Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44658/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44658/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012;             Menurut Terbanding    : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012;       Menurut Majelis   : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: belum diketahui; bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012 ; bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 April 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi yang terutang sebesar Rp 30.922.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 15.461.000,00; bahwa Pemohon Banding sampai dengan selesai persidangan tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: belum diketahui; bahwa Pemohon Banding sampai dengan selesai persidangan tidak dapat membuktikan kewenangan Sdr. YY, untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47183 /PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47183 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 301.991.407,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding    : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.301.991.407,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran  untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:   kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.         bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat dari adanya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48175/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48175/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak    : 2009       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.336.786.594,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp30.336.768.594,00 merupakan akibat konsekuensi dari adanya koreksi pada PPh Badan;       Menurut Pemohon   : bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dan membantah atas uraian dan alasan Terbanding untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak dalam SUB dengan nilai koreksi sebesar Rp30.336.768.594,00;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00 berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding untuk PPh Badan tahun 2009; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp30.336.768.594,00, sehingga Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00; bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2009 dan sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Pemohon Bnding telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak masing-masing dengan berkas banding yang terpisah; bahwa terhadap sengketa PPh Badan tahun 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan telah menerbitkan Putusan Nomor: Put.48174/PP/M.I/15/2013 dengan Amar Putusan : Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding; bahwa terhadap sengketa peredaran usaha sebesar Rp2.128.114,096,00, dalam putusan Nomor: Put.48174/PP/M.I/15/2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak dapat dipertahankan sehingga koreksi harus dibatalkan; bahwa karena sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009, maka seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan mengadili sengketa DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 aquo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;       Memperhatikan    : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-820/WPJ.07/2012 tanggal 27 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor: 00167/207/09/057/11 tanggal 25 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp     303.517.398.562,00Pajak Keluaran Rp       16.781.477.364,00Pajak Yang Dapat diperhitungkan Rp       16.988.597.566,00Jumlah penghitungan PPN yang kurang /(lebih) dibayar(Rp           207.120.202,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp            217.997.702,00PPN yang kurang /(lebih) dibayar Rp              10.877.500,00Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp              10.877.500,00Jumlah PPN yang kurang /(lebih) dibayar  Rp              21.755.000,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AASebagai Hakim Ketua,BBSebagai Hakim Anggota,CCSebagai Hakim Anggota,DDSebagai Panitera Pengganti.Dan Putusan Nomor: Put.48175/PP/M.I/16/2013, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AASebagai Hakim Ketua,DFSebagai Hakim Anggota,CCSebagai Hakim Anggota,FDSebagai Panitera Pengganti.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 45375/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 45375/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sehubungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.21.691.058.308,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sehubungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 21.691.058.308,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa pada masa Februari tahun 2006, Pemohon Banding melalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukan pemeriksaan pajak, Terbanding pada tanggal 13 November 2006 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00006/407/06/056/06 sejumlah Rp 1.162.802.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya; bahwa pada masa Desember tahun 2006, Pemohon Banding melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlah Rp 7.789.993.784,00. Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak Terbanding pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784,00. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan; bahwa pada masa Desember 2007, sewaktu Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPN, Terbanding telah menolak restitusi tersebut berdasarkan pasal 13(6)(v) Kontrak Karya. Perlu kami informasikan, bahwa Pasal 13(6)(v) tersebut diatas telah tercantum dalam Kontrak Karya Pemohon Banding dari sejak penandatangan kontrak pada tanggal 19 Februari 1998 sampai saat ini, Pasal 31(2) Kontrak karya Pemohon Banding juga menyebutkan bahwa “Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai berakhirnya periode operasi terakhir untuk suatu wilayah pertambangan dan, jika ada pertambahan jangka waktu periode tersebut, maka persetujuan ini harus diperbaharui atau diperpanjang”;       Pendapat Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp21.691.058.308,00 yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan dan dapat dilakukan restitusi, sedangkan menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat direstitusi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti/data dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan nickel yang diikat dengan Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah; bahwa baik dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pangkal sengketa dalam perkara ini adalah penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan Pasal 13 angka 6, khususnya butir (v) dari kontrak karya dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 