Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58719/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58719/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 21.522.977.460,00 dengan DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp8.609.190.984,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan equalisasi antara laporan keuangan dengan obyek PPN Membangun sendiri cfm SPT, sudah benar sehingga Terbanding Tetap mempertahankan koreksi;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding menganggap bahwa seluruh item pada perkiraan penambahan Construction in Progress adalah berupa bangunan yang merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri, karena didalamnya terdapat juga pembelian peralatan dan perlengkapan laboratorium serta aset lainnya yang untuk sementara di catat sebagai Construction in Progress;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 21.522.977.460,00 dengan DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp8.609.190.984,00; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan halaman 27 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif berdasarkan hasil equalisasi objek PPN membangun sendiri dengan laporan keuangan pada PPh Badan terdapat objek yang belum atau kurang dilaporkan. Perhitungan koreksi objek PPN membangun sendiri adalah sebagai berikut: Objek PPN membangun sendiri cfm. TerbandingRp 22.284.883.750,00Objek PPN membangun sendiri cfm Pemohon BandingRp      761.906.290,00Koreksi  Rp   1.522.977.460,00      bahwa dari bukti Kertas Kerja Pemeriksaan KP Rikpa 1.18 diketahui sebagai berikut : Penambahan aktiva (Construction in Progress) Sesuai     dengan laporan audit auditor Yasir, dari KAPQWE, Public Accountant Liecence No 05.1.0979 dengannomor report RPC-    10848 tertanggal 5 Mei 2010,halaman 14 angka 10Rp 45.937.420.000,00Dikurangi:DPP Pajak Masukan PPN DN terkait jasa konstruksi   DPP PPN Membangun Sendiri menurut Pemeriksa    DPP PPN Membangun Sendiri menurut SPT/WP    Koreksi  Rp 23.652.536.250,00Rp 22.284.883.750,00Rp      761.906.290,00Rp 21.522.977.460,00                 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan atas DPP PPN Membangun Sendiri sebagai berikut :   Penambahan Construction in Progress  Rp   45.937.420.156,00Yang bukan merupakan objek PPN KMS   (Rp 43.726.804.442,00)Yang merupakan objek PPN KMS  Rp    2.210.615.714,00bahwa pada penjelasan akhir dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa adapun atas Construction in Progress yang berupa pembuatan bangunan adalah bukan merupakan kegiatan membangun sendiri, karena pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga (menggunakan jasa kontraktor) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, dan atas transaksi pekerjaan pembuatan bangunan tersebut oleh pihak kontraktor telah memungut PPN sebesar 10%. Pembuatan bangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Faktur Pajak dan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Jasa Konstruksi yang sudah dilaporkan. bahwa dalam sidang tanggal 23 Januari 2014, Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung bahwa konstruksi dikerjakan oleh kontraktor. bahwa sampai dengan pemeriksaan dalam persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan bukti-bukti bahwa konstruksi dikerjakan oleh kontraktor, dengan demikian Pemohon Banding tidak bisa membuktikan pernyataannya bahwa konstruksi dikerjakan oleh kontraktor. bahwa Pasal 16C Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 18 tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekgiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang abtasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor 554/KMK.04/2000 tentang batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun sendiri yang dilakukannya tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain: Pasal 2 Ayat (1) Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak. Ayat (2)       Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pasal 3 Ayat (1) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakan pembangunan. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Majelis berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak dan terutangnya pada saat mulai dilaksanakan pembangunan. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pelaksanaan pembangunan (Construction in Progress) dilakukan oleh kontraktor, maka Majelis berkesimpulan bahwa pembangunan dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuanketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp21.522.977.460,00 dengan DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp8.609.190.984,00 tetap dipertahankan.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1165/WPJ.19/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor 00001/257/09/092/11 tanggal 28 Juni 2011. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc ——————————     Drs. DEF, MM ——————————-    GHI, SH ————————————-     JKL ——————————————    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50088/PP/M.XVI/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50088/PP/M.XVI/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp152.325.646,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi pajak masukan dari masa Januari sampai dengan Agustus 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap usaha Pemohon Banding diketahui ternyata selain melakukan penyerahan yang terutang pajak (jasa manajemen service) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu ekspor batubara. Berdasarkan hal tersebut Faktur Pajak masukan berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu penyerahan atas batubara sehingga atas Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan