeli (dalam hal kios, ruko dan counter yang telah terjual) sehingga biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran yang bersifat menambah harga pokok penjualan atau menambah masa manfaat dari ruko, kios dan counter yang belum terjual tersebut, yang harus ditambahkan kenilai persediaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, ternyata service charge dimaksud berupa pembayaran-pembayaran terhadap biaya air, security service, cleaning service dan listrik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.3/1989, dan biaya tersebut tidak menambah nilai persediaan;

bahwa PSAK No.14 paragraph 06 menyatakan :

”Biaya persedian harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai”

bahwa sebagaimana dimaksud dalam PSAK tersebut di atas maka biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai biaya yang timbul sampai persediaan tersebut berada dalam kondisi siap untuk dijual, karena biaya tersebut tetap dibayarkan walaupun ruko, kios dan counter telah terjual hanya beban atau biayanya menjadi berpindah dari Pemohon Banding kepada pemilik atau penyewa ruko, kios dan counter, sehingga biaya tersebut tidak dapat di tambahkan kenilai persediaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan biaya service charge merupakan biaya rutin yang dikeluarkan baik oleh Pemohon Banding maupun oleh pemilik atau penyewa dan bukan biaya yang bersifat menambah nilai persediaan atau menambah masa manfaat;

bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha Lainnya (Biaya Service Charge) sebesar Rp3.476.469.150,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap persediaan pada neraca sebesar Rp.3.476.469.150,00 juga tidak dapat dipertahankan sehingga perhitungan persediaan tetap sebagaimana neraca Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.89.280.733.358,00;
  
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
  
Menimbang,bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak;
  
Menimbang,bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dipertahankan
Penghasilan Neto menurut MajelisRp   256.977.504,00
Rp3.476.469.150,00
(Rp3.219.491.646,00)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-959/WPJ.20/2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00018/206/07/007/09 tanggal 30 Oktober 2009, atas nama dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang Terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih bayar)(Rp3.219.491.646,00)
Rp                      0,00
(Rp3.219.491.646,00)
Rp                      0,00
Rp      10.747.845,00
(Rp     10.747.845,00)