Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52550/PP/M.VIII A/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52550/PP/M.VIII A/15/2014 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebagai berikut:1.Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp1.819.794.627,00 yang terdiri dari:–     Koreksi Positip Peredaran Usaha                   Rp   46.613.366.624,00–     Koreksi Negatip Harga Pokok Penjualan     (Rp 44.793.571.997,00)       Jumlah Koreksi                                               Rp    1.819.794.627,00                 Koreksi Positip Peredaran Usaha Rp 46.613.366.624,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menemukan angka pembelian sebesar Rp65.383.004.390,00 dan ditambah dengan pembelian impor sebesar Rp29.889.742.000,00 sehingga total pembelian menjadi Rp94.658.434.464,00, namun yang dilaporkan Pemohon Banding hanya sebesar Rp49.864.862.867,00 sehingga ada selisih Rp44.793.571.997,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa terkait dengan nilai persediaan kertas, Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa di SPT PPh Tahun 2008 tercatat nilai persediaan awal Rp0,00 dan persediaan akhir 0,00, adalah salah seharusnya di SPT PPh tahun 2008 dicatat saldo persediaan kertas Rp32.500.639.369,00, dan saldo akhir adalah Rp77.803.255.261,00;       Menurut Majelis : bahwa Panitera Pengganti telah menyampaikan kepada Pemohon Banding Surat Undangan Sidang dan Surat Pemberitahuan Sidang dengan rincian sebagai berikut:Surat Undang Sidang Nomor Und.166/SP/Pg.15/2013 tanggal 30 Juli 2013 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 19 Agustus 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.170/SP/Pg.15/2013 tanggal 21 Agustus 2013 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 9 September 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.191/SP/Pg.15/2013 tanggal 11 September 2013 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 30 September 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.199/SP/Pg.15/2013 tanggal 1 Oktober 2013 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 28 Oktober 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.209/SP/Pg.15/2013 tanggal 29 Oktober 2013 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 18 November 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.219/SP/Pg.15/2013 tanggal 20 November 2013 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 9 Desember 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.234/SP/Pg.15/2013 tanggal 10 Desember 2013 untuk sidang pemeriksaan ketujuh tanggal 13 Januari 2014;Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb.013/PAN.15/2014 tanggal 16 Januari 2014 untuk sidang pemeriksaan kedelapan tanggal 3 Februari 2014;Surat Pemberitahuan Sidang No.Pemb.028/PAN.15/2014 tanggal 4 Februari 2014 untuk sidang pemeriksaan kesembilan tanggal 24 Februari 2014;   bahwa Pemohon Banding hadir pada sidang pemeriksaan pertama tanggal 19 Agustus 2013, sidang pemeriksaan kedua tanggal 9 September 2013, sidang pemeriksaan ketiga tanggal 30 September 2013, sidang pemeriksaan kelima tanggal 18 November 2013, dan sidang pemeriksaan keenam tanggal 9 Desember 2013, namun tidak hadir pada sidang pemeriksaan keempat tanggal 28 Oktober 2013, sidang pemeriksaan ketujuh tanggal 13 Januari 2014, sidang pemeriksaan kedelapan tanggal 3 Februari 2014 dan sidang pemeriksaan kesembilan tanggal 24 Februari 2014; bahwa atas ketidakhadiran Pemohon Banding dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan alasan pada sidang ketujuh karena sedang berada di luar kota, sedangkan atas sidang pemeriksaan lainnya Pemohon Banding tidak memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha atas penjualan kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 dan koreksi negatif Harga Pokok Pembelian kertas sebesar Rp44.793.571.997,00 berdasarkan hasil equalisasi pembelian bahan baku kertas lokal dan impor dengan bukti pendukung faktur pajak masukan dan dokumen PIB dengan pembebanan biaya pemakaian kertas dan harga pokok penjualan kertas menurut SPT Tahunan PPh Badan, dengan perhitungan sebagai berikut: Pembelian kertas menurut Wajib Pajak: Saldo awal persediaan kertas       Rp 32.500.639.369,00PembelianRp 49.864.862.467,00   JumlahRp 82.365.501.836,00Saldo akhir persediaan kertasRp 28.153.255.426,00*) Pemakaian kertas cfm. Wajib PajakRp 54.212.246.410,00  Biaya kertas cfm. SPT Tahunan PPh Badan: Pemakaian kertasRp 44.732.780.322,00HPP kertasRp   9.479.466.088,00*) Pemakaian kertas cfm. Wajib PajakRp 54.212.246.410,00  Pembelian kertas lokal dan impor cfm. dokumen faktur pajak masukan dan PIB Pembelian lokalRp 65.383.004.394,00Pembelian impor  Rp 29.275.430.070,00JumlahRp 94.658.434.464,00  Selisih pembelian kertas cfm. Wajib Pajak dan cfm. bukti pendukung Pembelian kertas cfm. bukti pendukungRp 94.658.434.464,00Pembelian kertas cfm. Wajib PajakRp 49.864.862.467,00Selisih pembelian kertasRp 44.793.571.997,00Prosentase laba penjualan kertas cfm. Wajib PajakRp   1.819.794.627,00Penjualan kertas yang belum dilaporkan Wajib PajakRp 46.613.366.624,00            bahwa berdasarkan Surat Banding dan Matrik sengketa yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Harga Pokok atas pembelian