Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48028/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Masa Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1320/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP024504/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor 016/BSM/Banding/IV/2013 tanggal 29 April 2013 ditandatangani oleh YYY, jabatan: Komisaris; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa Sdr. YYY Jabatan: Komisaris selaku penandatangan Surat Banding Nomor 016/BSM/Banding/IV/2013 tanggal 29 April 2013, berdasarkan Akta Notaris Dr. DF, S.H., M.H., M.M. Nomor 18 tanggal 4 Agustus 2008 tentang Berita Acara Rapat PT XXX tidak berhak menandatangani surat banding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1320/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP024504/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima. |

