Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 45372/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 45372/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sehubungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 15.211.152.877,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sehubungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 15.211.152.877,00;
   
Menurut Pemohon Banding  :bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa pada masa Februari tahun 2006, Pemohon Banding melalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukan pemeriksaan pajak, Terbanding pada tanggal 13 November 2006 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00006/407/06/056/06 sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;

bahwa pada masa Desember tahun 2006, Pemohon Banding melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlah Rp 7.789.993.784,00. Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak Terbanding pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784,00. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;

bahwa pada masa Desember 2007, sewaktu Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPN, Terbanding telah menolak restitusi tersebut berdasarkan pasal 13(6)(v) Kontrak Karya. Perlu kami informasikan, bahwa Pasal 13(6)(v) tersebut diatas telah tercantum dalam Kontrak Karya Pemohon Banding dari sejak penandatangan kontrak pada tanggal 19 Februari 1998 sampai saat ini, Pasal 31(2) Kontrak karya Pemohon Banding juga menyebutkan bahwa “Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai berakhirnya periode operasi terakhir untuk suatu wilayah pertambangan dan, jika ada pertambahan jangka waktu periode tersebut, maka persetujuan ini harus diperbaharui atau diperpanjang”;
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp15.211.152.877,00, yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan dan dapat dilakukan restitusi, sedangkan menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat direstitusi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti/data dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah;

bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pangkal sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, khususnya butir (v) dari kontrak karya dimaksud;

bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;

bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak;
 
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan;

bahwa menurut Terbanding dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dinyatakan :

“Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 item (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap audit report tahun 2005 sampai dengan 2008 diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding belum menghasilkan penjualan baik lokal maupun ekspor dan masih dalam posisi rugi;

bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian;

bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku;

bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut keterangan ahli Sdr. prof. Dr. AA (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor.11 Tahun 1994 yang mengatur sebagai berikut:
   
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
……..;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;……..;……..;……..;……..;……..;……..;……..;
bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor.11 Tahun 1994 selengkapnya sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya, Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaraan yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat begitu saja menjadi dapat dikreditkan, namun harus dapat dibuktikan pengeluaran tersebut ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dari persidangan diketahui bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum berproduksi, sehingga terbukti belum ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut;

bahwa selanjutnya untuk menegaskan kedudukan hukum dari Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 Pemohon Banding, dalam persidangan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa Sdr.Prof.DR.AA pada point 9 keterangannya menyatakan Surat tersebut (Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000) jelaslah bukan bentuk peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian, tidak dapat dijadikan dasar oleh pengadilan untuk memutuskan perkara yang diadili

bahwa Sdr.BB, SH., LLM., dalam keterangan menyatakan pendapatnya tentang Surat Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 adalah sebagai berikut:
Kedudukan Surat tersebut adalah Surat Dinas,Surat tersebut adalah tulisan berupa akta otentik yang sah dan memiliki nilai pembuktian sempurna maka seyogyanya dipertimbangkan dan tidak dapat diabaikan,Merupakan sumber hukum bagi pihak yang dituju atau terkait dengan surat tersebut atas hal-hal yang tercantum dalam surat tersebut,Dalam Hukum Administrasi Negara terdapat kewajiban hukum baik bagi Pejabat TUN dilingkungan internal DJP maupun Dirjen Minerba untuk menghormati dan mentaati isi surat tersebut,Pejabat TUN dilingkungan DJP maupun Dirjen Minerba memiliki kewajiban hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pihakpihak yang terkait dan berkepentingan dengan isi surat tersebut;Selanjutnya ahli menambahkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor.11 Tahun 1994 menambahkan norma baru di dalamnya diluar yang dimaksud oleh batang tubuh, karenanya kalimat terakhir dari penjelasan tersebut hanya bersifat normatif dan tidak mengikat,
bahwa terhadap pendapat ahli Sdr. BB, SH, LLM (Ahli 2), yang menyatakan Surat DJP S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 merupakan keputusan TUN yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum, Majelis berpendapat surat tersebut memang merupakan keputusan TUN tetapi terkait dengan sengketa ini bukan bersifat individual sebab tidak langsung ditujukan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga tidak mempersengketakan Surat DJP S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 sebagai objek banding tetapi justru menjadikan sumber hukum;

bahwa berdasarkan fakta yang terdapat dalam persidangan serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan Surat Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 karena surat tersebut bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum, akan tetapi surat tersebut merupakan kebijakan dari Terbanding selaku eksekutif;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b sebagaimana tersebut di atas jelas bahwa agar Pajak masukan dapat dikreditkan juga disyaratkan adanya penyerahan yang terutang PPN;

bahwa apakah adanya syarat harus ada penyerahan yang terutang PPN merupakan penambahan norma baru atau bahkan bertentangan dengan norma yang terdapat dalam pasal atau batang tubuh undang-undang, Majelis tidak berwenang untuk melakukan pengujian (toetsing recht) atas norma yang terdapat dalam Penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b terhadap norma yang terdapat dalam pasal-pasal atau batang tubuh daripada Undang-undang PPN itu sendiri dan oleh karenanya Majelis tidak mempertimbangkannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena terbukti Pemohon Banding belum melakukan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.15.211.152.877,00 tetap dipertahankan;
   
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1053/WPJ.07/2010 tanggal 27 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00122/507/08/056/09 tanggal 10 Desember 2009, atas nama : PT XXX.