kertas yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp44.793.571.997,00 namun berdasarkan rekapitulasi pembelian kertas tahun 2008 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dinyatakan bahwa jumlah selisih pembelian kertas sebesar Rp49.649.999.835,00 sehingga perlu dibuktikan mengenai nilai selisih pembelian kertas yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa saldo awal dan saldo akhir persediaan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Tahun 2008 yaitu nilai persediaan awal sebesar Rp32.500.639.369,00 dan persediaan akhir sebesar Rp28.153.255.426,00 adalah salah seharusnya adalah saldo awal Rp32.500.639.369,00 dan saldo akhir sebesar Rp77.803.255.261,00 dan hal tersebut sudah dilakukan pembetulan SPT oleh Pemohon Banding sehingga perlu dibuktikan pencatatan saldo awal dan saldo akhir persediaan yang sebenarnya; bahwa selain itu Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah selisih pembelian kertas Rp49.649.999.835,00 terjadi karena adanya pembelian yang dibayar oleh Pemegang Saham yang terjadi kesalahan jurnal/ketik/hitung sehingga perlu pembuktian mengenai pencatatan pembelian kertas Pemohon Banding bahwa terkait pembuktian di atas, berdasarkan Surat Undangan Sidang dan Surat Pemberitahuan Sidang serta permintaan Majelis dalam persidangan sejak sidang ketiga tanggal 30 September 2013, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk membawa bukti pendukung berupa:Membuktikan saldo akhir pada tahun 2008 adalah sebesar Rp77.803.255.261,00;Membuktikan nilai pembelian sebesar Rp49.649.999.835,00 merupakan kesalahan jurnal/ketik/hitung dan bagaimana perhitungan yang seharusnya;Membawa Laporan Keuangan yang diaudit;Membawa Kartu Persediaan ;Memberikan penjelasan kembali mengenai nilai sengketa Omzet dan Harga Pokok pembelian kertas menurut Pemohon Banding yang sebenarnya;Dan membawa bukti pendukung lainnya terkait dengan koreksi yang disengketakan;Namun Pemohon Banding tidak pernah membawa atau mengirimkan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Majelis sampai dengan sidang terakhir tanggal 24 Februari 2014; bahwa menurut Majelis kepada Pemohon Banding telah diundang dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa dokumendokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Pemohon Banding tidak memiliki itikat baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas; bahwa Majelis telah memandang cukup memberikan waktu kepada Pemohon Banding yaitu kurang lebih 5 (lima) bulan (tanggal 30 September 2013 s.d. 24 Februari 2014) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya ataupun dalam persidangan; bahwa Majelis memandang Pemohon tidak memiliki itikat baik untuk memberikan bukti-bukti yang didalilkan/diargumentasikan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58514/PP/M.IIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58514/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.32.829.748.498,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.76.641.344.102,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.32.829.748.498,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.32.829.748.498,00 harus dibatalkan       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor:menurut Terbanding     koreksi yang tidak dapat dipertahankan         Ekspor menurut Majelis             Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:menurut Terbanding     koreksi yang tidak dapat dipertahankan         Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis                     Jumlah Seluruh Penyerahan menurut Majelis        Rp.167.265.322.597,00Rp.    1.418.985.271,00Rp.   165.846.337.326,00Rp.1.321.598.134.930,00Rp.     31.410.763.227,00Rp.1.290.187.371.703,00Rp.1.456.033.709.029,00       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-564/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor                     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     Jumlah Seluruh Penyerahan             Pajak Keluaran yang dipungut sendiri         Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan         PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar            Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke  Masa Pajak berikutnya            PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar         Sanksi Administrasi             Jumlah PPN yang masih harus dibayar   Rp.   165.846.337.326,00Rp.1.290.187.371.703,00Rp.1.456.033.709.029,00Rp.   129.018.737.170,00Rp.   136.535.110.006,00(Rp.     7.516.372.836,00)Rp.      7.516.372.836,00Rp.                           0,00Rp.                           0,00Rp.                           0,00    Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc.     DEF, S.H., LL.M.         