Putusan Mahkamah Agung Nomor : 301/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 301/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3109/PJ./2016, tanggal 05 September 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT XXX, beralamat di Jalan R Nomor YY, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah: Penghasilan Kena Pajak/Dasar pengenaan Pajak 2.808.993.916,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang    405.429.306,77 Kredit Pajak:Setoran Masa dan Tahunan       1.237.500,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar   404.191.806,77 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 02 Maret 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.837.433.0-xxxx, Alamat : Jalan R Nomor YY, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 4.720.142.058,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yg terutang Rp    486.697.945,00 Kredit Pajak (setoran masa) Rp        1.237.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Rp    485.460.445,00 Sanksi administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP(2% X 19 bulan X Rp.485.460.445) Jumlah sanksi administrasi Rp    184.474.970,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp    669.935.415,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016,, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.837.433.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp669.935.415,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 196/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 196/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-132/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT XXX, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur PT. XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MMM, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di PT. YYY Jalan RR Kavling X Nomor D, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0191/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66858/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 28 November 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66858/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP: 01.546.053.8-641.000, beralamat di Jl. DD, Waru, Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-999/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000103 tanggal 1 Mei 2014 dan menetapkan atas ekspor 108,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 064091 tanggal 23 April 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000103 tanggal 1 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.546.053.xxxx, dan menetapkan atas ekspor 108,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor: 064091 tanggal 23 April 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H.CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H.CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 82/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 82/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y RW D, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh ZZZ, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1975/PJ./2017, tanggal 12 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Agustus 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: URAIAN PEMOHON BANDING(Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 159.480.025.010 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 15.948.002.500 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 15.068.040.070 Dibayar dengan NPWP sendiri 879.698.795 Lain-lain 263.636 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 15.948.002.501 PPN yang kurang dibayar 0 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 12 Desember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1554/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00016/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y RW D, Jakarta Timur 13xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1554/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00016/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.413.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 54/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 54/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NN, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-460/PJ./2017, tanggal 06 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, TBK., beralamat di Gd. YY Sentral Lantai D, Jalan RR Nomor Kav. Y, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h DD Tower Lt.G, Jalan SS Kav. Y, Jakarta Selatan, 12xxx), yang diwakili oleh ZZ, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, Ak, CA, S.H., Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak Tama Consulting, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/LSI/KMPK MA/VIII/2017, tanggal 01 Agustus 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76846/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 08 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp640.000.000,00 sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 16 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76846/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 08 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1021/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00074/207/09/092/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama : PT. XXX, Tbk., NPWP: 01.001.752.xxxx, beralamat di: Gd. YY Sentral Lantai D, Jalan RR Nomor Kav. Y, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h DD Tower Lt.G, Jalan SS Kav. Y, Jakarta Selatan, 12xxx), dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp.21.193.039.771,00 PPN Yang Dapat Diperhitungkan Rp.22.057.408.254,00 PPN Lebih Bayar Rp.     864.368.483,00 Kelebihan Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp.     864.368.483,00 PPN yang kurang dibayar Rp.           N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Agustus 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1021/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00074/207/09/092/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.752.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. BBB, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. CCC, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. BBB, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 60/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 60/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3637/PJ./2016, tanggal 24 Oktober 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QQ INDONESIA, beralamat di Jalan DS II, Cawang, RT 00X RW 0XX, Jakarta Timur XXXXX0, yang diwakili oleh Yasunobu Takahara, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Maret 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: Uraian PemohonBanding (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 182.521.988.019 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 18.252.198.801 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.664.896.912 Dibayar dengan NPWP sendiri 12.731.818.129 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 18.396.715.041 PPN yang kurang dibayar (144.516.240) PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 153.792.450 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 9.276.210 Bunga Pasal 13(2) KUP 4.452.581 Kenaikan Pasal 13(3) KUP 9.276.210 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 23.005.001 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 13 Desember 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor – – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri 192.925.856.889 Jumlah Penyerahan menurut Majelis 192.925.856.889 Perhitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri 19.292.585.688 Dikurangi – Pajak yang dapat Diperhitungkan 5.664.896.912 – Dibayar dengan NPWP sendiri 12.731.818.129 Jumlah 18.396.715.041 Pajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) Bayar 895.870.647 Kelebihan yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 153.792.450 PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 1.049.663.097 – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 430.017.910 – Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP 153.792.450 PPN ymh Dibayar 1.633.473.457 Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.19/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor 00010/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-933/WPJ.19/2013 tanggal 18 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00010/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.633.473.457,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd/Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis: ttd/Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2088/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 2088/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:AA, beralamat di Jalan QQ, Nomor 24, Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, XXXXX, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Drs. AD, AK., SH., BKP., beralamat di Jalan Serai Nomor 49 Rt. 36/007 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Oktober 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2205/PJ/2015 tanggal 18 Juni 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: SK/003/VI/HLPBD/2013 tanggal 24 Juni 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tertanggal 2 April 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku; perhitungan jumlah pajak yang terutang:Menurut Terbanding:Jumlah Pajak yang terutang sebesar: Rp45.154.038,00Menurut Pemohon Banding:Jumlah Pajak yang terutang sebesar: Rp0,00 ( NIHIL )Alasan Pengajuan Banding:Pokok Sengketa (Formal):Menurut TerbandingBahwa pada bagian “Memutuskan” angka 1 (pertama) dari Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tertanggal 02 April 2013;Dengan perincian sebagai berikut:Uraian: d. Jumlah PPh ymh /(lebih) dibayarMenurut Pemohon BandingBahwa terdapat ketidakbenaran pada Surat Keputusan Keberatan;Bahwa karena Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN bukan atas SKPKB PPh, sehingga Surat Keputusan Keberatan menjadi “CACAT HUKUM”; Bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karena telah sesuai dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Bahwa berdasarkan alasan-alasan dari Pokok Sengketa Formal dan Pokok Sengketa Materi yang telah dikemukakan di atas, maka sebagai Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa sengketa ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00046/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama AA, NPWP 0X.0XX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jl. QQ, Nomor 24, Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, XXXXX. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 12 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Oktober 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi POKOK SENGKETA dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut : Yang dianggap memenuhi ketentuan Formal Penerbitan Keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya saja, tanpa dipertimbangkan terdapatnya fakta-fakta yang telah disampaikan baik secara tertulis pada surat permohonan banding maupun secara lisan pada saat persidangan. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon banding membaca, meneliti serta mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54162/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 23 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan beberapadasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM (Sesuai Put.54162/PP/M.XVB/16/2014 pada halaman 16 s/d 18 dari 23 halaman Alenia ke-6 dan Alenia ke-7)Pendapat Majelis Hakim Pengadilan PajakPemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding“Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon banding mengandung kesalahan tulis pada jenis pajak yang dituju oleh keputusan, namun demikian atas Surat Keputusan Keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013.”Menurut pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon banding :Terdapat kekeliruan atau ketidakbenaran dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013: SEHARUSNYA Menolak banding