Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37714/PP/M.VII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China dengan pos tarif diberitahukan Pos 1-10 : 5903.10.000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%,PPh 2,5%), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif Pos 1-10 : 3921.90.9000 (BM AC-FTA 5%, PPN 10%,PPh 2,5%); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor : 106698 tanggal 25 Maret 2011 berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1462 ROL) negara asal China dengan tarip pos (pos 1 sd 10) : 5903.10.0000 BM AC-FTA 0%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 pada tanggal 09 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011 sebesar Rp.101.788.000,00 (seratus satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, maka Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 tanggal 09 Mei 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 Mei 2011, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam = 36 hari (09 Mei 2011 – 13 Juni 2011) sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.101.788.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 50.894.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp.101.788.000,00 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 01 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan asli SSPCP tersebut kepada Majelis, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti yang menunjukkan XX., berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 tanggal 09 Mei 2011 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. |