GHI                 JKL   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45969/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45969/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012;             Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-024892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 001/SKNotul/XII/12 tanggal 21 Desember 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga dengan Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 mengajukan banding;       Menurut Pemohon  : bahwa barang yang Pemohon Banding impor benar negara asal China, bukan dari Malaysia dan barang tersebut memiliki Surat Keterangan Asal (berupa CEPT Form E);       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-024892/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 23 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 13 Februari 2013, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 23 April 2013 adalah 70 (tujuh puluh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp163.016.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp81.508.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp163.016.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur; bahwa XXX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 19 tanggal 6 Oktober 2003 yang dibuat oleh QWE,S.H.. Notaris di Surabaya, menunjukkan bahwa XXX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-984/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48040/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48040/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-130/ WBC.03/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK-084/WBC.03/KPP.0304/2012 tanggal 25 Mei 2012;             Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-KAT/11/2012, tanggal 7 November 2012, ditandatangani oleh YYY, jabatan : Direktur; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan YYY berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan   : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-130/WBC.03/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK-084/WBC.03/KPP.0304/2012 tanggal 25 Mei 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 45372/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 45372/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sehubungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 15.211.152.877,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sehubungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 15.211.152.877,00;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa pada masa Februari tahun 2006, Pemohon Banding melalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukan pemeriksaan pajak, Terbanding pada tanggal 13 November 2006 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00006/407/06/056/06 sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya; bahwa pada masa Desember tahun 2006, Pemohon Banding melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlah Rp 7.789.993.784,00. Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak Terbanding pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784,00. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan; bahwa pada masa Desember 2007, sewaktu Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPN, Terbanding telah menolak restitusi tersebut berdasarkan pasal 13(6)(v) Kontrak Karya. Perlu kami informasikan, bahwa Pasal 13(6)(v) tersebut diatas telah tercantum dalam Kontrak Karya Pemohon Banding dari sejak penandatangan kontrak pada tanggal 19 Februari 1998 sampai saat ini, Pasal 31(2) Kontrak karya Pemohon Banding juga menyebutkan bahwa “Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai berakhirnya periode operasi terakhir untuk suatu wilayah pertambangan dan, jika ada pertambahan jangka waktu periode tersebut, maka persetujuan ini harus diperbaharui atau diperpanjang”;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp15.211.152.877,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan dan dapat dilakukan restitusi, sedangkan menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat direstitusi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti/data dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pangkal sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, khususnya butir (v) dari kontrak karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dinyatakan : “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 item (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa berdasarkan penelitian terhadap audit report tahun 2005 sampai dengan 2008 diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding belum menghasilkan penjualan baik lokal maupun ekspor dan masih dalam posisi rugi; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48028/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48028/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Masa Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1320/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP024504/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012;             Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor 016/BSM/Banding/IV/2013 tanggal 29 April 2013 ditandatangani oleh YYY, jabatan: Komisaris; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa Sdr. YYY Jabatan: Komisaris selaku penandatangan Surat Banding Nomor 016/BSM/Banding/IV/2013 tanggal 29 April 2013, berdasarkan Akta Notaris Dr. DF, S.H., M.H., M.M. Nomor 18 tanggal 4 Agustus 2008 tentang Berita Acara Rapat PT XXX tidak berhak menandatangani surat banding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1320/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP024504/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.