Pajak Masukan sehbungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor batubara seperti: jasa pengangkutan batubara, jasa analisa batubara. PM yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan batubara melainkan PM yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) batubara, jasa analisa batubara;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/informasi yang disampaikan oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konsultasi baik dalam hal manajemen tambang termasuk didalamnya manajemen keuangan kepada PT. QWE dan PT. RTY yang merupakan subsidiaries dari ASD Resources Public Company (Pemegang Saham mayoritas perusahaan Pemohon Banding); Mulai tahun 2009, Pemohon Banding juga bergerak di bidang perdagangan ekspor batubara; bahwa untuk tahun pajak 2010, sebesar 99,58 % kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan perdagangan Batubara sedangkan sebesar 0,48% adalah merupakan jasa manajemen; bahwa berdasarkan Perjanjian Tentang Penjualan & Pembelian Batubara diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan Batubara kepada :FGH Import & Export Trading Co. Ltd, JKL Province, PRC; danGlencore International AG, Switzerland;   bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap :Copy contoh dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);Copy contoh Invoice (tagihan);Copy 1 (satu) set GL Pemohon Banding yang terdiri dari Acc. XX0X.X00- Sales Coal Credit per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XXX-Income Rental of SGP per 31 Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XX0X.X00-Manajement Services per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;Copy 1 (satu) lembar Commercial Invoice;diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara jenis Indonesian Steam Coal in Bulk dengan syarat pengiriman adalah FOBT yaitu pengiriman barang Free On Board dalam kaitannya dengan Incoterms 2000 dan kelengkapannya; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti yang diserahkan oleh Pemeriksa pada saat pembahasan, yaitu sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 152.325.646,00; bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp152.325.646,00 adalah berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu ekspor Batubara yang menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU PPN maupun ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor Batubara seperti : Jasa Pengangkutan Batubara, Jasa Analisa Batubara; bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan Batubara melainkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) Batubara, Jasa Analisa Batubara; bahwa untuk mengetahui atas Pajak Masukan apa saja yang dikoreksi oleh Terbanding, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 152.325.646,00 terdiri dari 7 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh 3 Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan :Coal Sample Testing dan Coal Cargo Superintending Monitoring dengan jumlah PPN yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, Coal Sample Testing adalah biaya atas penghancuran, pemisahan dan penggilingan batubara serta pengukuran kadar kalori, jumlah kandungan sulfur dan kelembaban, sedangkan Coal Cargo Superintending Monitoring adalah biaya yang dikeluarkan atas pengawasan ketika memuat/loading ke dalam tongkang dan mengawasi tongkang pengangkut batubara sampai ke Mother Vessel;Transaksi berupa biaya transhipment yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, biaya transthipment merupakan biaya pengangkutan batubara sampai dengan Mother Vessel;Transaksi berupa biaya pengangkutan Batubara;bahwa dari Laporan Keuangan Komparatip Tahun 2011 dan 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis, diketahui bahwa Laporan Keuangan di Audit oleh ZXC & Rekan dengan Report No. 12028-A3/JMM2.IAS2 tanggal 25 Januari 2012; Dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 (in USD) diketahui a.l :  Notes20112010Revenue2, 15 & 1958,841,55831,294,560Cost of Revenues16(55,401,498)(28,656,257)Gross Profit 3,440,0602,638,303Operating Expense2 & 17( 1,295,209)( 671,115)Notes 15 : RevenueThe details are as follows :  20112010Coal58,691,55831,144,560Management and Financial Services150,000150,000Total58,841,55831,294,560Notes 16 : Cost of RevenueThis account represents the cost of coal sold to customers amounting to USD. 55,401,498 and USD. 28,656,257 For The Years2011 and 2010, respectively. Notes 17 : Operating ExpenseThe details are as follows :  20112010Salaries and Allowances(385,282)(301,884)Perdiem and Travelling(352,199)(183,580)Employee Welfare( 8,353)(..39,661)Bad Debts-( 26,413)Profesional Fees(146,698)( 24,516)Bank Charges( 36,275)( 19,958)Communications( 23,376)( 16,040)Licences( 17,778)( 12,316)Rentals( 40,192)( 6,760)Depreciation and Amortization( 3,495)( 2,484)Tax Expense(109,579)( 15,160)Miscellneous(168,982)( 22,343) (1,295,209)(671,115)bahwa dari penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPN atas nama Pemohon Banding, Nomor Laporan : LAP-1381/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 (hal. 10 angka 6.5) diketahui bahwa dalam rangka kepentingan restitusi PPN 2010 terdapat pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Arkom Laoharanoo selaku Direktur Pemohon Banding yang menyatakan :Pemohon Banding tidak memiliki transaksi jual beli batubara dengan PT. QWE;Pemohon Banding sampai saat ini tidak memiliki “site” dimanapun;Sehubungan dengan kegiatan perusahaan Pemohon Banding ekspor batubara, Pemohon Banding nyatakan bahwa batubara adalah bukan merupakan (BKP) barang kena pajak;bahwa terdapat penjelasan yang saling bertentangan yang