Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58514/PP/M.IIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58514/PP/M.IIIB/16/2014

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.32.829.748.498,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.76.641.344.102,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.32.829.748.498,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini;

bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan;

bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.32.829.748.498,00 harus dibatalkan
   
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
   
menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor:
menurut Terbanding     
koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Ekspor menurut Majelis             
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
menurut Terbanding     
koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis                     
Jumlah Seluruh Penyerahan menurut Majelis       

Rp.167.265.322.597,00
Rp.    1.418.985.271,00
Rp.   165.846.337.326,00
Rp.1.321.598.134.930,00
Rp.     31.410.763.227,00
Rp.1.290.187.371.703,00Rp.1.456.033.709.029,00
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-564/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor                     
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     
Jumlah Seluruh Penyerahan             
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri         
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan         
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar            
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke  Masa Pajak berikutnya            
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar         
Sanksi Administrasi             
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   
Rp.   165.846.337.326,00
Rp.1.290.187.371.703,00
Rp.1.456.033.709.029,00
Rp.   129.018.737.170,00
Rp.   136.535.110.006,00
(Rp.     7.516.372.836,00)
Rp.      7.516.372.836,00
Rp.                           0,00
Rp.                           0,00
Rp.                           0,00    
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., Ak., M.Sc.     
DEF, S.H., LL.M.         
GHI                 
JKL   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,