Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40625/PP/M.XVI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40625/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa : 1.Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.502.508.309,00,2.Kredit Pajak sebesar Rp 410.970.558,00.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.502.508.309,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp1.383.086.569,00 yang dihitung dari gross up margin laba perusahaan afiliasi yang 16% dikurangi biaya freight dan marketing berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan Januari sampai dengan Juni 2008. Menurut Pemohon : bahwa menurut bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat terima, dengan alasan bahwa jumlah penjualan yang menurut dokumen Invoice, Faktur Pajak dan Pemberitahuan Eksport Barang adalah nyata-nyata sebesar Rp16.882.115.837,00 bukan sebesar Rp18.384.624.146,00 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemeriksa. Akibat adanya koreksi sebesar Rp 1.502.508.309,00 tersebut maka penjualan atau harga jual produk menjadi tidak wajar. Pendapat Majelis : bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas harga penyerahan ekspor sebesar Rp 1.502.508.309,00 pada pokoknya tidak diyakini atas harga transaksi ekspor tersebut yang dijual kepada perusahaan afiliasi, karena diyakini dipengaruhi oleh hubungan istimewa, oleh karena itu berdasarkan kewenangan yang dimiliki Terbanding, untuk menentukan kembali harga transaksi dimaksud dengan metode sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ/7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Menggunakan Metode Transfer Pricing. bahwa karena harga jual antara dengan afiliasi menurut Terbanding telah memenuhi unsure-unsur harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak itu dilakukan, dengan perhitungan sebagaimana diuraikan dalam bagian duduk perkara; “yang pada pokoknya berdasarkan ‘analisis fungsi’ adalah menurut harga jual rata-rata sesuai data pembanding dengan mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam setiap transaksi oleh mitra transaksi luar negeri”. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut : Purchase Order (PO) Pemohon Banding, PO PT. XXX, PO PT. XYZ dan 8 buah invoice, surat jalan kepada Detpack Packaging PTE Ltd Singapura, dan PEB; (sesuai tenda terima data tambahan); bahwa menurut Terbanding bukti-bukti tersebut diatas tidak mencukupi karena hanya membuktikan data transaksi sedangkan metode penentuan harga yang lebih meyakinkan bahwa harga jual yang tersebut dalam transaksi terkait tidak dijelaskan secara lengkap dan terang sehingga dengan demikian dapat ditelaah kewajarannya, yang disampaikan oleh Pb data pembanding dari pesaingnya (kompetitor) seperti PT. XXX dan PT. XYZ dengan tidak memperhatikan kondisi-kondisi yang menyebabkan perbedaan harga transaksi antara harga jual kepada pihak independen dibandingkan dengan harga jual kepada pihak dependen (afiliasi), seperti : pasar-pasar yang berbeda lokasinya secara geografis, potongan-potongan harga, kualitas barang, biaya transportasi dan asuransi, hal demikian membuktikan data pembanding yang dijadikan perbandingan tidak tepat karena tidak sejenis dan tidak identik, atau tidak sangat mendekati kondisi-kondisi antara data pembanding dengan barang/harga yang dibandingkan tersebut. bahwa dalil Terbanding tersebut diatas menurut Majelis sudah benar, karena menentukan kembali harga transaksi yang sah sesuai dengan ketentuan tentang pedoman atau petunjuk sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. bahwa dalam menentukan kembali harga yang tidak diyakininya sebagai harga yang wajar yaitu harga yang sama dengan harga yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara kedua belah pihak antara dengan perusahaan afiliasi harus menggunakan metoda atau cara pendekatan harga yang paling mendekati (the most appropriate method), hal demikian itu berarti ketentuan tentang pedoman penghitungan kembali harga transaksi antara kedua belah pihak dengan cara lain telah sejalan dengan prinsip yang dianut dalam OECD guidlines (Oranization Economic Cooperative Development). bahwa terbukti tidak menjelaskan penentuan harga dimaksud sesuai dengan prinsip dimaksud diatas berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan Terbanding dapat menjelaskannya dengan lebih terang. bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi harga telah sesuai dengan yuridis normatif dan asas yang dianut secara luas oleh beberapa negara di dunia international, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ekspor sebesar Rp 1.502.508.309,00 dari Terbanding tetap dipertahankan. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 410.970.558,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp 410.970.558,00 karena terdapat koreksi PPN terutang atas management fee kepada perusahaan induk yang dikategorikan deviden. Menurut Pemohon : bahwa tidak setuju dengan koreksi Peneliti Keberatan atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 410.970.558,00 dimana jasa tersebut berhubungan dengan Jasa Management fee yang menurut merupakan objek PPN. PPN atas jasa management tersebut sudah setorkan ke kas negara melalui slip setoran pajak. Slip Setoran Pajak atas jasa. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp 410.970.558,00 pada pokoknya karena ketidakyakinan atas transaksi penyerahan jasa dari perusahaan afiliasi (Detpack Holding) Singapura atau perusahaan induk dari, akibatnya bukti setoran pajak atau pemungutan PPN Jasa yang dipungut atas wajib pajak yang tergolong Wajib Pajak Luar Negeri, tidak diakui oleh Terbanding. bahwa atas pembayaran imbalan jasa dimaksud tidak diakui sebagai obyek PPN Jasa karena bukan merupakan penyerahan jasa melainkan dikategorikan sebagai pembayaran deviden terselubung. bahwa penjelasan yang lengkap dan terbukti meyakinkan atas pembayaran tersebut sehingga disimpulkan sebagai pembagian deviden terselubung menurut penilaian Majelis kurang cukup, bahwa pada prinsipnya asas menurut ketentuan hukum yang dianut dalam ketentuan perpajakan adalah bersifat materialistik, sehingga dugaan atas transaksi imbalan jasa (in casie) harus dibuktikan paling sedikit dengan bukti bahwa dugaan sejenis telah terbukti sebelumnya merupakan pembagian deviden terselubung. Oleh karena itu Majelis melihat ketentuan Pasal 1915 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bunyinya sebagai berikut : ”Dugaan adalah kesimpulan yang diambil oleh ketentuan Undang-Undang atau oleh Hakim tentang sesuatu kejadian yang dikenal, dengan mana dapat diketahui adanya sesuatu yang tidak dikenal”. selanjutnya di dalam Pasal 1916 KUH Perdata ditetukan sebagai berikut :”Dugaan menurut Undang-Undang adalah dugaan yang karena kekuatan sesuatu ketentuan yang khusus di dalam Undang-Undang, berhubungan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau dengan peristiwa-peristiwa tertentu”. bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, dugaan mengenai pembagian deviden terselubung harus didasarkan kepada hal-hal yang telah terbukti dan Terbanding tidak boleh mendasarkan kesimpulannya kepada hanya satu dugaan saja, oleh karena itu keputusan (koreksi) Terbanding tidak benar karena tanpa penjelasan maupun bukti yang meyakinkan. bahwa pembayaran jasa management dimaksud
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40956/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40956/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi negatif Terbanding atas Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar (Rp78.160.106.130,00); Menurut Terbanding : bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding bahwa koreksi Pemeriksa yang tidak konsisten dan koreksi Pemeriksa bertentangan dengan Tax Treaty antara kedua Negara, Terbanding memberikan tanggapan bahwa pembayaran royalty yang dibayarkan Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian royalty yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika. Dengan demikian Terbanding sepakat dengan koreksi Pemeriksa yang menyatakan bahwa biaya sebesar Rp78.160.106.130,- yang dibayarkan kepada YYY Company (“FMC”) USA pada dasarnya bukanlah royalty tapi merupakan pembagian laba (dividen), sehingga bukan merupakan Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada akhirnya, Wikipedia tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan karakterisasi atas pembayaran royalty untuk kepentingan perpajakan Indonesia. Prinsip jenis karakteristik suatu pembayaran telah diatur dengan baik dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan P3B, dimana hal ini menjadi dasar peraturan dalam menetapkan permasalahan perpajakan; Pendapat Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.78.160.105.130,00 adalah merupakan pembayaran Distribution Right Fee, karena Distribution Right Fee (DRF) merupakan royalti maka atas royalti tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Menimbang : bahwa menurut Pemohon Banding, YYY Company menunjuk Pemohon Banding sebagai distributor ekslusif dari produknya, dengan mempunyai hak untuk memesan, membeli, menerima dan menjual kembali produk tersebut kepada dealer-dealer dan pelanggan lainnya; bahwa Pemohon Banding memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa pemberian informasi dari PT. YYY Company yang digunakan di Indonesia sehingga sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut terkait dengan koreksi positif biaya Distribution Right Fee, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada YYY Company tidak termasuk dalam pengertian royalti yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada YYY Company pada prinsipnya adalah merupakan laba (dividen) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan data dan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada YYY Company merupakan pembayaran Dividen, bukan merupakan pembayaran royalty, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 bukan merupakan objek PPN; bahwa berdasar uraian tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp78.160.105.130,00) tidak dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah kredit pajak yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp7.816.010.613,00, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundan-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.07/2010 tanggal 12 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 0004/567/07/056/09 tanggal 24 Nopember 2009, atas nama : PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38118/PP/M.XII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT. 38118/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-778/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00074/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut : UraianSemula(Rp)Ditambah / (Dikurang)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar13.233.561,0026.276.058,0039.509.619,00Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP6.352.109,0012.612.508,0018.964.617,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP—Jumlah PPN yang masih harus dibayar19.585.670,0038.888.566,0058.474.236,00bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Ditambah / (Dikurang)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar0,000,000,00Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,000,000,00bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut: bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu :-Peredaran usaha menurut Terbanding ………………..Rp. 13.351.481.636,00-Omset PPN menurut Pemohon Banding ……………….Rp. 11.763 454 323,00Koreksi ………………………………………………….Rp. 1.588.027.313,00bahwa koreksi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu:-Total koreksi ………………………………………………Rp. 1.588.027.313,00-Koreksi per masa ………………………………………..Rp. 132.335.609,00bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa jumlah mutasi kredit bulan Januari atas Rekening Koran pada Bank YYY untuk nomor rekening : -2853003085Rp 875.821.050,00-2883030770Rp 8.150.000,00Jumlah mutasi kredit R/K Januari 2007Rp 883.971.050,00Dikurangi saldo awal piutang 2007(Rp.141.294.000,00)Omset Januari BrutoRp 742.677.050,00Omset Januari Netto (100/110)Rp 675.160.955,00 Dikurangi omset menurut Pemohon BandingRp 280.064.770,00 Koreksi menurut TerbandingRp 395.096.185,00bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas peredaran usaha Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan; bahwa data yang dipergunakan oleh Terbanding untuk melakukan equalisasi peredaran usaha adalah buku stok, dimana buku stok yang dipergunakan merupakan gabungan dari buku stok Pemohon Banding dan PT. XXX; bahwa seluruh mutasi kredit dari rekening koran yang dianggap sebagai omset dalam penelaahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang tepat, sebab selain pembayaran piutang usaha, masih terdapat transaksi lainnya, seperti mutasi antar rekening koran, pinjaman atas hutang bank, pencairan bank garansi, dan lain-lain; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-778/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00074/207/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp.58.474.235,00 yang ditolak oleh Terbanding; Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 002/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 002/II/BDA/2012 tanggal 22 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-778/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00074/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37778/P/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-37778/P/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 7.901.739.533,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-141/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemeriksa memperoleh koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan potongan penjualan, dengan penghitungan sebagai berikut : a.b.c.Menurut PemeriksaMenurut Pemohon BandingKoreksiRp 70.195.087.644,00Rp 62.293.348.111,00Rp 7.901.739.533,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa potongan harga yang Pemohon Banding berikan secara pengadministrasiannya sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku seperti yg sdh Pemohon Banding jelaskan diatas yaitu Pasal 1 angka 17 & 18 UU No.18 tahun 2000, jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada penghindaran kewajiban pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp 7.901.739.533,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar hukum sebagai berikut : a.Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;b.Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;c.Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”.d.Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak”; bahwa dalam proses pemeriksaan menurut Terbanding, ditemukan fakta-fakta adanya pemberian Cuma-Cuma untuk Masa Pajak Juli 2008 dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut : bahwa penjualan barang BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPF 150 dan BPD 40 mendapat diskon 33,33%, yang mengindikasikan pembelian 2 (dua) unit dapat gratis 1 (satu) (33,33%). Penjualan BKL 100 dan BBF 100 mendapat diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%), dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pemberian stiker beli 2 dapat 3; bahwa dalam proses keberatannya Pemohon Banding juga memberikan bukti-bukti adanya program promosi tersebut dipasar swalayan berupa brosur yang mengisyaratkan adanya pemberian cuma-cuma BKP yaitu Beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya; bahwa untuk bulan Juli 2008, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.901.739.533,00 adalah koreksi yang berasal dari koreksi atas diskon penyerahan BKP pada bulan tersebut; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan dasar hukum mengajukan banding yaitu Pasal 1 angka 17 UU No.18/2000“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;Pasal 1 angka 18 UU No.18/2000“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.bahwa Pemohon Banding menyatakan pada dasarnya potongan penjualan dicantumkan dalam Faktur Pajak. Potongan penjualan diberikan karena adanya transaksi penjualan jadi bukan pemberian cuma-Cuma. Potongan penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak yang ada potongan harganya; bahwa potongan