diberikan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50097/PP/M.XIII/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50097/PP/M.XIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian sebesar Rp1.649.082.150,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap keberatan PPh Badan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/406/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 Tahun Pajak 2009 (surat keberatan Nomor FD 110/09/2011-MSDI tanggal 26 September 2011 dengan LPAD Nomor PEM:00021059sep2011 tanggal 27 September 2011) atas peredaran usaha yang terkait dengan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.649.082.150,00 (Masa Pajak Juni 2009), disimpulkan bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp33.034.718.864,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN dilakukan berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT PPh Badan (berdasarkan koreksi sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Badan) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN karena Pemeriksa beranggapan bahwa jumlah peredaran usaha terkait dengan penyerahan dalam pelaporan SPT PPN;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari hasil pengujian Penjualan dengan cara meng-gross up selisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badannya, dengan perhitungan sebagai berikut : Data penjualan menurut SPT/Pemohon BandingPenjualanLaba BrutoRp. 61,536,905,910.00Rp. 21,734,169,083.00Prosentase Laba Bruto=21,734,169,083.0061,536,905,910.00=35.32 %         bahwa perhitungan Pembelian cfm. Pemeriksa adalah sebagai berikut : Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor         Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )         Pembelian cfm Pemohon Banding         Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.   1,398,945,919.00Rp. 55,945,836,760.00Rp. 39,802,736,827.00Rp. 16,143,099,933.00bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkanPersediaan akhir                 Penjualan                     Prosentase Laba Kotor                 Gross up terhadap penjualan        Rp. 16,143,099,933.00Rp.   9,158,465,386.00Rp.   6,984,634,547.0035.32 %Rp.      19,775,295,999bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian, dengan rincian sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Koreksi gross up pembelianKoreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampel biayapemasaran dan promosiTotal koreksi19.775.295.99913.689.783 19.788.985.782Koreksi PPN per Masa Pajak (Total koreksi/12 bulan)1.649.082.150       bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 22 Impor di MPN dan SPT diperoleh data sebagai berikut: PPh Pasal 22 ImporRp.KeteranganBerdasarkan MPNBerdasarkan SPT1,398,645,919.001,294,507,262.00 Selisih104,138,657.00 Ada di MPN tidak ada di SPT Ada di SPT tidak ada di MPN129,131,175.0024,992,517.0015 transaksi/PIB7 transaksi/PIBSelisih104,138,658.00 bahwa Pemohon Banding telah meminta Terbanding dapat menyampaikan PIB atas 15 transaksi tersebut untuk diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak memenuhi yang diminta oleh Pemohon Banding tersebut; bahwa dalam halaman 4 surat Pemohon Banding Nomor Ref. No. FD/314/XI/2013 – MSD tanggal 28 Nopember 2013 antara lain dinyatakan bahwa “Pada tahun 2006, Terbanding juga melakukan koreksi dengan cara yang sama. Terbanding menunjukkan jenis-jenis barang yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding laporkan dalam impor Pemohon Banding.Ternyata setelah jenis barang tersebut diketahui, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Terbanding memasukan impor barang jenis lain yang dilakukan oleh pihak lain di Indonesia (bukan Pemohon Banding), ………….. “. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan data yang disampaikan di persidangan dapat diketahui total PPh Pasal 22 menurut data MPN Terbanding sebesar Rp1.398.645.919,00 terdiri dari 92 transaksi. Sedangkan PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.294.507.262,00 yang terdiri dari 84 transaksi. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp104.138.657,00. Dari 92 transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui dan tidak memiliki data atas 15 transaksi sebesar Rp129.131.175,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar Terbanding menyampaikan PIB atas transaksi tersebut untuk dapat diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan PIB atas ke-15 transaksi tersebut; bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas maka perhitungan Pembelian cfm. Majelis adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 22 ImporRp.1,294,507,262.00Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )Rp.51,780,290,480.00Pembelian cfm Pemohon BandingRp.39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.11,977,553,653.00bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut :       Selisih pembelian yang belum dilaporkan         Persediaan akhir                 Penjualan                     Prosentase Laba Kotor                 Gross up terhadap penjualan        Rp. 11,977,553,653.00Rp.   9,158,465,386.00Rp.   2,819,088,267.0035.32 %Rp.     7,981,563,610bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian adalah sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Koreksi gross up pembelianKoreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampelbiaya pemasaran dan promosi7 ,981,563,61013,689,783Total koreksi7,967,873,827Koreksi PPN per Masa Pajak (total koreksi/12 bulan)663,989,486bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN per Masa Pajak berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian sebesar Rp1.649.082.150,00 tidak dapat dipertahankan dan menetapkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp663.989.486,00 sehingga mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis sebagaimana dikemukakan di atas maka perhitungan DPP PPN Masa Juni 2009 menjadi sebagai berikut: DPP cfm Pemohon Banding             Koreksi yang dipertahankan menurut perhitungan Majelis     Dasar Pengenaan Pajak cfm Majelis    Rp 6.674.420.100,00Rp    663.989.486,00Rp 7.338.409.586,00       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1650/WPJ.07/2012 tanggal 10 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44224/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44224/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 dengan alasan penetapan tarif atas PIB Pemohon Banding berdasarkan adanya Form E Nomor: E123703001350031 tanggal 1 September 2012. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 November 2012, sehingga pengajuan banding adalah 72 (tujuh puluh dua) hari. bahwa Pemohon Banding hadir dalam sekali dalam dua kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 20 Maret 2013, memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-102/SP/Pg.34/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding. bahwa Terbanding pada sidang tanggal 20 Maret 2013 menyampaikan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan. Berdasarkan bukti tersebut, terbukti keputusan keberatan dikirim pada tanggal 22 November 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 22 November 2012 sampai dengan 31 Januari 2013 adalah 70 (tujuh puluh) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 58492/PP/M.IA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58492/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP berupa kenaikan 100%;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/407/11/055/12 tanggal 19 Oktober 2012 Masa Pajak Maret 2011 dan Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-00439/WP,J.07/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 25 Juli 2012 masa pajak Maret 2011 pemeriksa tidak mengenakan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar 100% karena Jumlah Pajak PPN masa Maret 2011 menurut Pemeriksa adarah lebih bayar;       Menurut Pemohon Banding : Padahal bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun belum mendapatkan manfaat apa-apa dari Negara dibandingkan dengan Wajib Pajak Patuh yang telah mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP); bahwa Menurut Terbanding, sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP diterapkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada setiap Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya diterapkan hanya pada Masa Akhir Tahun Pajak; bahwa Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP untuk Masa Mei 2011, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaannya terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp1.812.462.665,00 yang seharusnya tidak dikompensasikan, dengan perhitungan sebagai berikut:       menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2185/WPJ.07/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00082/407/11/055/12 tanggal 19 Oktober 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis     Pajak Keluaran         Pajak Masukan         PPN yang kurang / (lebih) dibayar     Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak             PPN yang kurang / (lebih) dibayar     Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (3) KUP     Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar     Rp 405.049.086.991,00Rp     5.573.845.026,00Rp   41.637.225.265,00(Rp  36.063.380.239,00)Rp                          0,00(Rp  36.063.380.239,00)Rp                          0,00(Rp  36.063.380.239,00).Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC                DEF                GHI                JKL      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Dan Putusan Nomor : Put.58492/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : DEF                MNO                 GHI               JKL       sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 58527/PP/M.IIIB/17/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58527/PP/M.IIIB/17/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00 harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%):menurut Terbanding     koreksi yang tidak dapat dipertahankan         PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%) menurut Majelis         PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)     Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis      Rp.3.415.095.131.682,00Rp.     91.666.192.682,00Rp.3.323.428.939.000,00Rp.     12.206.960.000,00Rp.3.335.635.899.000,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00001/208/09/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%)     PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)     Jumlah Dasar Pengenaan Pajak             PPnBM terutang atas:PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%)    PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)     Jumlah PPnBM yang terutang             Pajak Masukan:Dibayar dengan NPWP sendiri             Jumlah PPnBM yang Kurang/(Lebih) Dibayar         Sanksi administrasi             PPnBM yang Kurang/(Lebih) Dibayar         Rp.3.323.428.939.000,00Rp.     12.206.960.000,00Rp.3.335.635.899.000,00 Rp.   332.342.793.900,00Rp.       3.662.088.000,00Rp.   336.004.881.900,00 Rp.   336.004.881.900,00Rp.                            0,00Rp.                            0,00Rp.                            0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc.     DEF, S.H., LL.M.         GHI                 JKL   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,