Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48040/PP/M.VII/19/2013


Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48040/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-130/ WBC.03/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK-084/WBC.03/KPP.0304/2012 tanggal 25 Mei 2012;
   
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-KAT/11/2012, tanggal 7 November 2012, ditandatangani oleh YYY, jabatan : Direktur;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan YYY berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan  :Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-130/WBC.03/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK-084/WBC.03/KPP.0304/2012 tanggal 25 Mei 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.