angka 6 butir (v) menyatakan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon banding belum melakukan penyerahan; bahwa menurut Terbanding dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dinyatakan : “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena mendasarkan Pasal 13 ayat 6 item (v) Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding, yang menyatakan :dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak, sehingga atas kelebihan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat direstitusi melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pasal 13 ayat 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific menyebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut; bahwa berdasarkan penelitian terhadap audit report tahun 2005 sampai dengan 2008 diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding belum menghasilkan penjualan baik lokal maupun ekspor dan masih dalam posisi rugi; bahwa Majelis berpendapat pelaksanaan Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya sepenuhnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian; bahwa Majelis berpendapat meskipun dalam Pasal 13 angka 6 butir (v) Kontrak Karya tidak secara specific disebutkan mekanisme restitusi PPN pada akhir tahun buku, pelaksanaan restitusi tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, sehingga restitusi hanya dapat dimintakan atas kelebihan Pajak Masukan pada masa akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dimintakan restitusi haruslah Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47906/PP/MXIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47906/PP/MXIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1068/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23;             Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1068/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23;       Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1068/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar), bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1068/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT GG pada tanggal 15 Juli 2013 sesuai bukti Daftar Pengeposan dengan cap pos 15 Juli 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa definisi tanggal diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1068/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 oleh Tergugat tanggal 15 Juli 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013, hingga diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar) adalah 32 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi  ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti gugatan Penggugat Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan     : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1068/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64057/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64057/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp734.160.000,00;             Menurut Terbanding   : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-24/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda;       Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-24/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan masa berlaku SKEP fasilitas BKPM (masterlis) terdapat realisasi impor barang yang tidak sesuai dengan masa berlaku SKEP fasiltas BKPM maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor yang terutang; bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk pada saat sudah melebihijangka waktu yang berlaku berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (jangka waktu yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM; bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor terjadi pada saat importir menyampaikan kewajiban pabean yaitu menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC. Tanggal pendaftaran PIB inilah yang digunakan DJBC sebagai dasar penentuan pemenuhan kepatuhan ketentuan bahwa pemasukan barang impor yang mendapatkan fasilitas sesuai dengan masa berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pembebasan Bea Masuk dari BKPM; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan penulisan SKEP Fasilitas Masterlist pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun hal tersebut tidak bisa menghilangkan hak Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya ataupun fasilitas yang telah diberikan oleh BKPM kepada Pemohon BandingBahwasanya terhadap ketidaksesuaian importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding diluar masa berlaku SKEP Fasilitas Masterlist adalah disebabkan karena dalam pengajuan Masterlist diperlukan proses dan membutuhkan waktu yang lama sehingga dapat mengakibatkan masa berlaku Masterlist yang lama telah habis, namun Masterlist yang baru belum bisa diterbitkan karena masih dalam proses tersebutKetidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-24/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.bahwa menurut Pemohon Banding, Pengertian Impor secara umum adalah proses transportasi barang dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Bahwa impor sendiri merupakan suatu proses yang panjang, dimulai dengan: a)pengangkutan; b)pembongkaran; c)penimbunan; d)pemberitahuan impor; e)pemeriksaan serta; f)pengeluaran. Pemberitahuan impor merupakan salah satu bagian dari proses impor tersebut, yaitu proses keempat dari enam proses impor tersebut. Pemohon banding mendasarkan diri tanggal BL karena proses impor dimulai dengan pengangkutan dari barang impor yang dimaksud; bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat beberapa dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) yang jangka waktu antara penerbitan SPKTNP dengan tanggal pendaftaran PIB telah lewat 2 (dua) tahun. Dokumen pemberitahuan pabean impor tersebut adalah sebagaimana tersebut pada tabel di bawah ini: N oAJU/PIB   PPh Ps 22  N oTglBMPPNPPh Ps 22PPh Ps 22104504425-May-119,275,000928,000232,000 10,435,000206302715-Jul-1195,892,0009,590,0002,398,000107,880,000308170015-Jul-11309,865,00030,989,0007,751,000348,605,000Total  415,032,00041,507,00010,381,000466,920,000       bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 1 angka 7Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini Pasal 5(1)Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.(2)Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.         bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean menyatakan: Pasal 2 ayat (1)Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Pasal 3 ayat (2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean bahwa Majelis berpendapat pemasukan barang impor dianggap telah terjadi pada saat importir menyampaikan Pemberituan Pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean; bahwa Majelis berpendapat tanggal yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan Bea