Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52550/PP/M.VIII A/15/2014
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebagai berikut: 1.Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp1.819.794.627,00 yang terdiri dari: – Koreksi Positip Peredaran Usaha Rp 46.613.366.624,00 – Koreksi Negatip Harga Pokok Penjualan (Rp 44.793.571.997,00) Jumlah Koreksi Rp 1.819.794.627,00 |
| Koreksi Positip Peredaran Usaha Rp 46.613.366.624,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menemukan angka pembelian sebesar Rp65.383.004.390,00 dan ditambah dengan pembelian impor sebesar Rp29.889.742.000,00 sehingga total pembelian menjadi Rp94.658.434.464,00, namun yang dilaporkan Pemohon Banding hanya sebesar Rp49.864.862.867,00 sehingga ada selisih Rp44.793.571.997,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa terkait dengan nilai persediaan kertas, Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa di SPT PPh Tahun 2008 tercatat nilai persediaan awal Rp0,00 dan persediaan akhir 0,00, adalah salah seharusnya di SPT PPh tahun 2008 dicatat saldo persediaan kertas Rp32.500.639.369,00, dan saldo akhir adalah Rp77.803.255.261,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Panitera Pengganti telah menyampaikan kepada Pemohon Banding Surat Undangan Sidang dan Surat Pemberitahuan Sidang dengan rincian sebagai berikut: Surat Undang Sidang Nomor Und.166/SP/Pg.15/2013 tanggal 30 Juli 2013 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 19 Agustus 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.170/SP/Pg.15/2013 tanggal 21 Agustus 2013 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 9 September 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.191/SP/Pg.15/2013 tanggal 11 September 2013 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 30 September 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.199/SP/Pg.15/2013 tanggal 1 Oktober 2013 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 28 Oktober 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.209/SP/Pg.15/2013 tanggal 29 Oktober 2013 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 18 November 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.219/SP/Pg.15/2013 tanggal 20 November 2013 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 9 Desember 2013;Surat Undang Sidang Nomor Und.234/SP/Pg.15/2013 tanggal 10 Desember 2013 untuk sidang pemeriksaan ketujuh tanggal 13 Januari 2014;Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb.013/PAN.15/2014 tanggal 16 Januari 2014 untuk sidang pemeriksaan kedelapan tanggal 3 Februari 2014;Surat Pemberitahuan Sidang No.Pemb.028/PAN.15/2014 tanggal 4 Februari 2014 untuk sidang pemeriksaan kesembilan tanggal 24 Februari 2014; bahwa Pemohon Banding hadir pada sidang pemeriksaan pertama tanggal 19 Agustus 2013, sidang pemeriksaan kedua tanggal 9 September 2013, sidang pemeriksaan ketiga tanggal 30 September 2013, sidang pemeriksaan kelima tanggal 18 November 2013, dan sidang pemeriksaan keenam tanggal 9 Desember 2013, namun tidak hadir pada sidang pemeriksaan keempat tanggal 28 Oktober 2013, sidang pemeriksaan ketujuh tanggal 13 Januari 2014, sidang pemeriksaan kedelapan tanggal 3 Februari 2014 dan sidang pemeriksaan kesembilan tanggal 24 Februari 2014; bahwa atas ketidakhadiran Pemohon Banding dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan alasan pada sidang ketujuh karena sedang berada di luar kota, sedangkan atas sidang pemeriksaan lainnya Pemohon Banding tidak memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha atas penjualan kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 dan koreksi negatif Harga Pokok Pembelian kertas sebesar Rp44.793.571.997,00 berdasarkan hasil equalisasi pembelian bahan baku kertas lokal dan impor dengan bukti pendukung faktur pajak masukan dan dokumen PIB dengan pembebanan biaya pemakaian kertas dan harga pokok penjualan kertas menurut SPT Tahunan PPh Badan, dengan perhitungan sebagai berikut: Pembelian kertas menurut Wajib Pajak: Saldo awal persediaan kertas Rp 32.500.639.369,00PembelianRp 49.864.862.467,00 JumlahRp 82.365.501.836,00Saldo akhir persediaan kertasRp 28.153.255.426,00*) Pemakaian kertas cfm. Wajib PajakRp 54.212.246.410,00 Biaya kertas cfm. SPT Tahunan PPh Badan: Pemakaian kertasRp 44.732.780.322,00HPP kertasRp 9.479.466.088,00*) Pemakaian kertas cfm. Wajib PajakRp 54.212.246.410,00 Pembelian kertas lokal dan impor cfm. dokumen faktur pajak masukan dan PIB Pembelian lokalRp 65.383.004.394,00Pembelian impor Rp 29.275.430.070,00JumlahRp 94.658.434.464,00 Selisih pembelian kertas cfm. Wajib Pajak dan cfm. bukti pendukung Pembelian kertas cfm. bukti pendukungRp 94.658.434.464,00Pembelian kertas cfm. Wajib PajakRp 49.864.862.467,00Selisih pembelian kertasRp 44.793.571.997,00Prosentase laba penjualan kertas cfm. Wajib PajakRp 1.819.794.627,00Penjualan kertas yang belum dilaporkan Wajib PajakRp 46.613.366.624,00 bahwa berdasarkan Surat Banding dan Matrik sengketa yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Harga Pokok atas pembelian kertas yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp44.793.571.997,00 namun berdasarkan