harga tersebut tidak ada yang besarnya 33,33% maupun 50%, dengan contoh sebagai berikut : -Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000149Jumlah harga jualPotongan hargaProsentasi potongan harga Rp 4.085.400.538,00Rp 1.128.855.669,00 27,63%-Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000164Jumlah harga jualPotongan HargaProsentasi potongan hargaRp 5.440.286.620,00Rp 1.599.541.813,00 29,40%bahwa Pemohon Banding adalah pabrikan yang menjual produknya kepada distributor bukan kepada konsumen akhir yang terbukti dari Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak standar dalam kuantum yang besar; bahwa program promosi yang dilakukan adalah program promosi dari retailer kepada konsumen akhir, dan contoh yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah brosur promosi dari YYY WTC Serpong (PT DEF); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan adanya pemberian gratis kepada distributornya yaitu dengan program beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN tersebut di atas, Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37694/PP/M.XVI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37694/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009; Menurut Terbanding : bahwa beradasarkan Pasal 1 No 2 Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ.,2002 dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa bangunan Pemohon Banding di jalan XXX No. YYY Kelurahan ZZZ, Kecamatan Semarang Tengah karena tidak didirikan dengan konstruksi utama tembok atau kau atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 tahun bukan merupakan bangunan permanen sehingga tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan data IMB yang diterima KPP Pratama Semarang Tengah Satu diperoleh data adanya pembangunan gedung oleh Wajib Pajak di Jalan XXX No. YYY Pekunden, Semarang seluas 1065 m2, atas bangunan tersebut terdapat perkerasan yang merupakan unsur bangunan seluas 1315 m2; Menurut Majelis : bahwa diketahui pada awalnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan membangun Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009Nomor: 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan membangun Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Surat Nomor : 001/PJ.XII/09 tanggal 17 Desember 2009 tentang Penghapusan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN Nomor : 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN Membangun Sendiri yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa atas Surat Nomor : 001/PJ.XII/09 tanggal 17 Desember 2009 tentang Penghapusan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding masih belum setuju dengan hasil Keputusan Terbanding Nomor: KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 tersebut sehingga dengan Surat Banding Nomor: 001/Pajak.VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis Surat Permohonan Banding Nomor 001/PJ.XII/09 tanggal 17 Desember 2009 adalah bukan merupakan surat keberatan melainkan Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Keputusan Terbanding aquo juga bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan melainkan merupakan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri yang didasarkan pada Pasal 36 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 oleh karena itu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 tersebut tidak dapat diajukan banding; bahwa diketahui Pemohon Banding juga tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang dilakukan untuk memeriksa sengketa yang diajukan Pemohon Banding ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, persidangan dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding; bahwa memperhatikan Surat Pernyataan Pencabutan Banding, Pemohon Banding sesuai surat nomor 001/Pajak.VI/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2011 terkait permohonan pembatalan pengajuan banding di Pengadilan Pajak dengan alasan mengingat hal-hal lain yang lebih mendesak dan kesulitan dalam mengatur jadwal untuk dapat menghadiri persidangan, oleh karena itu berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan dari Pemohon Banding dan pernyataan persetujuan oleh Terbanding dan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak, Majelis memutus mengabulkan pencabutan sengketa banding dan dihapus dari daftar sengketa nomor 16-051405-2009 Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan permohonan banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 atas nama XXX, dan menyatakan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37834/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37834/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00187/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010 Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM :01002349\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1109/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Pebruari 2008 dengan Nomor: 00187/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1109/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00187/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/5/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00187/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Pebruari 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1109/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/10/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding