Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45969/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45969/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-024892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 001/SKNotul/XII/12 tanggal 21 Desember 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga dengan Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 mengajukan banding;
   
Menurut Pemohon :bahwa barang yang Pemohon Banding impor benar negara asal China, bukan dari Malaysia dan barang tersebut memiliki Surat Keterangan Asal (berupa CEPT Form E);
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-024892/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 23 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 13 Februari 2013, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 23 April 2013 adalah 70 (tujuh puluh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp163.016.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp81.508.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp163.016.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur;

bahwa XXX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 19 tanggal 6 Oktober 2003 yang dibuat oleh QWE,S.H.. Notaris di Surabaya, menunjukkan bahwa XXX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/WKS/IV/13 tanggal 22 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-984/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.