rekapitulasi pembelian kertas tahun 2008 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dinyatakan bahwa jumlah selisih pembelian kertas sebesar Rp49.649.999.835,00 sehingga perlu dibuktikan mengenai nilai selisih pembelian kertas yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa saldo awal dan saldo akhir persediaan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Tahun 2008 yaitu nilai persediaan awal sebesar Rp32.500.639.369,00 dan persediaan akhir sebesar Rp28.153.255.426,00 adalah salah seharusnya adalah saldo awal Rp32.500.639.369,00 dan saldo akhir sebesar Rp77.803.255.261,00 dan hal tersebut sudah dilakukan pembetulan SPT oleh Pemohon Banding sehingga perlu dibuktikan pencatatan saldo awal dan saldo akhir persediaan yang sebenarnya; bahwa selain itu Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah selisih pembelian kertas Rp49.649.999.835,00 terjadi karena adanya pembelian yang dibayar oleh Pemegang Saham yang terjadi kesalahan jurnal/ketik/hitung sehingga perlu pembuktian mengenai pencatatan pembelian kertas Pemohon Banding bahwa terkait pembuktian di atas, berdasarkan Surat Undangan Sidang dan Surat Pemberitahuan Sidang serta permintaan Majelis dalam persidangan sejak sidang ketiga tanggal 30 September 2013, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk membawa bukti pendukung berupa: Membuktikan saldo akhir pada tahun 2008 adalah sebesar Rp77.803.255.261,00;Membuktikan nilai pembelian sebesar Rp49.649.999.835,00 merupakan kesalahan jurnal/ketik/hitung dan bagaimana perhitungan yang seharusnya;Membawa Laporan Keuangan yang diaudit;Membawa Kartu Persediaan ;Memberikan penjelasan kembali mengenai nilai sengketa Omzet dan Harga Pokok pembelian kertas menurut Pemohon Banding yang sebenarnya;Dan membawa bukti pendukung lainnya terkait dengan koreksi yang disengketakan; Namun Pemohon Banding tidak pernah membawa atau mengirimkan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Majelis sampai dengan sidang terakhir tanggal 24 Februari 2014; bahwa menurut Majelis kepada Pemohon Banding telah diundang dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa dokumendokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Pemohon Banding tidak memiliki itikat baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas; bahwa Majelis telah memandang cukup memberikan waktu kepada Pemohon Banding yaitu kurang lebih 5 (lima) bulan (tanggal 30 September 2013 s.d. 24 Februari 2014) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya ataupun dalam persidangan; bahwa Majelis memandang Pemohon tidak memiliki itikat baik untuk memberikan bukti-bukti yang didalilkan/diargumentasikan oleh Pemohon Banding dimana seharusnya bukti-bukti yang didalilkan/diargumentasikan tersebut telah ada pada waktu persidangan, dan bilamana dikemudian hari bukti-bukti tersebut ada Majelis meragukan kebenaran/tidak meyakini kebenaran bukti-bukti tersebut karena dalam waktu lebih dari 5 (lima) bulan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikannya dalam persidangan; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding tidak terdapat bukti bukti yang mendukung argumen/dalil-dalil Pemohon Banding; bahwa dengan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen/dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun dalam persidangan maka perhitungan Terbanding sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding tidak terbantahkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi positif Peredaran Usaha atas penjualan kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 dan koreksi negatip Harga Pokok Penjualan kertas sebesar Rp44.793.571.997,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |
| 2. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp25.542.708,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Kredit Pajak Pasal 23 sebesar Rp25.542.708,00 sehingga Terbanding menolak banding Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan menerima koreksi atas Kredit Pajak Pasal 23 sebesar Rp25.542.708,00 karena memang dalam surat keberatannya tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor 0011/PJK/GFP/I/2012 tanggal 13 Januari 2012, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp25.542.708,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp25.542.708,00 tersebut di atas karena memang dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut; bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp25.542.708,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1839/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, tentang Keberatan atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/406/08/062/11 tanggal 18 Oktober 2011 atas nama PT XXX, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII A Pengadilan Pajak, dengan susunan MajelisHakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak. DEF, S.H., M.Si. GHI, Ak., M.Sc. yang dibantu oleh JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put.52550/PP/M.VIII A/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut: Drs. ABC, Ak. DEF, S.H., M.Si. GHI, Ak., M.Sc. yang dibantu oleh MNO S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

