Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37797/PP/M.XVI/15/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37797/PP/M.XVI/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:Kompensasi Kerugian Tahun Lalu sebesar Rp.6.424.818.130,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa tidak terdapat kerugian dari 5 (lima) tahun pajak sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2006;
  
Menurut Pemohon :bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kerugian Pemohon Banding tahun 2004 dan 2005 yang tidak dikompensasikan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut :

Tahun Pajak 2004 sebesar
Tahun Pajak 2005 sebesar
JumlahRp. 5.409.735.552,00
Rp. 2.048.446.073,00
Rp. 7.458.181.625,00
bahwa besarnya angka kompensasi kerugian tahun lalu menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.424.818.130,00;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28938/PP/M.1/15/2011 tanggal 31 Januari 2011 atas sengketa Pajak Penghasilan Badan perusahaan Pemohon Banding yang memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 atas nama PT. YYY, NPWP: 01.061.859.3-057.000 dan menetapkan jumlah penghasilan netto tahun 2004 adalah Rugi sebesar Rp.5.409.735.552,00;

bahwa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2005 selama proses persidangan sampai tanggal terakhir sidang yaitu tanggal 29 Juni 2010 Majelis Hakim hanya berdasarkan informasi sebagaimana tertera dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut di atas, Majelis tidak memperoleh informasi maupun data pendukung alasan banding Pemohon Banding yang cukup memadai yang menyatakan bahwa terdapat angka kompensasi kerugian tahun 2005 yang dapat diperhitungkan ke tahun 2006;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengingat tidak adanya sengketa lain yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa atas rugi Tahun Pajak 2004 tersebut dapat diperhitungkan ke tahun 2005 dan 2006. Berdasarkan informasi yang Majelis peroleh selama pemeriksaan persidangan, untuk tahun pajak 2005 informasi yang diperoleh Majelis hanya terbatas pada penghasilan netto Tahun 2005 menurut Terbanding adalah Rp.2.686.775.580,00 sesuai dengan LPP Tahun Pajak 2005 Nomor LAP-406/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 16 Mei 2008 sehingga tidak dapat dipastikan jumlah kerugian tahun 2005 yang berhak dikompensasikan oleh Pemohon ke Tahun Pajak berikutnya;

Namun demikian, mengingat bahwa kerugian yang dialami oleh Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak merupakan hak Wajib Pajak untuk diperhitungkan dengan tahun pajak berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas, maka apabila terdapat Keputusan atas keberatan maupun banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap hasil pemeriksaan tahun 2005, maka perhitungan Rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun 2006 agar disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa perhitungan rugi tahun 2004 yang dapat dikompensasikan ke Tahun 2006 adalah :

-Penghasilan Netto Tahun 2004 (Rugi)
(Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-28938/PP/M.1/15/2011 tanggal 31 Januari 2011)Rp. 5.409.735.522,00-Penghasilan Netto Tahun 2005 (Laba)
(LPP Tahun Pajak 2005 Nomor
LAP-406/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 16 Mei 2008)Rp. 2.686.775.580,00-Sisa Rugi Tahun 2004 yang dapat dikompensasikanRp. 2.722.959.942,00
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi yang disengketakan menjadi sebagai berikut :

Koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Lalu
yang disengketakan
Rp. 6.424.818.130,00Koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Lalu
yang dibatalkan Majelis
Rp. 2.722.959.942,00Koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Lalu
yang dipertahankan Majelis
Rp. 3.701.858.188,00
Sehingga angka kompensasi kerugian tahun lalu yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Hakim adalah sebesar Rp.2.722.959.942,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604./WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00024/206/06/057/08 tanggal 20 Juni 2008 atas nama PT XXX